TEMPO.CO, Yogyakarta - Polda DIY gencar menindak konvoi motor simpatisan parpol yang melanggar lalu lintas. Seperti pada Ahad lalu, 12 Februari 2023, ratusan motor knalpot brong terjaring razia.
"Ada ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau blombongan yang terjaring razia," kata Kapolresta Sleman Komisaris Besar Aris Supriyono, dikutip hari ini, Senin, 13 Februariu 2023.
Sepeda motor knalpot brong itu pun disita dan wajib diganti knalpot standar.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Saiful Anwar juga mengatakan telah menindak 31 pengguna motor knalpot brong pada Minggu lalu.
Keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot brong di Yogyakarta sering muncul di media sosial. Berulangkali masyarakat mendesak Kepolisian agar menindak bagi pengguna knalpot brong.
"Penindakan itu mulai tilang ataupun dengan teguran," ucap Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisari Besar Polisi Yuliyanto.
Menurut Yuli suasana seperti kampanye pemilu sudah mulai menggeliat di Provinsi Yogyakarta yang dibungkus dalam bentuk aktivitas sosial, silaturahmi, harlah, dan sebagainya.
Berkaca dari peristiwa-peristiwa sebelumnya, Yuli membeberkan, ada berbagai jenis pelanggaran lalu lintas saat konvoi di jalanan. Selain motor knalpot brong, polisi juga mendapati peserta konvoi tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM, dan tidak membawa STNK.
Pilihan Editor: Mengenal Knalpot Brong, Ini Bedanya dengan Knalpot Standar
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.