TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kendaraan bermotor pasti memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau lebih dikenal sebagai nomor polisi. Nomor tersebut terletak pada pelat di bagian depan dan belakang kendaraan agar mudah teridentifikasi oleh pihak berwenang maupun pengendara lain. Oleh karena itu, nomor polisi kemudian juga sering disebut pelat nomor kendaraan bermotor.
Urusan pelat nomor kendaraan dipegang oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat. Pelat nomor pada dasarnya menyimpan informasi tentang pemilik, merk, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, serta pajak kendaraan.
Lantas, bagaimana cara mengecek sederet informasi tersebut tanpa harus datang ke Samsat? Anda dapat dengan mudah mendapatkannya melalui situs web e-samsat.id. Simak langkah-langkah dalam menggunakan e-samsat.id sebagai berikut.
1. Buka link https://e-samsat.id
2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (kode plat, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi).
Baca juga:
3. Klik “Cek Sekarang”.
4. Akan muncul besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menyajikan informasi kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Ada pula informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB serta total yang harus dibayarkan. Keterangan tersebut juga dilengkapi dengan tanggal pajak, tanggal STNK, dan keterangan lainnya.
Selain melalui e-samsat.id, pengendara juga bisa mendapatkan kode bayar menggunakan layanan SMS Gateway yang dimiliki oleh Samsat. Cek pelat nomor dan pajak melalui SMS Gateway untuk sementara hanya bisa dilakukan untuk kode pelat B, D, E, F, T dan Z.
1. Kirim pesan dengan format info (spasi) kode pelat/nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna pelat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam
2. Kirim ke nomor 0811 2119 211
3. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, informasi kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.
4. Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.
5. Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
6. Jika pembayaran pajak dilakukan dengan metode ini, Anda harus tetap mendatangi Samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.
Manfaat Cek Pelat Nomor Kendaraan
Kemudahan yang diberikan oleh Samsat ini tentu memiliki sejumlah manfaat. Termasuk efektivitas dalam pembayaran pajak, berikut keuntungan cek pelat nomor kendaraan secara online.
1. Mengetahui Status Pajak serta Nominalnya
Sebagian orang mungkin lalai dalam membayar pajak kendaraan. Hal ini biasanya disebabkan karena proses yang rumit atau tidak tahu berapa nominalnya.
Dengan e-samsat.id dan layanan SMS Gateway Samsat, pengendara bisa dengan mudah mengecek status pajak mereka serta nominal yang harus dibayarkan. Bahkan, pengendara juga bisa membayar pajak melalui kode bayar yang tersedia.
2. Mengatasi Masalah yang Terjadi di Jalan
Sangat rawan terjadi masalah-masalah di jalanan, misalnya tabrak lari. Jika korban maupun saksi korban tabrak lari bisa mencatat pelat nomor dengan cepat, pelaku bisa segera dilacak. Dengan bantuan pihak berwenang, keluarga korban bisa mengetahui informasi pelaku lewat pelat nomor kendaraan yang digunakan ketika peristiwa terjadi.
3. Membantu Proses Penyelesaian Tindak Kejahatan
Tindak kejahatan lain seperti begal dan pelecehan juga kerap dialami oleh pengendara, terutama di tempat sepi. Dalam keadaan darurat seperti itu, mengetahui pelat nomor pelaku sangat diperlukan agar korban bisa mendapat keadilan. Korban bisa mengecek informasi pelat nomor secara online dan melaporkannya ke pihak berwenang.
NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM (CW)
Pilihan Editor: Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Hukumannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.