Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Tanpa Ke Samsat

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kendaraan bermotor pasti memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau lebih dikenal sebagai nomor polisi. Nomor tersebut terletak pada pelat di bagian depan dan belakang kendaraan agar mudah teridentifikasi oleh pihak berwenang maupun pengendara lain. Oleh karena itu, nomor polisi kemudian juga sering disebut pelat nomor kendaraan bermotor.

Urusan pelat nomor kendaraan dipegang oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat. Pelat nomor pada dasarnya menyimpan informasi tentang pemilik, merk, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, serta pajak kendaraan.

Lantas, bagaimana cara mengecek sederet informasi tersebut tanpa harus datang ke Samsat? Anda dapat dengan mudah mendapatkannya melalui situs web e-samsat.id. Simak langkah-langkah dalam menggunakan e-samsat.id sebagai berikut.

1. Buka link https://e-samsat.id 

2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (kode plat, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi).

3. Klik “Cek Sekarang”.

4. Akan muncul besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menyajikan informasi kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Ada pula informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB serta total yang harus dibayarkan. Keterangan tersebut juga dilengkapi dengan tanggal pajak, tanggal STNK, dan keterangan lainnya.

Selain melalui e-samsat.id, pengendara juga bisa mendapatkan kode bayar menggunakan layanan SMS Gateway yang dimiliki oleh Samsat. Cek pelat nomor dan pajak melalui SMS Gateway untuk sementara hanya bisa dilakukan untuk kode pelat B, D, E, F, T dan Z.

1. Kirim pesan dengan format info (spasi) kode pelat/nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna pelat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam

2. Kirim ke nomor 0811 2119 211

3. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, informasi kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.

4. Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.

5. Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.

6. Jika pembayaran pajak dilakukan dengan metode ini, Anda harus tetap mendatangi Samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Manfaat Cek Pelat Nomor Kendaraan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudahan yang diberikan oleh Samsat ini tentu memiliki sejumlah manfaat. Termasuk efektivitas dalam pembayaran pajak, berikut keuntungan cek pelat nomor kendaraan secara online.

1. Mengetahui Status Pajak serta Nominalnya

Sebagian orang mungkin lalai dalam membayar pajak kendaraan. Hal ini biasanya disebabkan karena proses yang rumit atau tidak tahu berapa nominalnya.

Dengan e-samsat.id dan layanan SMS Gateway Samsat, pengendara bisa dengan mudah mengecek status pajak mereka serta nominal yang harus dibayarkan. Bahkan, pengendara juga bisa membayar pajak melalui kode bayar yang tersedia.

2. Mengatasi Masalah yang Terjadi di Jalan

Sangat rawan terjadi masalah-masalah di jalanan, misalnya tabrak lari. Jika korban maupun saksi korban tabrak lari bisa mencatat pelat nomor dengan cepat, pelaku bisa segera dilacak. Dengan bantuan pihak berwenang, keluarga korban bisa mengetahui informasi pelaku lewat pelat nomor kendaraan yang digunakan ketika peristiwa terjadi.

3. Membantu Proses Penyelesaian Tindak Kejahatan

Tindak kejahatan lain seperti begal dan pelecehan juga kerap dialami oleh pengendara, terutama di tempat sepi. Dalam keadaan darurat seperti itu, mengetahui pelat nomor pelaku sangat diperlukan agar korban bisa mendapat keadilan. Korban bisa mengecek informasi pelat nomor secara online dan melaporkannya ke pihak berwenang.

NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM (CW)

Pilihan Editor: Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Hukumannya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

5 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas.


335.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Pekan Ini

7 hari lalu

Sejumlah kendaraan memasuki pintu Tol Cikampek Utama menuju Palimanan di Karawang, Jawa Barat, Sabtu 15 April 2023 dini hari. Polda Metro Jaya menyatakan puncak arus mudik gelombang pertama diprediksi terjadi pada 14 April 2023 dan gelombang kedua pada 18-19 April 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
335.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Pekan Ini

PT Jasa Marga (Persero) mencatatkan sebanyak 335.394 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada hari kedua libur panjang pekan ini.


Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

14 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat.


Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

22 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan
Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

Pada 2021, populasi kendaraan di Indonesia tercatat sebanyak 141.992.573 unit, naik signifikan dibandingkan 2020, yakni sebanyak 136.137.451 unit.


Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa?

24 hari lalu

Mobil dinas Presiden Joko Widodo melintas di jalan yang rusak saat meninjau jalan rusak di Kampung Rama Nirwana, Seputih raman, Lampung Tengah, Lampung, Jumat 5 Mei 2023. Presiden Jokowi mengucurkan dana Rp800 miliar untuk memperbaiki jalan rusak di Provinsi Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa?

Anda pasti tahu pelat nomor mobil dinas RI 1 milik presiden dan RI 2 untuk wapres. Tahukah RI 3 dan RI 4 digunakan siapa?


Dua Mobil Pelat RF Palsu Terjaring di Jaksel

25 hari lalu

Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Dua Mobil Pelat RF Palsu Terjaring di Jaksel

Mobil mewah Toyota Vellfire yang menggunakan pelat RF palsu dan mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat dinas TNI palsu.


Viral Aksi Koboi di Tol Tomang Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Polisi, Begini Pelat Dinas Khusus Polri

34 hari lalu

Viral aksi koboi seorang pengendara mobil dinas polisi menodongkan pistol dan melakukan pemukulan kepada pengendara lain di Tol Tomang, Kamis (4/5/2023) malam. Foto: Istimewa
Viral Aksi Koboi di Tol Tomang Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Polisi, Begini Pelat Dinas Khusus Polri

David Yulianto pelaku aksi koboi di Tol Tomang gunakan pelat nomor kendaraan polisi. Begini ciri pelat dinas khusus Polri yang asli.


Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Pengguna Pelat Nomor Palsu

36 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan mobil. youtube.com
Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Pengguna Pelat Nomor Palsu

Pengemudi arogan ditangkap di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang Selatan hari ini.


Kualitas Udara Jakarta Buruk, Greenpeace: Penting Mengendalikan Sumber Pencemaran

45 hari lalu

Warga menggunakan masker saat berjalan di Pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Jakarta masuk dalam 4 kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Greenpeace: Penting Mengendalikan Sumber Pencemaran

Bondan mengingatkan gugatan pencemaran udara Jakarta yang telah dimenangkan oleh warga pada 2021.


Polda Banten Tangkap Pengemudi Honda Freed Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu, Kejar-kejaran di Tol Jakarta-Merak

45 hari lalu

Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Polda Banten Tangkap Pengemudi Honda Freed Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu, Kejar-kejaran di Tol Jakarta-Merak

Pengemudi itu beralasan merasa aman menggunakan rotator dan pelat dinas polisi untuk menghindari kemacetan.