Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Fungsi Oli Gardan pada Motor Matik

Ilustrasi rem tromol (belakang) skuter matik. Januari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto.
Ilustrasi rem tromol (belakang) skuter matik. Januari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kendaraan bermotor perlu perawatan yang tepat, termasuk sepeda motor matik. Pemilik motor harus memperhatikan setiap kebutuhan kendaraan seperti oli gardan atau oli transmisi atau atau gear oil di motor matik.

Jenis oli ini berbeda dengan oli lainnya. Jangan mencampur oli gardan dengan oli jenis lain karena dapat menyebabkan kerusakan pada komponen transmisi. 

Oli gardan melumasi bagian-bagian transmisi pada motor matik. Oli transmisi umumnya diganti setiap jarak tempuh 8.000 sampai 12.000 km atau 6 hingga 12 bulan.

Jangka waktu tersebut sedikit lebih lama dari penggantian oli mesin. Jika oli transmisi telat diganti akan berdampak buruk jalannya transmisi motor matik.

Fungsi dari Oli Gardan

Penting bagi pemilik motor matik menaruh perhatian pada jadwal ganti oli gardan agar mendapat sejumlah manfaat. Simak sejumlah fungsi spesifik oli gardan atau oli trasmisi berikut.

1. Melumasi Continuously Variable Transmission (CVT) dan Gear Ratio
Dua komponen transmisi kendaraan ini akan lebih terawat jika oli gardan diperhatikan dengan baik. CVT dan gear ratio memiliki peran penting pada kinerja transmisi otomatis.

Jika oli gardan tidak diganti melebihi batas waktu yang semestinya, gesekan kasar akan terjadi terus menerus hingga mesin bisa overheat.

2. Menjaga Suhu Gardan agar Tidak Overheat
Oli gardan juga memiliki manfaat sebagai pendingin mesin transmisi. Jika suhunya terlalu panas atau overheat, kinerja mesin bisa macet. Baik pada mobil maupun motor matik, oli gardan harus diganti secara rutin agar performa tidak menurun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Melancarkan Gerak Transmisi dan Memperpanjang Umur Pakainya
Gerak transmisi motor matik yang lancar membuat gerak kendaraan lebih halus pula. Pada kendaraan matik, perubahan gear yang terjadi secara otomatis membuat sistem transmisi bekerja lebih keras, terlebih jika pengendara kerap mengubah kecepatan dengan drastis.

Lantas, oli gardan sangat penting bagi performa kendaraan matik demi mengoptimalkan usia pemakaian.

4. Mengurangi Suara Bising pada Mesin Motor
Ini manfaat lainnya yang paling penting dari oli gardan motor matik. Suara bising kendaraan kerap mengganggu. Terlapisinya CVT dan gear ratio oleh oli gardan membuat pengendara tak perlu khawatir dengan suara bising.

NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM (CW)

Pilihan Editor: Tips Merawat Motor Matik yang Terendam Banjir

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Dampak Buruk Oli Palsu Buat Mesin

9 jam lalu

Ilustrasi mengisi pelumas mesin mobil. (Astra Peugeot)
Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Dampak Buruk Oli Palsu Buat Mesin

Para pemilik kendaraan kerap kali tergiur menggunakan oli palsu karena harganya yang lebih murah dari oli asli. Apa buruknya oli palsu untuk mesin?


Marak Perederan Oli Palsu, Simak Cara Membedakannya dengan yang Asli

12 jam lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan oli di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Kamis 8 Juni 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Marak Perederan Oli Palsu, Simak Cara Membedakannya dengan yang Asli

Belum lama ini, Bareskrim Polri mengungkap komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur yang telah beroperasi sejak 2020 dengan omzet sekitar Rp 20 miliar per bulan.


DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

5 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas.


335.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Pekan Ini

7 hari lalu

Sejumlah kendaraan memasuki pintu Tol Cikampek Utama menuju Palimanan di Karawang, Jawa Barat, Sabtu 15 April 2023 dini hari. Polda Metro Jaya menyatakan puncak arus mudik gelombang pertama diprediksi terjadi pada 14 April 2023 dan gelombang kedua pada 18-19 April 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
335.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Pekan Ini

PT Jasa Marga (Persero) mencatatkan sebanyak 335.394 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada hari kedua libur panjang pekan ini.


Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

22 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan
Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

Pada 2021, populasi kendaraan di Indonesia tercatat sebanyak 141.992.573 unit, naik signifikan dibandingkan 2020, yakni sebanyak 136.137.451 unit.


Yamaha Gear 125 Punya Warna Baru, Harga Rp 18 Juta-an

38 hari lalu

Yamaha Gear 125 ada warna baru untuk Mei 2023. (Foto : Yamaha Indonesia)
Yamaha Gear 125 Punya Warna Baru, Harga Rp 18 Juta-an

Skuter matik Yamaha Gear 125 warna baru bisa dibeli di seluruh jaringan dealer resmi Yamaha di Indonesia.


Kualitas Udara Jakarta Buruk, Greenpeace: Penting Mengendalikan Sumber Pencemaran

44 hari lalu

Warga menggunakan masker saat berjalan di Pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Jakarta masuk dalam 4 kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Greenpeace: Penting Mengendalikan Sumber Pencemaran

Bondan mengingatkan gugatan pencemaran udara Jakarta yang telah dimenangkan oleh warga pada 2021.


Persiapan Biaya Mudik Lebaran, Ini Jenis Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

53 hari lalu

Persiapan Biaya Mudik Lebaran, Ini Jenis Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

Menjelang mudik lebaran ini, biasanya Pegadaian ramai oleh nasabah yang ingin menggadaikan barangnya. Barang apa saja yang bisa digadai di Pengadaian?


Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas Jalan Layang Non Tol, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?

58 hari lalu

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. Masih banyaknya pengendara sepeda motor yang nekat menerobos JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Kasablanka itu untuk menghindari kemacetan yang terjadi di jalan bawah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas Jalan Layang Non Tol, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?

Terdapat beberapa jalan layang non tol yang melarang pengendara sepeda motor melintas. Berikut alasan dan sanksi jika melanggarnya.


Aturan Parkir di Perumahan, Siapkan Dana Segini Jika Melanggar

6 April 2023

Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aturan Parkir di Perumahan, Siapkan Dana Segini Jika Melanggar

Aturan parkir di perumahan secara jelas melarang pemilik kendaraan untuk meletakkan mobil secara sembarangan melalui UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 34 T