Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat SIM C 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Memahami tata cara membuat SIM C 2023 harus diketahui para pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor. SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi persyaratan berlalu lintas yang harus dimiliki pengendara.

Selain untuk memenuhi ketentuan administrasi, SIM juga dijadikan bukti bahwa seseorang dikatakan layak berkendara di jalanan.

Syarat Membuat SIM C 2023

Syarat membuat SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 berkaitan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM.

1. Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (maksimal kapasitas mesin motor 250 cc), 18 tahun bagi SIM C1 (kapasitas mesin 250cc – 500cc), dan 19 tahun khusus SIM C2 (kapasitas mesin lebih dari 500 cc).

2. Mempunyai KTP elektronik.

3. Sehat fisik dan rohani yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter.

4. Syarat membuat SIM C 2023 selanjutnya ialah mampu menulis dan membaca.

5. Melengkapi formulir registrasi di Kantor SAMSAT atau Satpas maupun secara online.

6. Membekali diri dengan pengetahuan berlalu lintas dan keahlian berkendara motor.

7. Lulus ujian teori berbasis komputer dan praktik.

Syarat Administrasi Buat SIM C 2023

-  Menyerahkan formulir registrasi SIM C, SIM C1, atau SIM C2.

-  Memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian khusus WNA.

-  Menyerahkan fotokopi KTP elektronik (4 lembar). Sementara bagi WNA bisa memakai Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

-  Menyertakan fotokopi surat keterangan bekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan khusus WNA.

-  Bersedia melaksanakan perekaman biometrik.

-  Menyerahkan bukti pembayaran.

-  Pas foto formal dengan ukuran 3 x 4 atau 2 x 3 (2-4 lembar).

Biaya Membuat SIM C 2023

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016, biaya bikin SIM C 2023 termasuk pula C1 dan C2 sebesar Rp 100.000. Tambahan tarif pemeriksaan kesehatan (medical checkup), yaitu Rp 25.000 dan jaminan asuransi Rp 30.000. Sehingga jumlah dana yang harus disiapkan ialah Rp 155.000.

Cara Buat SIM C 2023

Selain berkunjung langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) juga menawarkan layanan berbasis daring. Adapun tutorial cara bikin SIM C 2023 adalah sebagai berikut.

1. Cara Membuat SIM C 2023 di Kantor Satpas

-    Kunjungi Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sambil membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan.

-    Mengisi berkas pendaftaran SIM C 2023.

-    Membayar biaya registrasi termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-    Melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.

-    Cara membuat SIM C 2023 berikutnya ialah mengerjakan soal-soal pada ujian teori.

-    Jika dinyatakan lulus, lanjut ke ujian praktik.

-    Apabila dinyatakan layak, calon pemilik SIM akan melalui tahapan rekam biometri, tanda tangan digital, dan foto SIM C.

-    Tunggu kartu dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

2. Cara Membuat SIM C 2023 Online

-    Instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI dari App Store atau Play Store.

-    Mendaftar akun memakai nomor ponsel aktif.

-    Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

-    Registrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP.

-    Masuk akun dengan pengenalan wajah (face recognition).

-    Pilih jenis SIM C, SIM C1, atau SIM C2.

-    Cara membuat SIM C 2023 online adalah membayar registrasi SIM C baru dengan metode transfer ke rekening bank.

-    Pemohon akan diminta mengikuti tes psikologi via aplikasi https://app.eppsi.id/ dan uji kesehatan fisik di https://www.erikkes.id/.

-    Jika lulus pemohon akan memperoleh QR Code.

-    Tentukan lokasi Kantor Satpas terdekat untuk pelaksanaan ujian praktik.

-    Apabila lulus, SIM C dicetak dan diberikan kepada pemohon.

Demikian cara membuat SIM C 2023 lengkap beserta biayanya berdasarkan peraturan terbaru. Apabila gagal, pemohon diberi kesempatan mengulang setelah 7 hari, 14 hari, sampai 30 hari setelah tes pertama. Bahkan POLRI menjamin uang kembali jika tetap dinyatakan tidak lolos. Semoga bermanfaat.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW)

Pilihan Editor: Inilah Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

2 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Langkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

59 hari lalu

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)
Langkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital ditarget mulai diimplementasikan akhir Februari 2024


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.


Pemilu 2024: Ini Cara dan Rangkaian Pencoblosan Kertas Suara di TPS

9 Februari 2024

Warga memasukkan surat suara Pemilu 2024 ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), SDN Buaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa 26 Desember 2023. KPU Kota Pekalongan menggelar simulasi tersebut menggunakan lima jenis surat suara yang digunakan pemilih sehingga dapat memberikan gambaran persiapan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Pemilu 2024: Ini Cara dan Rangkaian Pencoblosan Kertas Suara di TPS

Pemilu 2024 memiliki tata cara dan syarat untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini yang perlu diperhatikan.


Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

18 Januari 2024

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM C mulai dari Rp70 ribu. Anda bisa melakukan perpanjangan secara online maupun offline. Begini syaratnya.


Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

14 Januari 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling hari ini


Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Warga mengurus pengesahan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023.Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.


Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

30 Desember 2023

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

DKI Jakarta akan menutup pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal saat libur tahun baru.


Siapa Berdusta dalam Pelemahan KPK: Jokowi atau Agus Rahardjo

17 Desember 2023

Siapa Berdusta dalam Pelemahan KPK: Jokowi atau Agus Rahardjo

Jokowi mungkin tak paham permintaannya kepada KPK agar menghentikan pengusutan korupsi pengadaan KTP elektronik itu pelemahan KPK dan sangat bahaya.