TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengadakan 21 mobil listrik untuk kendaraan dinas pada tahun ini yang disebut mendukung kebijakan ramah lingkungan.
“Kami sedang berproses pengadaan mobil listrik,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah atau BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi di Jakarta hari ini, Senin, 20 Februari 2023.
Dia menjelaskan bahwa untuk pengadaan mobil listrik dinas tersebut BPAD DKI menyusun revisi peraturan kepala daerah (perkada) tentang kendaraan dinas operasional.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta dibolehkan membeli mobil listrik untuk kendaraan dinas menggunakan APBD. Tapi revisi aturan harus dilakukan yang prosesnya harus disetujui Kementerian Dalam Negeri.
"Satu pasal saja (yang diubah)," ucapnya.
Dia tidak membeberkan detail alokasi anggaran pembelian 21 mobil dinas listrik berikut spesifikasi mobil. Reza hanya membeberkan bahwa kisaran harga mobil listrik Rp 800 juta per unit.
Kendaraan dinas listrik itu antara lain akan dipergunakan oleh gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat, dan kepada dinas.
Sebanyak 21 mobil listrik untuk kendaraan dinas hanya untuk 2023, Sedangkan pada 2024 Pemprov DKI tidak mengadakan mobil listrik untuk kendaraan dinas.
“Untuk 2024 kan ada pemilu, kami fokus dulu."
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bisa dilakukan setelah diterbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi penggunaan BBM sehingga lebih ramah lingkungan.
Pilihan Editor: Mitsubishi Bakal Produksi Mobil Listrik Kecil di Indonesia
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.