TEMPO.CO, Jakarta - Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan kenaikan harga mobil murah alias LCGC (Low Cost Green Car) sebesar 5 persen.
“Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian harga LCGC. Saya umumkan penyesuaian harga LCGC sebesar 5 persen,” kata Menperin Agus Gumiwang di Karawang, Jawa Barat, hari ini, Selasa, 21 Februari 2023.
Dengan kenaikan harga 5 persen, harga patokan mobil LCGC naik sekitar Rp 6,7 juta sehingga menjadi Rp 141,7 juta.
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengembangan Produksi KBH2, harga acuan LCGC sebesar Rp 95 juta. Harga tersebut kemudian direvisi melalui Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah menjadi Rp 135 juta.
Menperin Agus Gumiwang menerangkan penyesuaian harga mobil LCGC karena beberapa faktor, di antaranya kenaikan harga bahan baku dan ongkos logistik.
Menperin yakin kenaikan harga mobil itu tidak akan memberatkan masyarakat yang ingin membeli mobil LCGC.
“Penyesuaian harga harus dihitung betul, harus diperhitungkan daya beli juga inflasi, kenaikan persentase tak boleh dari angka inflasi. Harus tetap dijaga low cost dan green car," ujar Menperin.
Direktur Operasional PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menyokong pengumuman kenaikan harga mobil murah mengingat kenaikan bahan baku.
Menurut Bob, kenaikan harga mobil murah tersebut akan memberi peluang produksi LCGC bertambah.
“Karena beberapa tahun terakhir beberapa komponen naik sangat luar biasa,” ujar Bob.
Pilihan Editor: Tips Pilih Oli Mesin Buat Mobil LCG
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.