Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Debt Collector Tarik Paksa Mobil Clara Shinta, Bagaimana Aturannya?

image-gnews
Clara Shinta dan mobil yang disita ditarik debt collector. Foto: Instagram Clara Shinta.
Clara Shinta dan mobil yang disita ditarik debt collector. Foto: Instagram Clara Shinta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial diramaikan beredarnya video debt collector yang secara paksa ingin mengambil mobil milik selebgram Clara Shinta. Video tersebut diunggah langsung oleh Clara dalam akun TikTok miliknya. Terlihat dalam video, Clara didatangi oleh puluhan debt collector yang hendak menarik paksa mobilnya di parkiran apartemen pada 8 Februari 2023.

Debt collector tersebut beralasan ingin menarik paksa mobil Clara karena sang selebgram telah menggadaikan sertifikat BPKB dan tak mampu membayar cicilannya. Meski begitu, Clara sendiri mengaku tidak pernah menggadaikan BPKB. Menurutnya, BPKB mobil miliknya digadai oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuannya.

Dunia kredit kendaraan memang erat kaitannya dengan debt collector atau yang juga dikenal dengan istilah mata elang. Tugas debt collector adalah untuk mengejar kendaraan yang macet kredit apalagi jika debitur susah ditemui. Debt collector alias mata elang akan mencari kendaraan yang menunggak cicilan.

Namun tak jarang Debt Collector melakukan penarikan kendaraan secara paksa, bahkan menyita kendaraan sembarangan. Lantas sebenarnya bagaimana aturan penarikan kendaraan yang benar? Simak penjelasannya berikut ini.

Aturan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector

Sebelumnya aturan mengenai penarikan paksa oleh debt collector diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Ayat (2) disebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu, dalam Ayat (3) dijelaskan bahwa jika debitur cidera janji atau melakukan wanprestasi, penerima fidusia memiliki hak untuk menjual benda yang sudah dijadikan jaminan atas kekuasaannya sendiri. Singkatnya, kreditur atau pihak leasing bisa menarik langsung kendaraan apabila debitur cidera janji. 

Perjanjian fidusia sendiri merupakan perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Apabila tidak ada jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak punya hak untuk mengeksekusi objek yang dijaminkan. Akibatnya, isi perjanjian kurang kuat karena dibuat dibawah tangan. 

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pihak leasing atau debt collector tidak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan, meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayaran. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada 6 Januari 2020. Adanya aturan tersebut juga menggugurkan aturan yang sebelumnya memperbolehkan leasing melakukan penarikan paksa sendiri jika kredit macet. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan MK tersebut membatalkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. Pada putusan nomor 2 yang ditandatangani Ketua MK, dinyatakan bahwa Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam mengeksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Jadi, jika debitur keberatan apabila kendaraannya diambil, maka pihak leasing tidak boleh mengambil secara paksa. Leasing boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana Menghadapi Debt Collector alias Mata Elang?

Meski keputusan mengenai penarikan paksa tidak diperbolehkan, namun pada beberapa kasus debt collector masih melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Apabila Anda mengalami hal tersebut, berikut hal-hal yang dapat dilakukan:

  1. Apabila diberhentikan secara paksa, menepilah di tempat ramai
  2. Jangan panik dan berbicaralah seperti biasa
  3. Amankan kunci kontak kendaraan
  4. Tanyakan dan catat identitas mata elang
  5. Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertulis di buku milik mata elang tersebut
  6. Jangan berikan STNK, apapun yang terjadi
  7. Apabila Anda memang mempunyai masalah dalam hal cicilan, bicarakan secara baik-baik. Jika memungkinkan, bayar cicilan dengan mentransfer
  8. Bicarakan secara langsung pada kantor cabang leasing apabila tidak bisa membayar cicilan.
  9. Anda dapat meminta surat penarikan kendaraan sebagai bukti legal jika memang tidak bisa memenuhi janji pembayaran cicilan. Sehingga jika bertemu mata elang, ini bisa menjadi bukti tidak menunggak kredit.

RIZKI DEWI AYU | WP

Pilihan Editor: Daftar Harga Motor Listrik di Bawah Rp 20 Juta di IIMS 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyaluran KUR Masih Rendah, Ombudsman Sarankan Hal Ini

9 jam lalu

Ombudsman RI bersama Kementerian Koperasi dan UKM melakukan konferensi pers soal akses KUR bagi UMKM di Gedung Ombudsman DI, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Penyaluran KUR Masih Rendah, Ombudsman Sarankan Hal Ini

Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya menilai realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih relatif rendah.


Penyaluran KUR per September 2023 Capai Rp 175,73 Triliun

1 hari lalu

Kain tenun produksi UMKM di Desa Wedani, Gresik yang sudah diekspor hingga Ethiopia dipamerkan di Balai Desa Wedani pada Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Ami
Penyaluran KUR per September 2023 Capai Rp 175,73 Triliun

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, menyampaikan realisasi penyaluran KUR per 30 September 2023 Rp 175,73 triliun.


Bidik Kredit Perbankan ke UMKM 30 Persen pada 2024, Berikut Strategi Kemenkop UKM

6 hari lalu

Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan kunjugan lapangan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Bidik Kredit Perbankan ke UMKM 30 Persen pada 2024, Berikut Strategi Kemenkop UKM

KemenKop UKM menargetkan rasio kredit perbankan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia meningkat jadi 30 persen pada tahun 2024.


Bank Indonesia Catat Uang Beredar pada Agustus 2023 Rp 8.363,2 T, Tumbuh 5,9 Persen

8 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Tempo/Tony Hartawan
Bank Indonesia Catat Uang Beredar pada Agustus 2023 Rp 8.363,2 T, Tumbuh 5,9 Persen

Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2023 tumbuh positif, ditopang oleh penyaluran kredit.


Modus Baru Perampasan Motor, Pelaku Pura-pura Jadi Leasing Tarik Motor Cicilan Bermasalah

8 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Modus Baru Perampasan Motor, Pelaku Pura-pura Jadi Leasing Tarik Motor Cicilan Bermasalah

Perampasan motor dengan modus penarikan dari leasing karena cicilan bermasalah terjadi di Jalan Juanda, Depok, pada 23 September 2023.


Awas Perampasan Motor Modus Cicilan Bermasalah: Dicegat di Jalan, lalu Dibawa Berkeliling

9 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Awas Perampasan Motor Modus Cicilan Bermasalah: Dicegat di Jalan, lalu Dibawa Berkeliling

Sejumlah warga di Depok menjadi korban perampasan motor dengan modus pelaku berpura-pura sebagai petugas leasing, sebut cicilan motor bermasalah.


Ramai soal Pinjol, Ekonom Sebut Fintech Sudah Jauh dari Cita-cita Awal

10 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Ramai soal Pinjol, Ekonom Sebut Fintech Sudah Jauh dari Cita-cita Awal

Center of Economi and Law Studies menanggapi soal kasus bunuh diri nasabah yang diduga korban keganasan debt collector pinjaman online (pinjol).


OJK Imbau Nasabah Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ditagih Debt Collector

11 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Imbau Nasabah Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ditagih Debt Collector

OJK mengimbau nasabah memperhatikan beberapa hal ini ketika ditagih utang oleh debt collector.


Cerita Warga Temukan Peluru Nyasar di Rumahnya Saat Ormas Bentrok di Bekasi

11 hari lalu

Puluhan anggota Ormas ditangkap usai bentrok di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/adi warsono
Cerita Warga Temukan Peluru Nyasar di Rumahnya Saat Ormas Bentrok di Bekasi

Plafon kamar tempat benda diduga peluru nyasar itu ditemukan juga bolong, namun Naufal tidak mendengar suara tembakan saat bentrokan ormas di Bekasi.


BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen Ditopang Jasa Dunia Usaha hingga Sosial

11 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kanan) bersama (kiri) Deputi Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Deputi Bank Indonesia Doni P Joewono  saat memberikan keterangan pers tentang hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (24/8/2023) Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan atau BI-7 Days Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75 persen, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen Ditopang Jasa Dunia Usaha hingga Sosial

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melaporkan kredit atau pembiayaan perbankan terus meningkat pada seluruh sektor ekonomi.