Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Debt Collector Tarik Paksa Mobil Clara Shinta, Bagaimana Aturannya?

image-gnews
Clara Shinta dan mobil yang disita ditarik debt collector. Foto: Instagram Clara Shinta.
Clara Shinta dan mobil yang disita ditarik debt collector. Foto: Instagram Clara Shinta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial diramaikan beredarnya video debt collector yang secara paksa ingin mengambil mobil milik selebgram Clara Shinta. Video tersebut diunggah langsung oleh Clara dalam akun TikTok miliknya. Terlihat dalam video, Clara didatangi oleh puluhan debt collector yang hendak menarik paksa mobilnya di parkiran apartemen pada 8 Februari 2023.

Debt collector tersebut beralasan ingin menarik paksa mobil Clara karena sang selebgram telah menggadaikan sertifikat BPKB dan tak mampu membayar cicilannya. Meski begitu, Clara sendiri mengaku tidak pernah menggadaikan BPKB. Menurutnya, BPKB mobil miliknya digadai oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuannya.

Dunia kredit kendaraan memang erat kaitannya dengan debt collector atau yang juga dikenal dengan istilah mata elang. Tugas debt collector adalah untuk mengejar kendaraan yang macet kredit apalagi jika debitur susah ditemui. Debt collector alias mata elang akan mencari kendaraan yang menunggak cicilan.

Namun tak jarang Debt Collector melakukan penarikan kendaraan secara paksa, bahkan menyita kendaraan sembarangan. Lantas sebenarnya bagaimana aturan penarikan kendaraan yang benar? Simak penjelasannya berikut ini.

Aturan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector

Sebelumnya aturan mengenai penarikan paksa oleh debt collector diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Ayat (2) disebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu, dalam Ayat (3) dijelaskan bahwa jika debitur cidera janji atau melakukan wanprestasi, penerima fidusia memiliki hak untuk menjual benda yang sudah dijadikan jaminan atas kekuasaannya sendiri. Singkatnya, kreditur atau pihak leasing bisa menarik langsung kendaraan apabila debitur cidera janji. 

Perjanjian fidusia sendiri merupakan perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Apabila tidak ada jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak punya hak untuk mengeksekusi objek yang dijaminkan. Akibatnya, isi perjanjian kurang kuat karena dibuat dibawah tangan. 

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pihak leasing atau debt collector tidak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan, meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayaran. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada 6 Januari 2020. Adanya aturan tersebut juga menggugurkan aturan yang sebelumnya memperbolehkan leasing melakukan penarikan paksa sendiri jika kredit macet. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan MK tersebut membatalkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. Pada putusan nomor 2 yang ditandatangani Ketua MK, dinyatakan bahwa Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam mengeksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Jadi, jika debitur keberatan apabila kendaraannya diambil, maka pihak leasing tidak boleh mengambil secara paksa. Leasing boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana Menghadapi Debt Collector alias Mata Elang?

Meski keputusan mengenai penarikan paksa tidak diperbolehkan, namun pada beberapa kasus debt collector masih melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Apabila Anda mengalami hal tersebut, berikut hal-hal yang dapat dilakukan:

  1. Apabila diberhentikan secara paksa, menepilah di tempat ramai
  2. Jangan panik dan berbicaralah seperti biasa
  3. Amankan kunci kontak kendaraan
  4. Tanyakan dan catat identitas mata elang
  5. Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertulis di buku milik mata elang tersebut
  6. Jangan berikan STNK, apapun yang terjadi
  7. Apabila Anda memang mempunyai masalah dalam hal cicilan, bicarakan secara baik-baik. Jika memungkinkan, bayar cicilan dengan mentransfer
  8. Bicarakan secara langsung pada kantor cabang leasing apabila tidak bisa membayar cicilan.
  9. Anda dapat meminta surat penarikan kendaraan sebagai bukti legal jika memang tidak bisa memenuhi janji pembayaran cicilan. Sehingga jika bertemu mata elang, ini bisa menjadi bukti tidak menunggak kredit.

RIZKI DEWI AYU | WP

Pilihan Editor: Daftar Harga Motor Listrik di Bawah Rp 20 Juta di IIMS 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

1 hari lalu

 Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.


Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap di Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi sewa mobil MPMRent. (Foto: MPMRent)
Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga tersangka sindikat pemalsu dokumen untuk kredit mobil ke leasing.


BI Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Sebesar 11,40 Persen pada Agustus 2024

1 hari lalu

Konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) di Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
BI Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Sebesar 11,40 Persen pada Agustus 2024

Bank Indonesia (BI) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40 persen pada Agustus 2024. Jumlah tersebut dinilai tergolong kuat.


Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

4 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.


Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

5 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan kemeja pada sebuah konveksi kawasan Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Dari sisi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertumbuhan kredit mencapai 7,59 persen yoy pada Juli 2023, terutama ditopang oleh segmen mikro. Tempo/Tony Hartawan
Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.


Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

7 hari lalu

Holding Ultra Mikro, yang terdiri dari BRI, Pegadaian, dan PNM, merayakan tiga tahun pencapaian dalam meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM, dengan total pembiayaan lebih dari Rp622,3 triliun untuk 36,1 juta nasabah. Dok. BRI
Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

Holding Ultra Mikro (UMi) mencatatkan berbagai pencapaian positif dalam upayanya meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat selama tiga tahun hadir ini.


SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

10 hari lalu

SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

Hasil sigi ini menemukan responden makin optimistis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan III 2024.


20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

12 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Anggota DPRD Bangkalan, Madura ramai-ramai menggadaikan SK jabatan mereka sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di bank.


OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

13 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

OJK juga meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna seperti gen Z dan milenial untuk menghindari risiko kredit macet


OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

14 hari lalu

Ilustrasi Gen Z terjerat pinjol. Foto: Canva
OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

OJK mengatakan generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada kredit macet layanan pinjaman online untuk Juli 2024.