Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intip Koleksi Mobil Rafael Alun, Benarkah Ada Rubicon dan Harley Davidson?

Reporter

image-gnews
Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20). Mario dilaporkan memukul dan menendang anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, David Latumahina (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi melaporkan bahwa Mario tersulut emosinya setelah mendapat laporan dari sang pacar, AGH (15 tahun). AGH menyampaikan telah diperlakukan tidak baik oleh David.

Akibat kasus ini, Kementerian Keuangan mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Pejabat eselon III itu juga memutuskan mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023,” tulis dia.

Mario sendiri dilaporkan kerap kali memamerkan kendaraan mewah, salah satunya Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang harganya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Namun Rafael Alun membantah bahwa dua kendaraan mewah tersebut bukanlah miliknya.

Jika melihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN), Rafael Alun Trisambodo hanya memiliki dua koleksi mobil di garasinya. Dua kendaraan tersebut adalah Toyota Camry tahun 2008 dan Toyota Kijang tahun 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Toyota Kijang menjadi koleksi mobil termahal Rafael Alun, di mana harganya dilaporkan sekitar Rp 300 juta. Sedangkan sedan Toyota Camry miliknya hanya dibanderol dengan harga sekitar Rp 125 juta.

Secara total, harta kekayaan alat transportasi dan mesin Rafael Alun sebesar Rp 425 juta. Menurut LHKPN, Rafael Alun Trisambodo secara total memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 56 miliar.

Pilihan Editor: Dirjen Pajak Suryo Utomo Diisukan Punya Komunitas Moge Belasting Rijder

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

14 jam lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia.


Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

5 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

Majelis hakim menyatakan eksepsi Rafael Alun tidak berlandaskan hukum.


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

9 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.


Terpidana Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpidana Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Terpidana Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah telah menganiaya David Ozora.


Harley-Davidson Ramaikan Bali Bike Fest V 2023

14 hari lalu

Dealer resmi Sarana Harley-Davidson Bali hadir dalam acara Bali Bike Fest (BBF) V 2023. (Sarana Harley-Davidson Bali).
Harley-Davidson Ramaikan Bali Bike Fest V 2023

Dealer resmi Sarana Harley-Davidson Bali hadir dalam acara Bali Bike Fest (BBF) V 2023.


Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Bayar Restitusi, Berapa Harganya?

16 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Bayar Restitusi, Berapa Harganya?

Disebutkan bahwa hasil lelang mobil Jeep Rubicon Mario Dandy ini akan diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi.


Hakim Anggap Tak Adil Jika Kewajiban Restitusi Mario Dandy Diganti Penjara

16 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy bersalaman dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Anggap Tak Adil Jika Kewajiban Restitusi Mario Dandy Diganti Penjara

Jaksa Penuntut Unum ingin Mario Dandy diberi hukuman tambahan tujuh tahun penjara jika tidak mampu membayar restitusi.


Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy

16 hari lalu

Rekonstruksi Usai Tendang Kepala David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo
Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy

Hakim menilai Mario Dandy menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi. Diduga selebrasi 'Siuu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.


Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar dan Mobil Jeep Rubicon Dilelang

16 hari lalu

Mario Dandy, saat mengikuti sidang vonis pada Kamis, 7 September 2023. TEMPO
Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar dan Mobil Jeep Rubicon Dilelang

Hakim menganggap perbuatan Mario Dandy kepada David Ozora sadis dan kejam


Mengapa Majelis Hakim Tidak Membebankan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora?

16 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas menangis usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mengapa Majelis Hakim Tidak Membebankan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora?

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.