Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Moge Tengah Ramai, Berikut Deretan 3 Kategori Motor Gede

image-gnews
Ilustrasi motor gede Harley-Davidson. REUTERS/Gary Cameron
Ilustrasi motor gede Harley-Davidson. REUTERS/Gary Cameron
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Istilah moge atau motor gede mencuat usai kasus yang melibatkan Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo yang notabene adalah seorang eks pejabat Dirjen Pajak. Sejumlah video yang beredar di media sosial menampilkan koleksi mobil dan mogenya tersebut.  

Moge dan Kategorinya

Melansir dari sejumlah sumber, penyebutan moge untuk motor gede umumnya mengacu pada kapasitas mesin yang dimiliki. Walau besar badan atau dimensi motor biasanya beriringan dengan kapasitas mesin, namun bukan berarti semua sepeda  motor dengan dimensi besar masuk dalam kategori ini. 

Demikian halnya dengan harga, kebanyakan moge memang relatif mahal. Yang kemudian menjadi acuan sehingga dapat dikategorikan moge pun di berbagai negara tak semua sama. 

Misalnya di Jepang, sepeda motor dapat disebut moge bila memiliki mesin dengan kapasitas 35 hp alias horse power. 

Pabrikan lokal disana seperti Suzuki dapat dijadikan contoh. Meskipun RGV250 hanya dibekali mesin dengan kapasitas 250 cc, namun tenaganya mampu menembus 60 hp sehingga Jepang menganggap Suzuki RGV250 masuk dalam kategori moge. 

Secara spesifik Negeri Sakura ini membagi pasar sepeda motor menjadi tiga segmen. Melansir datanya dari laman motorcyclesdata.com, tiga kategori tersebut antara lain: 

1. Mini bike, termasuk moge dengan kapasitas mesin sebesar 125 cc hingga 250 cc. 

2. Small bike, adalah motor dengan 250 cc sampai 400 cc. 

3. Big bike, sekaligus kategori tertinggi merupakan motor dengan kapasitas diatas 400 cc.   

Bila demikian di Jepang, berbeda pula halnya di Amerika Serikat. Sepeda motor dengan mesin minimal 600 cc baru akan dianggap sebagai moge. Ini sama halnya di Lo Stivale alias Italia.   

Salah satu contohnya, Harley Davidson Road Glide Ultra. Moge ini memiliki kapasitas mesin hingga 1868 cc. Menurut laman cycleworld.com,  motor ini adalah jenis touring. Memiliki bobot hingga 425 kg. 

Sedangkan di Indonesia, sebuah motor akan disebut dengan moge jika memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc. Pasalnya dengan kapasitas mesin tersebut, sebuah sepeda motor akan terkena pajak barang mewah. 

Sebab dikenai pajak barang mewah, faktor tersebut pula yang...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Memburu Aset Rafael Alun

19 hari lalu

Memburu Aset Rafael Alun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memutuskan mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang telah disita.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

21 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


KPK Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun Trisambodo

12 Januari 2024

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.  Kasus ini awalnya terungkap dari penganiayaan yang dilakukan oleh putra Rafael, Mario Dandy. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun Trisambodo

KPK resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Rafael Alun Trisambodo.


Harley-Davidson Bakal Pamerkan Lini Motor Baru pada 24 Januari 2024

10 Januari 2024

Logo bintang warna putih yang terpampang di tangki, lampu model bulat dan pelek jari-jari memperkuat kesan klasik Harley Davidson Softail Slim S. www.harley-davidson.com
Harley-Davidson Bakal Pamerkan Lini Motor Baru pada 24 Januari 2024

Harley-Davidson akan memperkenalkan jajaran produk terbarunya pada 24 Januari 2024 lewat film peluncuran khusus bertajuk American Dreamin.


Berkaca dari Kasus Rafael Alun, KPK Ingatkan Pejabat Laporkan LHKPN

9 Januari 2024

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Berkaca dari Kasus Rafael Alun, KPK Ingatkan Pejabat Laporkan LHKPN

KPK meminta pejabat publik menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berkaca dari kasus Rafael Alun Trisambodo.


Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Hakim Tipikor

8 Januari 2024

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024. Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo, yang dituntut tim Jaksa Penuntut Umum KPK, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.18,9 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Hakim Tipikor

KPK mengapresiasi vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo karena majelis hakim memasukkan amar pidana.


Divonis 14 Tahun Penjara, Hal Ini yang Meringankan Rafael Alun

8 Januari 2024

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.18,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 14 Tahun Penjara, Hal Ini yang Meringankan Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor. Apa hal yang meringankan vonis tersebut?


Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo Sebut Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

8 Januari 2024

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 Tahun Penjara dan denda Rp. 500 Juta terhadap Eks Pejabat Direktorat Jendral atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Hal itu dikatakan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo Sebut Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Rafael Alun Trisambodo menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta


Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

8 Januari 2024

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024. Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo, yang dituntut tim Jaksa Penuntut Umum KPK, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.18,9 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor hari ini.


Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

8 Januari 2024

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024. Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo, yang dituntut tim Jaksa Penuntut Umum KPK, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.18,9 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Majelis Hakim akan membacakan putusan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan TPPU