Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Moge Ramai Diperbincangkan, Adakah Aturannya di Indonesia?

Ilustrasi rantai motor sport atau moge. Shutterstock
Ilustrasi rantai motor sport atau moge. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Moge atau motor gede menjadi bahan pembicaraan belakangan ini yang dikaitkan dengan gaya hidup mewah di Kementerian Keuangan.

Memang moge, seperti Harley-Davidson, identik dengan kelas sosial tertentu karena harganya yang tinggi, berforma mesin mumpuni, dan model macho.

Adakah aturan hukum secara khusus mengenai moge?

TENTANG MOGE
Melansir dari sejumlah sumber, penyebutan moge umumnya mengacu pada kapasitas mesin yang dimiliki. Walau besar badan atau dimensi motor biasanya beriringan dengan kapasitas mesin, namun bukan berarti semua sepeda  motor dengan dimensi besar masuk dalam kategori ini.

Kebanyakan moge memang harganya tinggi, begitu pula di negara lain.

Jepang menerapkan aturan bahwa moge adalah motor dengan mesin berkapasitas 35 hp (horse power). Pabrikan Suzuki menghasilkan RGV250 dengan kapasitas mesin 250 cc. Namun mampu menembus 60 hp sehingga Jepang menganggap Suzuki RGV250 sebagai moge.

Negeri Sakura membagi pasar sepeda motor menjadi tiga segmen, melansir dari laman motorcyclesdata.com, yakni: 

1. Mini bike, termasuk moge dengan kapasitas mesin 125 cc hingga 250 cc
2. Small bike, motor dengan 250 cc sampai 400 cc
3. Big bike, sekaligus kategori tertinggi adakah motor dengan kapasitas mesin di atas 400 cc. 

UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dijelaskan knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian melansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU Lalu Lintas. Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

UU Lallu Lintas juga mengatur perihal tujuh kendaraan yang mendapatkan hak prioritas di jalan. Sebagaimana tertuang pada Pasal 134, berikut Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan: 

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perihal moge dalam UU Lalu Lintas, menurut Jurnal dari Universitas Negeri Surabaya atau Unesa berjudul “Tinjauan Yuridis Pasal 134 Huruf G Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terkait Konvoi Motor,” konvoi moge bukan bagian dari kepentingan tertentu seperti yang teruang dalam Pasal 134 huruf g UU LLAJ tersebut.

Itu karena moge tidak memenuhi sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan. Konvoi moge dinilai tidak memenuhi kepentingan keagamaan, kepentingan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan seni dan budaya.

Pilihan Editor: Klub Moge DJP Dibubarkan, Mengapa Moge Jadi Simbol Status Bergengsi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kapal Perang Terbaik di Dunia: Type 055 Cina dan Para Penantangnya

19 jam lalu

Kapal Destroyer Type 055 Cina (Naval Technology)
Kapal Perang Terbaik di Dunia: Type 055 Cina dan Para Penantangnya

Para ahli memperkirakan Cina dapat membangun tiga kapal perang dalam waktu yang dibutuhkan AS untuk membangun satu kapal perang.


Polsek Cinere Pulangkan Lima Bocah Pelempar Bola Tanah di Tol Krukut Depok

1 hari lalu

Ilustrasi jalan tol. TEMPO/Subekti
Polsek Cinere Pulangkan Lima Bocah Pelempar Bola Tanah di Tol Krukut Depok

Polsek Cinere memulangkan lima bocah pelempar bola tanah ke jalan tol Krukut Depok. Orang tua diminta membuat surat pernyataan.


Suzuki Buka Peluang Grand Vitara Diproduksi di Indonesia

1 hari lalu

Suzuki Grand Vitara resmi meluncur di ajang Indonesia International Motor Show (2023), JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis 16 Februari 2023. Suzuki Grand Vitara mengusung dapur pacu 1.500 cc 4 silinder Mild Hybrid dengan tenaga 103 PS serta torsi 138 Nm. Mesin ini lantas berpadu dengan transmisi manual 5 percepatan dan otomatik 6 percepatan. Tempo/Tony Hartawan
Suzuki Buka Peluang Grand Vitara Diproduksi di Indonesia

Suzuki Grand Vitara yang dipasarkan di Indonesia saat ini masih didatangkan dari India secara utuh alias completely built up (CBU).


Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

1 hari lalu

Arus balik Lebaran 2023. Lalu lintas tol mulai ramai dengan kendaraan yang melewati Gerbang Tol Cikampek Utama, pada Senin siang, 24 April 2023. (MARTHA WARTA SILABAN/TEMPO)
Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga mencatat 482 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek selama periode 31 Mei hingga 2 Juni 2023 atau selama masa long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 2023.


Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

1 hari lalu

Petugas menertibkan lalu lintas di jalan raya Puncak Bogor, Gadog, kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 25 April 2023. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus balik dari arah Puncak menuju jalur Jakarta. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

Jasamarga Metropolitan Tollroad mecatat peningkatan volume lalu lintas di Gerbang tol (GT) Jabotabek dan Jawa Barat pada 1-2 Juni 2023 atau ketika momen libur panjang Harlah Pancasila dan Waisak 2023.


Penjualan Suzuki Grand Vitara Tembus 350 Unit Sejak Februari 2023

1 hari lalu

Suzuki Grand Vitara sudah diungkapkan oleh PT Suzuki Inomobil Sales (SIS) untuk harganya mulai dari Rp 359.4 juta di Gaikindo Jakarta Auto Week 2023, JCC Senayan, 10 Maret 2023. (Foto: Suzuki)
Penjualan Suzuki Grand Vitara Tembus 350 Unit Sejak Februari 2023

Suzuki Grand Vitara ditawarkan dengan harga mulai Rp 359,4 juta hingga Rp 387,4 juta (on the road DKI Jakarta).


Jepang Dilanda Hujan Lebat akibat Badai Tropis Mawar

1 hari lalu

Kendaraan yang terendam air setelah hujan deras yang disebabkan oleh Topan Mawar digambarkan di Toyokawa, Prefektur Aichi, Jepang tengah, 3 Juni 2023. Mandatory credit Kyodo/via REUTERS
Jepang Dilanda Hujan Lebat akibat Badai Tropis Mawar

Amukan badai tropis Mawar yang membawa hujan lebat menewaskan seorang pria dan memutus listrik di sekitar 7.000 rumah.


Jasa Marga Lakukan Perbaikan 3 Titik di Ruas Tol Jakarta - Cikampek, Berikut Jadwalnya

1 hari lalu

Foto udara kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dari KM 36+800 sampai dengan KM 70 dari pukul 00.15 WIB dini hari untuk mengantisipasi lonjakan volume lalu lintas di ruas tol arah Cikampek. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Jasa Marga Lakukan Perbaikan 3 Titik di Ruas Tol Jakarta - Cikampek, Berikut Jadwalnya

Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan jalan di ruas Tol Jakarta - Cikampek


Libur Panjang, Jasa Marga Catat 76 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta

2 hari lalu

Foto udara kendaraan menuju Jakarta antre untuk memasuki Gerbang Tol CIkampek Utama, Jawa Barat, Ahad, 30 April 2023. Jasa Marga mencatat sebanyak 1,5 juta kendaraan atau 77,35 persen kendaraan sudah kembali ke Jakarta saat arus balik lebaran. Sisanya, 22,65 persen atau lebih dari 465 ribu kendaraan belum kembali ke Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Libur Panjang, Jasa Marga Catat 76 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta

PT Jasa Marga Transjawa Tol mencatat 76.048 kendaraan meninggalkan Jakarta pada 31 Mei hingga 1 Juni 2023 atau saat libur panjang


Jasa Marga Catat 335.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Libur Panjang Akhir Pekan Ini

2 hari lalu

Foto udara kendaraan antre melintasi Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. PT Jasa Marga menyatakan arus lalu lintas kendaraan yang kembali menuju ke Jabotabek dari arah Trans Jawa melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebanyak 405.393 kendaraan atau meningkat sebesar 155,5 persen dari lalu lintas normal. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Jasa Marga Catat 335.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Jasa Marga menyatakan total volume lalu lintas kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 25 persen jika dibandingkan normal.