Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Kekayaan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto: Punya 9 Mobil Mewah dan Antik

image-gnews
Sebuah mobil pikap kuno Chevrolet Apache 320 tahun 1956 garapan bengkel Icon Surabaya yang mencuri perhatian pengunjung Kustomfest 2018 di Yogya. Custom mobil ini menghabiskan biaya hingga Rp 1 miliar lebih. Tempo/Pribadi Wicaksono
Sebuah mobil pikap kuno Chevrolet Apache 320 tahun 1956 garapan bengkel Icon Surabaya yang mencuri perhatian pengunjung Kustomfest 2018 di Yogya. Custom mobil ini menghabiskan biaya hingga Rp 1 miliar lebih. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ramai di jagat maya jejak digital pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pamer harta yang turut menyenggol nama Direktur Jenderal (Dirjen) Suryo Utomo, kini warganet juga menyoroti gaya hidup mewah Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto.

Hal itu terlihat dari beredarnya unggahan tangkapan layar yang menunjukkan koleksi barang branded, motor gede (moge), mobil klasik, hingga pesawat pribadi. Semua itu diduga merupakan milik Eko. Mayoritas tangkapan layar yang beredar diambil dari akun instagram @eko_darmanto_bc1 yang kini telah menghilang. Tagar #beacukaihedon pun sempat trending di Twitter. 

Miliki 9 koleksi mobil

Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko tercatat mengoleksi sembilan mobil dengan total harga mencapai Rp2,9 miiar. Berikut daftarnya:

  1. BMW, sedan 2018, Rp850 juta.
  2. Mercedes-Benz, sedan 2018, Rp600 juta.
  3. Jeep Willys 1944, Rp150 juta.
  4. Chevrolet Bell Air 1955, Rp200 juta.
  5. Toyota Fortuner 2019, Rp400 juta.
  6. Mazda 2, 2019, Rp200 juta.
  7. Dodge Fargo 1957, Rp150 juta.
  8. Chevrolet Apache 1957, Rp200 juta.
  9. Ford Bronco 1972, Rp150 juta. 

Total kekayaan bersih capai 6 miliar

Berdasarkan laporan terakhirnya ke LHKPN pada 15 Januari 2022 untuk periode 2021, Eko memiliki harta senilai Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar sehingga kekayaan bersihnya berada di angka Rp6,72 miliar. Selain sembilan mobil mewah, harta Eko juga meliputi tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, Kas Rp 238,9 juta, dan aset bergerak lainnya sebesar 100,7 juta. 

Lonjakan kekayaan Eko dari waktu ke waktu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masih mengutip data dari LHKPN, pada 2011 kekayaan Eko baru bernilai Rp 1,1 miliar. Pada 2015, angka tersebut menanjak hingga menyentuh angka Rp 6,4 miliar ketika Eko menjabat Kepala Subdirektorat Narkotika. Pada 2017, jumlah kekayaannya merosot ke angka Rp 2,4 miliar dan turun kembali menjadi Rp 2,2 miliar pada tahun berikutnya. Kekayaannya kembali melonjak ketika menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 2019 menjadi Rp 3,8 miliar. Pada 2020, kekayaan Eko naik lagi menjadi Rp 5 miliar. 

Respons Stafsus Kemenkeu

Menanggapi ramainya pembahasan gaya hidup Eko Darmanto, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun twitternya menyatakan telah meneruskan informasi tersebut ke Itjen Kemenkeu. Yustinus memastikan isu ini bakal menjadi perhatian pimpinan di lembaganya. “Siap Bang, terima kasih, maaf baru kembali dari tugas lapangan. Informasi ini sudah saya teruskan ke Itjen Kemenkeu. Menjadi perhatian pimpinan,” cuit Yustinus.

HATTA MUARABAGJA

Pilihan editor : Terpopuler Bisnis: Eko Darmanto akan Dibebastugaskan, Status Rafael Alun Trisambodo Masih ASN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

1 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

11 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.


Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

17 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.


Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

17 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti satwa primata saat rilis penegahan penyelundupan satwa langka primata di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2024. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa tiga ekor hewan primata satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang akan diselundupkan ke Dubai oleh warga negara Mesir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Bea Cukai Soekarno-Hatta , BKSDA Jakarta dan Balai Karantina menggagalkan upaya penyelundupan primata langka ke Dubai.


Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

17 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.


Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

18 hari lalu

Seekor primata jenis Owa Siamang dan 2 ekor Owa Ungko diselamatkan dari upaya penyelundupan satwa oleh seorang turis Mesir yang ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat 30 Agustus  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

Sebelum ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, turis Mesir yang hanya bisa berbahasa Arab ini akan bertolak ke negaranya dengan pesawat Emirat.


Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

18 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

Ini tuntutan demo para pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek di dekat Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis.


Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

19 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Pimpinan KPK telah menginstruksikan jajarannya untuk meminta klarifikasi dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.


Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

19 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono diduga tak diperiksa Bea Cukai ketika mendarat di Solo. Pengamat jelaskan celahnya.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

19 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta terima aliran gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari banyak pihak, apa bedanya gratifikasi dan suap?