TEMPO.CO, Jakarta - Istilah motor gede atau moge sudah tidak asing lagi di Indonesia. Istilah ini merujuk kepada sebuah motor besar. Namun, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri memiliki pembagian sendiri mengenai besar mesin motor.
Pembagian Jenis Motor Menurut Korlantas Polri
Menurut laman resmi Korlantas Polri, Korlantas Polri sedang mempersiapkan kebijakan mengenai pembagian SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. Tiga golongan ini dibedakan menurut besar mesin motor.
Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Bab II Pasal 3 ayat 2 berbunyi:
“SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic); SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 25 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik; SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.”
Baca juga:
Hal ini juga selaras dengan yang diucapkan oleh Kombes Nurul Azizah, Kabag Penum Humas Polri. “Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250cc, SIM CI untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM CII untuk mesin motor di atas 500cc,” kata Nurul Azizah dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
SIM CI Mulai Diterbitkan Tahun Ini
Nurul Azizah mengatakan bahwa Korlantas Polri telah mempersiapkan 132 kendaraan untuk ujian SIM CI. Seratus tiga puluh dua kendaraan tersebut akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas Prioritas. Sedangkan, Satpas Cirebon merupakan tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM CI.
Ketentuan memiliki SIM CI adalah harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan, Sedangkan, ketentuan memiliki SIM CII adalah harus memiliki SIM CI terlebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.
Untuk persyaratan usia, minimal pembuatan SIM C adalah 17 tahun, SIM CI adalah 18 tahun, dan SIM CII adalah 19 tahun.
Pilihan Editor: Moge Ramai Diperbincangkan Adakah Aturannya di Indonesia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.