Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Jenis SIM untuk Mengendarai Moge? Ini Syarat Mendapatkannya

image-gnews
Suryo Utomo menaiki motor gede. Istimewa
Suryo Utomo menaiki motor gede. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah motor gede atau moge sudah tidak asing lagi di Indonesia. Istilah ini merujuk kepada sebuah motor besar. Namun, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri memiliki pembagian sendiri mengenai besar mesin motor.

Pembagian Jenis Motor Menurut Korlantas Polri

Menurut laman resmi Korlantas Polri, Korlantas Polri sedang mempersiapkan kebijakan mengenai pembagian SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. Tiga golongan ini dibedakan menurut besar mesin motor.

Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Bab II Pasal 3 ayat 2 berbunyi:

“SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic); SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 25 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik; SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.”

Hal ini juga selaras dengan yang diucapkan oleh Kombes Nurul Azizah, Kabag Penum Humas Polri. “Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250cc, SIM CI untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM CII untuk mesin motor di atas 500cc,” kata Nurul Azizah dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

SIM CI Mulai Diterbitkan Tahun Ini

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurul Azizah mengatakan bahwa Korlantas Polri telah mempersiapkan 132 kendaraan untuk ujian SIM CI. Seratus tiga puluh dua kendaraan tersebut akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas Prioritas. Sedangkan, Satpas Cirebon merupakan tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM CI.

Ketentuan memiliki SIM CI adalah harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan, Sedangkan, ketentuan memiliki SIM CII adalah harus memiliki SIM CI terlebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.

Untuk persyaratan usia, minimal pembuatan SIM C adalah 17 tahun, SIM CI adalah 18 tahun, dan SIM CII adalah 19 tahun.

Pilihan Editor: Moge Ramai Diperbincangkan Adakah Aturannya di Indonesia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

3 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

3 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

3 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.


Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

5 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jagorawi saat penerapan rekayasa lalu lintas contraflow menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 11 April 2024. Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor saat libur hari kedua Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta mengurai peningkatan volume lalu lintas arus balik.


Puncak Arus Balik, Polri Minta Pengendara Istirahat Tiap 4 Jam agar Kecelakaan Maut di Cikampek Tak Terulang

6 hari lalu

Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Puncak Arus Balik, Polri Minta Pengendara Istirahat Tiap 4 Jam agar Kecelakaan Maut di Cikampek Tak Terulang

Polri imbau pengendara mobil istirahat tiap 4 jam agar kecelakaan maut di Tol Cikampek dan Tol Batang tidak terulang saat puncak arus balik lebaran


Korlantas Polri Sebut Angka Kecelakaan Arus Mudik Lebaran 2024 Turun 12 Persen

8 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai kendaraan pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kakorlantas Polri Brigjend Pol Aan Suhanan menyatakan 12 orang tewas dan dua orang luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios di Jalan Tol Cikampek Km 58. ANTARA/Bayu Pratama S
Korlantas Polri Sebut Angka Kecelakaan Arus Mudik Lebaran 2024 Turun 12 Persen

Total kecelakaan lalu lintas selama masa arus mudik Lebaran 2024, korban meninggal turun 0,04 persen, luka berat 19 persen, dan luka ringan 18 persen


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


Korlantas Polri Hentikan One Way dari KM 72 Tol Cipali - KM 414 Tol Kalikangkung Siang Ini

10 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024, volume kendaraan yang melintasi gerbang tol tersebut mengalami peningkatan seiring pemberlakuan skema lalu lintas contraflow dan one way di jalan Tol TransJawa. ANTARA/Aprillio Akbar
Korlantas Polri Hentikan One Way dari KM 72 Tol Cipali - KM 414 Tol Kalikangkung Siang Ini

Sistem one way dihentikan karena traffic counting di titik kepadatan seperti KM 71, KM 66, dan KM 73 mengalami penurunan angka yang relevan.


Arus Mudik Masih Tinggi, Polri Lanjutkan One Way Tol Cipali-Tol Kalikangkung

11 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat melintasi Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 5 April 2024. Berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Tengah, volume kendaraan arus mudik di Jalan Tol Trans Jawa Batang-Semarang dari arah Jakarta yang memasuki GT Kalikangkung menuju ke sejumlah wilayah Jateng serta Jatim pada H-5 Lebaran 2024 terpantau lancar, dengan rata-rata sebanyak di bawah 3.000 kendaraan per jam dari arah barat melintasi gerbang tol itu. ANTARA/Makna Zaezar
Arus Mudik Masih Tinggi, Polri Lanjutkan One Way Tol Cipali-Tol Kalikangkung

Korlantas Polri melanjutkan sistem rekayasa lalu lintas one way dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Tol Kalikangkung.


Alasan Korlantas Polri Berlakukan Sistem Contraflow dan One Way Arus Mudik di Tol Trans Jawa

13 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Alasan Korlantas Polri Berlakukan Sistem Contraflow dan One Way Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Korlantas Polri terapkan one way di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 36 - KM 72, serta sistem satu arah dari Tol Cikatama menuju Tol Kalikangkung.