TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan insentif kendaraan listrik baterai hari ini, Senin, 6 Maret 2023. Namun, insentif motor listrik ini baru akan efektif berlaku mulai 20 Maret 2023.
"Kita akan mulai melakukan insentif nanti di tanggal 20 Maret 2023, dan teknis akan dijelaskan dari kementerian. Semua saya pikir sudah pada titik final," kata Luhut dalam konferensi pers hari ini.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu besaran insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Insentif hanya berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi.
Insentif tersebut diberikan hanya untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen.
Kuota pemberian subsidi motor listrik sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023.
"Produsen motor listrik yang memiliki kriteria atau yang dipersyaratkan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," tutur Febrio.
Khusus untuk sepeda motor konversi, insentif akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakya), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
Pemerintah belum mengumumkan besaran insentif untuk mobil listrik. Namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pernah menyebutkan kuotanya 35.900 unit dan 138 unit untuk bus listrik sampai Desember 2023.
Pilihan Editor: Pemerintah Gelontorkan Insentif Mobil dan Motor Listrik di 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.