TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan insentif pembelian sepeda motor listrik yang efektif berlaku mulai 20 Maret 2023. Adapun besaran insentif ini sebesar Rp 7 juta per unit, berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi.
"Motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah ini adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan TKDN sebesar 40 persen atau lebih," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu dalam konferensi pers hari ini, Senin, 6 Maret 2023.
Khusus untuk sepeda motor konversi, bantuan insentif ini akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakya), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
Selain itu, untuk bisa mengonversi motor konvensional ke motor listrik, serta mendapatkan insentif, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menetapkan tiga persyaratan. Salah satunya adalah terkait syarat sepeda motor yang bisa dikonversi.
"Kalau yang sudah mogok ya janganlah, motor yang sudah mati mau dihidupkan lagi melalui konversi, tidak, ini yang masih layak jalan. Artinya motor yang biasa kita pakai sehari-hari. Nah kalau bicara cc-nya, itu antara 110 sampai 150cc. Jadi yang moge tidak termasuk," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana.
Kemudian, Rida juga menegaskan bahwa motor yang akan dikonversi ini harus lengkap dari sisi adminstrasinya, yakni memiliki surat-surat yang masih berlaku seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK ini juga nantinya akan dicocokan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"STNK-nya dengan KTP-nya harus sama. Agar tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya dua motor, untuk sementara hanya satu yang bisa dikonversi, biar yang lain kebagian," ucapnya.
Persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah sepeda motor harus dikonversi di bengkel konversi yang telah memiliki sertifikat. Menurut Rida, sertifikat bengkel konversi ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).
"Nanti kami akan sediakan aplikasinya, sehingga bisa dengan mudah mendapatkan daftar bengkel konversi ini," jelasnya.
Sebelumnya, Febrio mengatakan bahwa kuota pemberian subsidi ini adalah sebanyak 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu untuk motor listrik konversi. Jumlah tersebut berlaku hanya untuk tahun ini, sampai dengan Desember 2023.
Pilihan Editor: Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai 20 Maret 2023, Lihat Kuotanya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.