TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan insentif kendaraan listrik yang efektif berlaku mulai 20 Maret 2023. Namun di tahap awal, pemerintah baru mengumumkan besaran insentif untuk sepeda motor listrik, yakni Rp 7 juta per unit.
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan saat ini sudah ada 5 merek mobil dan motor listrik yang berhak mendapatkan insentif ini.
Adapun persyaratan untuk bisa mendapatkan insentif ini adalah kendaraan yang dijual telah diproduksi di Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Mobil itu ada dua yang dapat insentif, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Kalau motor ada tiga, Gesits, Volta, dan Selis," kata Agus dalam acara konferensi pers, Senin, 6 Maret 2023.
Agus mengatakan bahwa kuota untuk insentif ini sebanyak 200 ribu unit untuk motor listrik baru, 50 ribu untuk motor listrik konversi, 35.900 unit untuk mobil listrik, dan 138 unit untuk bus listrik. Kuota ini berlaku sampai akhir Desember 2023.
"Untuk usulan program di tahun ini, kami melihat realistis dari penerapan market, kami juga melihat kapasitas produksi nasional, jadi ada beberapa hal yang kami hitung sehingga formulasinya sudah kami selesaikan dan kami kirim ke Kementerian Keuangan," jelasnya.
Untuk bisa mendapatkan insentif ini, produsen kendaraan listrik harus terlebih dahulu mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN yang telah ditentukan minimal 40 persen. Setelah itu, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN (Vehicle Identification Number) dan menyesuaikan dengan nilai TKDN-nya.
"Kemudian melakukan pendataan melalui dealership, berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi dan pembayaran penggantiannya akan dilakukan kepada produsen," jelas Agus.
Agus menegaskan bahwa insentif ini akan diberikan kepada produsen kendaraan listrik, bukan kepada konsumen. Nantinya konsumen yang memenuhi kriteria mendapatkan insentif, bisa membeli motor atau mobil listrik dengan harga yang sudah mendapatkan potongan berdasarkan besaran insentif.
Pilihan Editor: Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai 20 Maret 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.