TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa insentif pembelian kendaraan yang diberikan pemerintah Indonesia, bisa menarik minat investor asing untuk berinvestasi kendaraan listrik di Tanah Air.
Luhut mencontohkan bahwa sejumlah negara tetangga, seperti Thailand, telah memberikan insentif untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di negaranya. Indonesia perlu mengikuti jejak negara tetangga agar bisa mempercepatan adopsi kendaraan listrik, terlebih untuk menarik investasi di bidang kendaraan listrik.
"Jika program insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri dalam negeri akan terbentuk dan harga KBLBB akan lebih terjangkau ke depannya," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin, 6 Maret 2023.
Luhut mengungkapkan bahwa saat ini sejumlah investor asing masih belum sepenuhnya tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, karena belum adanya insentif yang bisa mendorong pertumbuhan EV di Tanah Air.
"Kendala dari mereka masuk ke Indonesia adalah masih ingin melihat insentif yang sama atau tidak dengan negara-negara yang sudah berikan insentif ini. Jadi, jika kita tidak berikan, ya pasti mereka tidak akan mau investasi di sini," jelasnya.
Insentif Motor Listrik Berlaku 20 Maret 2023
Luhut menyampaikan insentif kendaraan listrik efektif berlaku mulai 20 Maret 2023. "Teknis akan dijelaskan dari kementerian. Semua saya pikir sudah pada titik final," katanya.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu mengatakan besaran insentif untuk motor listrik ini sebesar Rp 7 juta per unit, berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi. Insentif ini hanya diberikan untuk motor listrik yang telah diproduksi lokal di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Kemudian untuk kuota pemberian subsidi ini adalah sebanyak 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu untuk motor listrik konversi. Jumlah tersebut berlaku hanya untuk tahun ini, sampai dengan Desember 2023.
"Produsen motor listrik yang memiliki kriteria atau yang dipersyaratkan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," kata Febrio.
Khusus untuk sepeda motor konversi, bantuan insentif ini akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakya), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
Pemerintah sendiri belum mengumumkan besaran insentif untuk mobil listrik. Namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan kuota insentif untuk mobil listrik ini sebanyak 35.900 unit sampai dengan Desember 2023, juga 138 unit untuk bus listrik.
"Untuk usulan program di tahun ini, kami melihat realistis dari penerapan market, kami juga melihat kapasitas produksi nasional, jadi ada beberapa hal yang kami hitung, sehingga formulasinya sudah kami selesaikan dan kami kirim ke Kementerian Keuangan," jelas Agus.
Pilihan Editor: Simak Cara Mendapatkan Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta