TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa kendaraan listrik bisa menghemat pengeluaran bahan bakar hingga Rp 2,77 juta per tahun. Tidak hanya memberikan keuntungan bagi konsumen, kendaraan listrik ini juga menguntungkan anggaran pemerintah.
"Dari sisi pemerintah juga ada penghematan Rp 32,7 miliar per tahun," kata Rida dalam Konferensi Pers Subsidi Kendaraan Listrik, Senin, 6 Maret 2023.
Selain itu, menurut Rida, penggunaan kendaraan listrik juga akan meningkatkan konsumen listrik yang diperkirakan mencapai 15,2 GWH per tahun. Kemudian peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik juga bisa mengurangi emisi gas buang.
"Kami perkirakan sampai 0,03 juta ton dari penggunaan motor listrik ini," jelasnya.
Sebagai bentuk mendorong adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat, pemerintah secara resmi mengumumkan insentif kendaraan listrik, yang efektif berlaku mulai 20 Maret 2023. Pada tahap pertama ini, insentif baru akan diberikan untuk pembelian sepeda motor dengan besar Rp 7 juta per unit.
"Kita akan mulai melakukan insentif nanti di tanggal 20 Maret 2023, dan teknis akan dijelaskan dari kementerian. Semua saya pikir sudah pada titik final," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio N. Kacaribu mengatakan besaran insentif motor listrik ini sebesar Rp 7 juta per unit, berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi. Insentif ini hanya diberikan untuk motor listrik yang telah diproduksi lokal di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Kemudian untuk kuota pemberian subsidi ini adalah sebanyak 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu untuk motor listrik konversi. Jumlah tersebut berlaku hanya untuk tahun ini, sampai dengan Desember 2023.
"Produsen motor listrik yang memiliki kriteria atau yang dipersyaratkan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," kata Febrio.
Khusus untuk sepeda motor konversi, bantuan insentif ini akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakya), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
Pilihan Editor: Daftar Motor dan Mobil yang Dapat Insentif Kendaraan Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.