Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik serta Syaratnya

Reporter

image-gnews
Gesits Raya E yang dilengkapi satu baterai hanya bisa menempuh jarak 40 km, sedangkan untuk Gesits Raya G bisa mencapai 60 km. (Foto: Tempo/Dimas)
Gesits Raya E yang dilengkapi satu baterai hanya bisa menempuh jarak 40 km, sedangkan untuk Gesits Raya G bisa mencapai 60 km. (Foto: Tempo/Dimas)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan memberikan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau motor listrik dan mobil listrik. Pemberian bantuan subsidi untuk pembelian mobil dan motor listrik tersebut akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023 mendatang. Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik?

Bantuan subsidi tersebut kan diberikan pemerintah hingga Desember 2023. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik. Sementara itu, jumlah mobil listrik yang mendapatkan bantuan subsidi berjumlah 35.900 unit kendaraan.

Jika masyarakat tertarik untuk membeli motor listrik sekaligus mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta, maka bisa langsung ke dealer dengan membawa KTP. Namun perlu diingat, satu NIK hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor atau mobil listrik saja. 

Itu artinya, tidak semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan subsidi pembelian mobil dan motor listrik karena sudah ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Lantas, seperti apa syarat penerima subsidi motor listrik? Simak informasinya berikut ini. 

Syarat Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin, 6 Maret 2023 memaparkan beberapa syarat orang yang berhak menerima subsidi motor listrik. Berikut adalah syaratnya:

1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 

3. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Perlu dicatat bahwa berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut hanya akan menerima subsidi satu kali. Maka dari itu, mereka dianjurkan memanfaatkan bantuan tersebut seefektif mungkin.

Cara Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik. Bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik, pemerintah telah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Adapun target penerima motor konversi yaitu sebanyak 50.000 unit. Nantinya, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang mau mengubah satu unit sepeda motornya menjadi motor listrik melalui bengkel yang sudah ditentukan. 

Ada beberapa syarat tambahan yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, diantaranya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Motor dalam keadaan layak yang berkapasitas 100-150 cc

2. Hanya satu motor listrik yang bisa dikonversi per kepemilikan.

3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

4. Motor yang akan dikonversi harus memiliki surat lengkap dan aktif.

5. Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Supaya subsidi motor listrik tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu kepada setiap pembelian dalam unit motor listrik. Verifikasi dilakukan pada saat calon pembeli mendatangi dealer motor listrik. 

Verifikasi dilakukan dengan cara memeriksa NIK calon penerima guna melihat kelayakannya menerima subsidi oleh pihak dealer. Jika dianggap layak atau memenuhi syarat, maka akan diberikan subsidi tersebut. 

VIVIA AGARTHA F | RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Catat, Ini 5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Mendapat Subsidi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MG 4 EV Diklaim Sudah Dipesan 312 Unit di Surabaya

1 jam lalu

MG ZS EV. (MG Indonesia)
MG 4 EV Diklaim Sudah Dipesan 312 Unit di Surabaya

MG mengklaim mobil listrikn MG 4 EV telah mendapat 312 pemesanan di Surabaya. Simak informasi lengkapnya di artikel ini:


Chery Kembali Buka Pemesanan Omoda 5 EV di GIIAS Surabaya

13 jam lalu

Chery Omoda 5 EV. (Chery Indonesia)
Chery Kembali Buka Pemesanan Omoda 5 EV di GIIAS Surabaya

PT Chery Sales Indonesia membuka pesanan mobil listrik Chery Omoda 5 EV di ajang GIIAS Surabaya 2023.


Toyota Rilis Teaser Mobil Listrik Baru, Akan Jadi Adik dari bZ4X

16 jam lalu

Mobil Listrik Toyota baru. (Foto: X)
Toyota Rilis Teaser Mobil Listrik Baru, Akan Jadi Adik dari bZ4X

Toyota merilis video teaser di sosial media X yang memperlihatkan mobil listrik barunya dan disebut-sebut akan menjadi adik dari bZ4X.


BMW Setop Penjualan Motor Bensin di Amerika, Fokus ke Motor Listrik

19 jam lalu

Baterai motor listrik BMW CE 04 ini diketahui memiliki dilengkapi dengan kapasitas sel baterai 60,6 Ah (8,9 kWH). Alhasil, BMW CE 04 bisa digunakan pihak kepolisian untuk menjangkau wilayah perkotaan hingga 130 km dalam satu kali pengisian daya. topgear.com
BMW Setop Penjualan Motor Bensin di Amerika, Fokus ke Motor Listrik

BMW Motorrad mengeluarkan pengumuman untuk menghentikan penjualan motor mesin bensinnya di Amerika Utara, dan fokus ke motor listrik.


Toyota Targetkan Produksi 600 Ribu Mobil Listrik pada 2025

20 jam lalu

Proses perakitan Toyota GR Yaris di Pabrik Motomachi, Jepang. GR Yaris dirakit di jalur khusus untuk memproduksi mobil sport Toyota. 16 September 2020. (Toyota)
Toyota Targetkan Produksi 600 Ribu Mobil Listrik pada 2025

Toyota menargetkan bisa mencapai kapasitas produksi tahunan lebih dari 600.000 mobil listrik pada 2025 secara global.


FIFGroup Hadir di IEMS 2023, Berikan Promo Pembelian Motor Listrik Honda

21 jam lalu

FIFGroup saat hadir di IEMS 2023, Cibinong, Bogor.
FIFGroup Hadir di IEMS 2023, Berikan Promo Pembelian Motor Listrik Honda

PT Federal International Finance (FIFGroup) memberikan promo pembelian motor listrik Honda di pameran Indonesia Electrical Motor Show (IEMS) 2023.


Merek Jepang Mulai Jual Motor Listrik di Indonesia, Begini Tanggapan Alva

1 hari lalu

Motor listrik Alva berpeluang diekspor ke Malaysia hingga Eropa. (Foto: Alva)
Merek Jepang Mulai Jual Motor Listrik di Indonesia, Begini Tanggapan Alva

Motor listrik Alva menyasar segmen preium dengan harga di atas Rp 30 jutaan, harga ini bersaing dengan motor listrik Honda dan Yamaha.


Alva Klaim Jual Ribuan Unit Usai Dapat Insentif Rp 7 Juta

2 hari lalu

Motor listrik Alva. TEMPO/Erwan Hartawan
Alva Klaim Jual Ribuan Unit Usai Dapat Insentif Rp 7 Juta

Motor listrik Alva diklaim telah terjual ribuan unit usai dapat insentif dari Rp 7 juta


Ada Perbedaan Tarif Transjakarta bagi Warga KTP DKI dan Luar Jakarta Setelah Tiket Berbasis Akun Diberlakukan

2 hari lalu

Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ada Perbedaan Tarif Transjakarta bagi Warga KTP DKI dan Luar Jakarta Setelah Tiket Berbasis Akun Diberlakukan

Dirut Transjakarta mengatakan, melalui tiket berbasis akun, subsidi transportasi akan semakin tepat sasaran.


Citroen E-C3 dan AMI Buggy Dipamerkan di Surabaya

2 hari lalu

AMI Buggy dipamerkan di Surabaya. (Foto: Citroen)
Citroen E-C3 dan AMI Buggy Dipamerkan di Surabaya

Citroen Indonesia menampilkan empat model mobilnya dalam pameran yang berlangsung di Fashion Atrium, Pakuwon Mall, Surabaya.