Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Motor Trail Dituding Merusak Alam, Komunitas Trabas Bilang Begini

image-gnews
Ilustrasi Motor Trail
Ilustrasi Motor Trail
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusakan kebun bunga Edelweis di Ranca Upas, Kabupaten Bandung, sepekan lalu membuat penggemar motor trail dituding sebagai perusak alam. Komunitas Trail Adventure Bandung Association (Trabas) pun memberikan penjelasan.

Menurut anggota komunitas motor trail Trabas dari Divisi Lingkungan Hidup Oo Komara, arangan masuk kawasan hutan lindung atau konservasi masuk dalam materi pendidikan dan latihan calon anggota klub.

Selain regulasi dan etika mengenai lingkungan, ada juga aturan berkendara motor trail dan pengetahuan mesin.

Oo Komara membenarkan pada praktiknya ada beberapa anggota Trabas yang melanggar sehingga harus menjalani sidang disiplin orgamisasi yang lahir pada 1995 itu.

“Sanksi tergantung pelanggaran, yang paling berat dikeluarkan, dicabut keanggotaan,” ujar Komara, dikutip hari ini, Selasa, 14 Maret 2023.

Komara menuturkan penggemar sepeda motor trail terus bertambah, begitu pula klub atau komunitas motor trail. Maka harus lebih banyak sosialisasi mengenai aturan dan etika berkendara oleh IMI Jabar.

Ketua Harian Pengurus Ikatan Motor Indonesia Jawa Barat (IMI Jabar) Martin Harjawinata mengatakan, hobi sepeda motor trail ibarat pisau yang bisa dipakai untuk hal positif atau negatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

IMI Jabar tetap akan menertibkan motor trail agar tidak merusak alam dan lebih jeli lagi dalam menenkan jalur. IMI juga akan berkoordinasi dengan pengelola lahan dan kawasan konservasi, seperti Perhutani.

“Kalau (motor trail mau) masuk hutan lindung enggak usah diizinkan, kami juga tidak akan mengeluarkan izin,” tutur Martin.  

Pilihan Editor: Suka Trabas, Pilihan Motor Trail dari Merek Jepang hingga Lokal

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Tiket Ranca Upas Bandung 2024 dan Daya Tariknya

22 hari lalu

Dua orang pengunjung sedang melakukan persiapan foto prewedding ditemani pawang di penangkaran rusa Ranca Upas, Ciwidey, Bandung, Minggu, 4 Maret 2018. Tempo/Francisca Christy Rosana
Harga Tiket Ranca Upas Bandung 2024 dan Daya Tariknya

Berikut ini harga tiket Ranca Upas di Bandung termasuk untuk camping. Di area ini, Anda juga bisa ke pemandian air panas.


Organisasi Lokal Aceh Buat Petisi untuk Selamatkan Rawa Tripa, Galang 65 Ribu Tanda Tangan

29 hari lalu

Tak Ada Lagi Limbek di Rawa Tripa
Organisasi Lokal Aceh Buat Petisi untuk Selamatkan Rawa Tripa, Galang 65 Ribu Tanda Tangan

Yayasan Apel Green Aceh menggalang dukungan untuk perlindungan Rawa Tripa melalui petisi hutanhujan.org yang sudah berisi 65 ribu tanda tangan.


Kepala Bappenas Ungkap Ada Anggaran Revolusi Mental Dipakai Beli Motor Trail

14 Juni 2024

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU IKN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Bappenas Ungkap Ada Anggaran Revolusi Mental Dipakai Beli Motor Trail

Bappenas menyatakan perlu perbaikan kewenangan.


Pengamat: IKN Bukan Smart Forest City, tapi Kota dalam Kebun Kayu

26 Maret 2024

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat: IKN Bukan Smart Forest City, tapi Kota dalam Kebun Kayu

Pemerintah menyatakan 177 ribu Ha area IKN berupa kawasan lindung, namun menurit peneliti Auriga hanya 42 ribu Ha yang berupa hutan permanen.


Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

25 Maret 2024

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) tertidur usai dibius di pahanya di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.


Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

20 Maret 2024

Mangindar Simbolon, mantan bupati Samosir dan mantan Kadis Kehutanan Tobasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Diintai Bencana Alam dan Konflik Satwa, Otorita IKN Janji Bangun Zona Hijau dan Kawasan Lindung

6 Maret 2024

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Diintai Bencana Alam dan Konflik Satwa, Otorita IKN Janji Bangun Zona Hijau dan Kawasan Lindung

Potensi bencana dan konflik satwa di IKN menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia lantaran pembangunan IKN menyebabkan deforestasi di kawasan tersebut.


Polres Batanghari Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak, Satu Meninggal

12 Februari 2024

Sumur minyak ilegal yang terbakar pada Jumat 9 Februari 2024 di kawasan hutan lindung Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi. ANTARA/Risky.
Polres Batanghari Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak, Satu Meninggal

Kebakaran diduga terjadi akibat ledakan sumur minyak ilegal di kawasan hutan lindung Tahura pada Jumat malam.


Harimau Sumatera Terkam Ternak Warga di Pasaman Sumbar, BKSDA: Kejadian Berulang Kali

3 Januari 2024

Ilustrasi seekor harimau sumatera (Panther Tigris Sumatrae). Kredit: ANTARA/Dokumen
Harimau Sumatera Terkam Ternak Warga di Pasaman Sumbar, BKSDA: Kejadian Berulang Kali

Beberapa warga pernah melihat dan mendokumentasikan penampakan harimau sumatera ini.