TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan tak ada kuota pembelian mobil listrik yang mendapatkan insentif kendaraan listrik.
"Semua orang bisa membeli mobil listrik dengan subsidi, tidak terkecuali atau bisa untuk siapa saja. Tidak dibatasi harus UMKM atau siapa," kata Agus Gumiwang di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan ketentuan subsidi mobil listrik berbeda dengan motor listrik. Subsidi motor listrik khusus untuk UMKM dan pelanggan listrik 450 hingga 900 VA. Besaran subsidi atau insentif mobil listrik berbeda dengan motor listrik.
"Sampai sekarang masih dihitung (skemanya). Nanti akan menggunakan skema yang berbeda."
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, insentif motor listrik akan efektif berlaku mulai 20 Maret 2023 hingga Desember 2023.
Adapun insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit, baik untuk motor listrik maupun motor listrik konversi.
Insentif hanya akan diterima oleh perusahaan yang memproduksi motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen. Kuota memberikan subsidi motor listrik sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi listrik hingga Desember 2023.
Khusus untuk konversi sepeda motor, insentif akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakya), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
Pemerintah belum mengumumkan besarnya insentif untuk mobil listrik. Berapa ru[iah insentif yang digunakan kemungkinan besar akan diumumkan pada 20 Maret nanti.
Pilihan Editor: Cara Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik serta Syaratnya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.