Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Bayar Pajak Motor di Samsat dan Syaratnya

Reporter

image-gnews
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai warga negara yang baik, pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan, termasuk pajak kendaraan bermotor. Bila Anda memiliki motor, maka wajib membayar pajak kendaraan tersebut. Umumnya, pajak kendaraan dapat dibayarkan melalui kantor Samsat terdekat. Lantas, bagaimana alur pembayaran pajak motor di Samsat?

Kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.28 Tahun 2009 ayat (1) dan (2), yang berbunyi “Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.”  Kemudian dalam ayat (2) menyatakan, “Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.”

Adapun alasan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor adalah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, peningkatan moda transportasi umum, meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi mereka yang wajib pajak.

Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat

Berikut ini adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan bermotor:

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.

- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.

- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.

- Surat kuasa jika pemilik kendaraan memberikan kuasa pada orang lain untuk mengurus pembayaran PKB.
- Tidak ada tunggakan PKB selama lebih dari 1 tahun.

Cara Bayar Pajak Motor Lewat Kantor Samsat

- Kunjungi Samsat terdekat di daerah Anda.

- Lalu isi formulir perpanjangan STNK yang disediakan.

- Jika sudah serahkan formulir perpanjangan tadi ke petugas.

- Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.

- Petugas akan memberikan lembar pajak, lalu setelahnya datang ke loket pembayaran pajak kendaraan. 

- Setelahnya, petugas akan memberikan STNK sebagai bukti pembayaran pajak.

Cara Bayar Pajak Motor Lewat Samsat Keliling

- Kunjungi Samsat Keliling terdekat di daerah Anda.

- Kemudian isi formulir yang telah disediakan petugas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Jika motor Anda masih kredit, Anda bisa melampirkan surat pengantar dari perusahaan.

- Bawa fotokopi BPKB.

- Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.

- Bayar pajak sesuai dengan lembar pajak yang diberikan petugas.

- Tunjukkan bukti pembayaran dan ambil STNK yang disahkan sebagai bukti pembayaran pajak Anda.

Cara Bayar Pajak Motor Online

Anda juga bisa membayar PKB melalui online dengan aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL. Pembayaran ini akan memudahkan Anda dalam membayar pajak dan lain-lain yang biasanya dilakukan di Samsat. 

- Buka aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh dari smartphone Anda.

- Kemudian registrasi dan daftarkan kendaraan Anda.

- Klik “Notifikasi lanjut proses pembayaran”

- Generate kode yang ada lalu klik “Lanjut”

- Pilih bank yang tersedia lalu klik “Lanjut”

- Kemudian bayar dengan metode yang sudah disediakan. Bisa dengan transfer langsung atau datang ke teller bank.

 VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI (CW) 

Pilihan Editor: Alex Rins: Saya Lebih Cepat dari Marc Marquez di Tes MotoGP Portimao

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

21 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Sumbang Kecelakaan Tertinggi, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

5 hari lalu

Sejumlah pemudik bersepeda motor yang akan kembali ke Jakarta melintas di jalur Pantura WIdasari, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu 7 Mei 2022. Pada H+4 Lebaran, arus balik di ruas jalur Pantura terus mengalami peningkatan yang didominasi kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sumbang Kecelakaan Tertinggi, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 pada 4-16 April 2024 untuk mengamankan momen mudik lebaran


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).