Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar

Reporter

image-gnews
Petugas menyiapkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Sepeda Motor Sijempol merupakan kendaraan petugas yang dilengkapi fasilitas print nota pajak di lapangan saat menjemput pajak ke masyarakat. Di Aceh baru ada dua Kantor Samsat yang sudah memiliki Sijempol yakni Aceh Barat dan Kota Lhokseumawe. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas menyiapkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Sepeda Motor Sijempol merupakan kendaraan petugas yang dilengkapi fasilitas print nota pajak di lapangan saat menjemput pajak ke masyarakat. Di Aceh baru ada dua Kantor Samsat yang sudah memiliki Sijempol yakni Aceh Barat dan Kota Lhokseumawe. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, Anda wajib membayarkan pajak setiap tahunnya. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda pajak kendaraan.

Anda yang terkena denda secara otomatis juga harus membayarkan denda tersebut pada saat waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun selanjutnya. Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan, berikut penjelasannya:

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan

Besaran denda pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan berbeda-beda tergantung pada jangka waktu berapa lama keterlambatan pembayaran tersebut. Hitungannya akan didasarkan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut ketentuan yang perlu diketahui:

- Keterlambatan pembayaran dari 2 hari hingga 1 bulan akan dikenakan denda 25 persen.

- Denda untuk keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan: PKB x 25 persen

- Terlambat 2 bulan:PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ

- Terlambat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

- Terlambat 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ

- Terlambat 1 tahun:PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

- Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

- Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

Pajak kendaraan yang terlambat dibayarkan melebihi waktu dua hari hingga satu bulan, akan dikenakan denda sebanyak 25 persen. Selain itu, Anda juga harus membayarkan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. 

Contoh Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua

Anda memiliki kendaraan bermotor dengan pajak Rp 500.000 namun terlambat membayar selama 2 bulan, maka cara menghitung dendanya adalah: 500.000 x 25 persen x 2/12 + 32.000 total dendanya adalah Rp 52.900. 

Jika besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda empat sejumlah Rp 224.000, maka hitungan denda jika terlambat selama enam bulan adalah:

Denda 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ

Denda 6 bulan = Rp 224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp 100.000

Denda 6 bulan = Rp 28.000 + Rp 100.000 = Rp 128.000

Total denda = Rp 224.000 + Rp 128.000

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 352.000.

Biasanya tidak ada pemberitahuan secara langsung jika Anda terlambat membayarkan denda pajak. Oleh karena itu, Anda bisa mengecek denda pajak motor melalui situs e-samsat di laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Bisa juga melalui SMS dengan kode dan format sebagai berikut:

- Jawa Barat: (ketik) poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977

- Jawa Timur: (ketik) JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070

- DKI Jakarta: (ketik) Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717

- Dimana Bayar Denda Pajak Kendaraan?

Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan, Anda bisa mengunjungi samsat, baik secara offline atau online. 

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Offline

Pembayaran denda pajak kendaraan secara offline atau langsung bisa dilakukan di kantor Samsat Induk, gerai Samsat, atau Samsat Keliling dengan membawa berkas sebagai berikut:

- STNK asli dan copy.

- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan copy.

- KTP pemilik kendaraan, asli dan copy.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Online

Kini membayar pajak kendaraan bisa lebih mudah dengan membayar online. Caranya melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel). Akan tetapi cara ini hanya dapat digunakan untuk wilayah Jakarta saja. Pembayaran secara online dapat dilakukan bagi pemilik kendaraan dengan masa tunggakan kurang dari satu tahun. Jika masa tunggakan lebih dari satu tahun maka harus dibayarkan secara langsung di kantor Samsat.

VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI (CW) 

Pilihan Editor: Penjualan Mobil Daihatsu Naik 27,5 Persen di Februari 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

13 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

14 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

15 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

15 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

23 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

25 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

25 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.