Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

image-gnews
Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menggaungkan wacana pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif. Wacana itu disebut akan diusulkan kepada pemerintah daerah.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan usulan itu bisa mempermudah masyarakat. Harapannya, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. "Pengurangan beban dari BBN II dan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi tak perlu ragu, setiap pindah, balik nama lapor. Toh nol biayanya," jelas Firman dikutip dari unggahan video di kanal YouTube resmi NTMC Polri. 

Apa itu BBNKB?

Mengutip laman Bapenda Jawa Barat, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

BBNKB memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, yakni:

1. Legalitas kepemilikan kendaraan bermotor terjamin
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
3. Bisa memperoleh banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat
4. Mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB hilang
5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
7. Berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat. 

Objek BBNKB

Objek BBNKB adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang  dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh gross tonnage), yang:

a. diserahkan kepemilikannya, sebagai akibat dari jual beli, hibah, warisan dan perjanjian;
b. diubah bentuk, ganti fungsi dan ganti mesin; dan
c. dimasukkan dari luar negeri, untuk dipakai secara tetap di Indonesia.

Dikecualikan dari objek BBNKB adalah:

a. kendaraan bermotor yang masuk dari luar negeri
1. untuk dipakai sendiri oleh orang yang bersangkutan sepanjang di negara asalnya telah didaftarkan atas nama sendiri, dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah

2. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia, tidak berlaku apabila selama tiga tahun berturut-turut kendaraan bermotor dimaksud tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional

b. kendaraan bermotor milik Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah dengan asas timbal balik

c. kendaraan bermotor milik pabrikan atau importir yang sematamata tersedia untuk dipamerkan dan/atau dijual

d. terjadi perubahan nama yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Instansi yang berwenang, tetapi tidak mengubah kepemilikan.

Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor, yaitu:
a. kereta api
b. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
c. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, dengan asas timbal balik. 

Subjek BBNKB

Subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Subjek yang dikecualikan dari subjek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor meliputi Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, dengan asas timbal balik. 

HATTA MUARABAGJA

Pilihan editor : Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Ini Alasannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik
https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

48 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

56 hari lalu

Anggota kepolisian melakukan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 secara simpatik dan humanis selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 14 target operasi pelanggaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi gabungan ini mengerahkan 2.938 personel Polri.


Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

19 Juni 2024

Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda. Foto: Canva
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

Berikut ini ketentuan, tata cara, dan biaya balik nama sertifikat tanah hasil jual-beli atau peralihan hak waris yang harus dipahami.


Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

6 Juni 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta bahwa wacana ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi.


Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

25 Mei 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

Wacana nomor SIM menggunakan NIK ini juga untuk mengantisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.


Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

15 Mei 2024

Puluhan anjing K-9 didatangkan dari Mabes Polri, Polda Bali, Polda NTB dan Polda Jawa Timur untuk pengamanan KTT World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali, Rabu 15 Mei 2024. Foto: Humas Polri
Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

Detasemen K-9 Polri dikerahkan turut mengamankan gelaran KTT World Water Forum di Bali. Sebanyak 34 anjing terlatih diterjunkan.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

15 Mei 2024

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.


Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

14 Mei 2024

Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto
Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

Pengawalan VVIP dan VIP Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke-10 di Bali nanti menggunakan kendaraan listrik. Acara itu akan digelar pada 18-25 Mei 2024.


10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

13 Mei 2024

Suasana pemakaman Intan Rahmawati, korban kecelakan bus rombongan SMK Lingga Kencana di TPU Parung Bingung, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2024. Kecelakaan bus pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam di Subang, yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan. TEMPO/M Taufan Rengganis
10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

11 Mei 2024

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.