Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

image-gnews
Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menggaungkan wacana pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif. Wacana itu disebut akan diusulkan kepada pemerintah daerah.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan usulan itu bisa mempermudah masyarakat. Harapannya, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. "Pengurangan beban dari BBN II dan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi tak perlu ragu, setiap pindah, balik nama lapor. Toh nol biayanya," jelas Firman dikutip dari unggahan video di kanal YouTube resmi NTMC Polri. 

Apa itu BBNKB?

Mengutip laman Bapenda Jawa Barat, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

BBNKB memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, yakni:

1. Legalitas kepemilikan kendaraan bermotor terjamin
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
3. Bisa memperoleh banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat
4. Mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB hilang
5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
7. Berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat. 

Objek BBNKB

Objek BBNKB adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang  dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh gross tonnage), yang:

a. diserahkan kepemilikannya, sebagai akibat dari jual beli, hibah, warisan dan perjanjian;
b. diubah bentuk, ganti fungsi dan ganti mesin; dan
c. dimasukkan dari luar negeri, untuk dipakai secara tetap di Indonesia.

Dikecualikan dari objek BBNKB adalah:

a. kendaraan bermotor yang masuk dari luar negeri
1. untuk dipakai sendiri oleh orang yang bersangkutan sepanjang di negara asalnya telah didaftarkan atas nama sendiri, dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah

2. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia, tidak berlaku apabila selama tiga tahun berturut-turut kendaraan bermotor dimaksud tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional

b. kendaraan bermotor milik Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah dengan asas timbal balik

c. kendaraan bermotor milik pabrikan atau importir yang sematamata tersedia untuk dipamerkan dan/atau dijual

d. terjadi perubahan nama yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Instansi yang berwenang, tetapi tidak mengubah kepemilikan.

Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor, yaitu:
a. kereta api
b. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
c. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, dengan asas timbal balik. 

Subjek BBNKB

Subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Subjek yang dikecualikan dari subjek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor meliputi Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, dengan asas timbal balik. 

HATTA MUARABAGJA

Pilihan editor : Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Ini Alasannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik
https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

5 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

7 hari lalu

Petugas gabungan rest area UPPKB Losarang mengevakuasi seorang pemudik sepeda motor yang mengalami kecelakaan saat melintas di Jalan Raya Pantura, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Dalam kecelakaan tunggal tersebut pengemudi sepeda motor hanya mengalami luka dan langsung ditangani petugas gabungan rest area UPPKB Losarang. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

Kecelakaan tunggal pada arus mudik Lebaran 2024 mengalami kenaikan 14 persen, yaitu 79 kejadian.


Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

10 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Exit Tol Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024. Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan terjadi peningkatan volume kendaraan dari arah Jakarta dan Bogor menuju tempat wisata di Sukabumi dan diprediksi menjadi puncak arus wisata baik menuju Palabuhanratu maupun arah Kota Sukabumi saat libur Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

Tol Bocimi dapat digunakan dan akan difungsionalkan saat arus balik lebaran 2024.


Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

10 hari lalu

Petugas memeriksa kondisi jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

Longsor terjadi di Tol bocimi di KM 64, Kecamatan Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat arah Sukabumi pada Rabu, 3 April 2024.


Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

10 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

Polri memprediksi puncak arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Ahad dan Senin besok


Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

12 hari lalu

Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa one way dan contraflow pada arus balik Lebaran ini diterapkan sejak 12-14 April 2024.


Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

12 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.


Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

12 hari lalu

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?


Perbedaan Skema One Way Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 dan Tahun Lalu

12 hari lalu

Kendaraan pemudik nampak mengular di Interchange Jatingaleh, Semarang, jalur tol dari Gerbang Kalikangkung menuju Kota Solo maupun Demak, Sabtu, 6 April 2024. Petugas melakukan sterilisasi dengan menutup akses masuk tol dalam kota ke arah Jakarta sebelum penerapan One Way tersebut. Tempo/Budi Purwanto
Perbedaan Skema One Way Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 dan Tahun Lalu

Upaya pemerintah mengatur arus mudik dan arus balik selama libur lebaran terus mengalami evaluasi. Ini perbedaan skema one way yang diterapkan.


Kecelakaan Beruntun di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Kakorlantas Buka Opsi Olah TKP Lanjutan

13 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai kendaraan pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kakorlantas Polri Brigjend Pol Aan Suhanan menyatakan 12 orang tewas dan dua orang luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios di Jalan Tol Cikampek Km 58. ANTARA/Bayu Pratama S
Kecelakaan Beruntun di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Kakorlantas Buka Opsi Olah TKP Lanjutan

Kemarin, satu jenazah korban kecelakaan beruntun di KM 58 Tol Cikampek telah teridentifikasi.