Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

image-gnews
Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menggaungkan wacana pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif. Wacana itu disebut akan diusulkan kepada pemerintah daerah.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan usulan itu bisa mempermudah masyarakat. Harapannya, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. "Pengurangan beban dari BBN II dan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi tak perlu ragu, setiap pindah, balik nama lapor. Toh nol biayanya," jelas Firman dikutip dari unggahan video di kanal YouTube resmi NTMC Polri. 

Apa itu BBNKB?

Mengutip laman Bapenda Jawa Barat, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

BBNKB memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, yakni:

1. Legalitas kepemilikan kendaraan bermotor terjamin
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
3. Bisa memperoleh banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat
4. Mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB hilang
5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
7. Berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat. 

Objek BBNKB

Objek BBNKB adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang  dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh gross tonnage), yang:

a. diserahkan kepemilikannya, sebagai akibat dari jual beli, hibah, warisan dan perjanjian;
b. diubah bentuk, ganti fungsi dan ganti mesin; dan
c. dimasukkan dari luar negeri, untuk dipakai secara tetap di Indonesia.

Dikecualikan dari objek BBNKB adalah:

a. kendaraan bermotor yang masuk dari luar negeri
1. untuk dipakai sendiri oleh orang yang bersangkutan sepanjang di negara asalnya telah didaftarkan atas nama sendiri, dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah

2. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia, tidak berlaku apabila selama tiga tahun berturut-turut kendaraan bermotor dimaksud tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional

b. kendaraan bermotor milik Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah dengan asas timbal balik

c. kendaraan bermotor milik pabrikan atau importir yang sematamata tersedia untuk dipamerkan dan/atau dijual

d. terjadi perubahan nama yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Instansi yang berwenang, tetapi tidak mengubah kepemilikan.

Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor, yaitu:
a. kereta api
b. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
c. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, dengan asas timbal balik. 

Subjek BBNKB

Subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Subjek yang dikecualikan dari subjek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor meliputi Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, dengan asas timbal balik. 

HATTA MUARABAGJA

Pilihan editor : Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Ini Alasannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik
https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

3 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

Aplikasi Signal menjadi salah satu unggulan Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan.


Usai Penembakan Warga Seruyan, Kapolri Mutasi Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto dan Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow

43 hari lalu

Kapolda Kalimantan Tengah, Nanang Avianto. antaranews.com
Usai Penembakan Warga Seruyan, Kapolri Mutasi Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto dan Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow

Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto dan Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow dimutasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ke mana mereka?


Pemprov DKI Jakarta Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

50 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga akhir tahun ini.


Yamaha MT-07 Buatan Indonesia Diharapkan Jadi Motor Polisi Pengawal Pilpres 2024

55 hari lalu

Yamaha MT-07 buatan pabrik Yamaha Indonesia di Karawang, Jawa Barat, 5 Oktober 2023. TEMPO/ Erwan Hartawan
Yamaha MT-07 Buatan Indonesia Diharapkan Jadi Motor Polisi Pengawal Pilpres 2024

Yamaha MT-07 dibekali mesin berkapasitas 690 cc dengan 4 langkah dan 2 silinder, serta transmisi manual enam percepatan


Cara Membuat SIM Internasional

19 September 2023

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Cara Membuat SIM Internasional

SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana.


Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

17 September 2023

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

Di Indonesia, terdapat dua kategori SIM A yang berlaku, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg.


Mulai Besok Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Incar 15 Pelanggaran Lalu Lintas

17 September 2023

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pengendara roda dua pada Operasi Zebra 2022 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di Indonesia hingga 16 Oktober tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Mulai Besok Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Incar 15 Pelanggaran Lalu Lintas

Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak di Operasi Zebra besok.


Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

17 September 2023

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

Surat Izin Mengemudi CI (SIM CI) akan diberlakukan pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc.


SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

16 September 2023

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

MK menyatakan menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang awalnya diusulkan berlaku SIM seumur hidup. Ini alasannya.


Razia Emisi Dimulai Hari ini, Kakorlantas: Agar Pemilik Kendaraan Juga Rajin ke Bengkel

1 September 2023

Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Razia Emisi Dimulai Hari ini, Kakorlantas: Agar Pemilik Kendaraan Juga Rajin ke Bengkel

Firman mengatakan sebelum penindakan razia emisi, pihaknya bersama pemerintah daerah sudah melakukan sosialiasi.