Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Ilustrasi STNK. (Seva.id)

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menggaungkan wacana pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif. Wacana itu disebut akan diusulkan kepada pemerintah daerah.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan usulan itu bisa mempermudah masyarakat. Harapannya, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. "Pengurangan beban dari BBN II dan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi tak perlu ragu, setiap pindah, balik nama lapor. Toh nol biayanya," jelas Firman dikutip dari unggahan video di kanal YouTube resmi NTMC Polri. 

Apa itu BBNKB?

Mengutip laman Bapenda Jawa Barat, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

BBNKB memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, yakni:

1. Legalitas kepemilikan kendaraan bermotor terjamin
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
3. Bisa memperoleh banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat
4. Mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB hilang
5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
7. Berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat. 

Objek BBNKB

Objek BBNKB adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang  dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh gross tonnage), yang:

a. diserahkan kepemilikannya, sebagai akibat dari jual beli, hibah, warisan dan perjanjian;
b. diubah bentuk, ganti fungsi dan ganti mesin; dan
c. dimasukkan dari luar negeri, untuk dipakai secara tetap di Indonesia.

Dikecualikan dari objek BBNKB adalah:

a. kendaraan bermotor yang masuk dari luar negeri
1. untuk dipakai sendiri oleh orang yang bersangkutan sepanjang di negara asalnya telah didaftarkan atas nama sendiri, dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah

2. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia, tidak berlaku apabila selama tiga tahun berturut-turut kendaraan bermotor dimaksud tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia

3. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional

b. kendaraan bermotor milik Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah dengan asas timbal balik

c. kendaraan bermotor milik pabrikan atau importir yang sematamata tersedia untuk dipamerkan dan/atau dijual

d. terjadi perubahan nama yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Instansi yang berwenang, tetapi tidak mengubah kepemilikan.

Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor, yaitu:
a. kereta api
b. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
c. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, dengan asas timbal balik. 

Subjek BBNKB

Subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Subjek yang dikecualikan dari subjek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor meliputi Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, dengan asas timbal balik. 

HATTA MUARABAGJA

Pilihan editor : Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Ini Alasannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik
https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.








Polisi Tunggu Aturan Penindakan Pelanggaran Bayar Tol Tanpa Sentuh

4 hari lalu

Lalu lintas kendaraan di ruas Gerbang TOL Cililitan, Jakarta (03/03/2022). Rencana Penerapan MLFF ( Multi Lane Free Flow ) sistem transaksi tol tanpa setop. akan implemetasikan desember 2022 dilakukan secara bertahap dan akan diterapkan secara penuh pada tahun 2023. // Faisal Ramadhan Magang Tempo
Polisi Tunggu Aturan Penindakan Pelanggaran Bayar Tol Tanpa Sentuh

Perlu melakukan persiapan yang matang untuk perpindahan sistem pembayaran tol dari non tunai ke bayar tol tanpa sentuh atau MLFF.


Menengok Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan yang Disebut Akan Dihapus

9 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Menengok Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan yang Disebut Akan Dihapus

Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).


Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

10 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

Baru-baru ini muncul aksi penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik lewat aplilkasi WhatsApp.


Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

12 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.


Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

20 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

Korlantas Polri telah membuat buku digital atau e-book (E-AVIS) yang berisi soal-soal ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Mario Dandy Pakai Plat Palsu, Korlantas Sebut Hukumannya Bisa Diperberat

24 hari lalu

Mario Dandy. Instagram
Mario Dandy Pakai Plat Palsu, Korlantas Sebut Hukumannya Bisa Diperberat

Mario Dandy Satriyo disebut menggunakan plat palsu pada kendaraan yang dipakai saat menganiaya David Latumahina.


Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Polisi Mulai Siapkan Jalur Mudik Lebaran 2023

24 hari lalu

Sejumlah kendaraan arah Cikampek melintas saat pemberlakuan
Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Polisi Mulai Siapkan Jalur Mudik Lebaran 2023

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memprediksi volume kendaraan pada Mudik Lebaran 2023 akan mengalami peningkatan.


Korlantas Polri Janjikan Pencegahan Pungli Polantas bakal Efektif

37 hari lalu

Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Korlantas Polri Janjikan Pencegahan Pungli Polantas bakal Efektif

Dengan penerapan tilang elektronik dan tilang manual sentuhan pelanggar lalu lintas dengan polantas kembali terjadi. Atasan juga kena sanksi pungli.


Polri Siapkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Isinya

52 hari lalu

Kapolsek Genuk Kompol Ris Andrian mengecek kondisi lima sepeda motor listrik bantuan dari PT Roda Pasific Mandiri. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)
Polri Siapkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Isinya

Korlantas Polri akan bergerak cepat dalam registrasi dan identifikasi kendaraan listrik, mulai penerbitan STNK dan BPKB baru.


Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya Bulan Ini, Incar 3 Pelanggaran Ini

53 hari lalu

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya mulai mengoperasikan sejumlah motor listrik untuk patroli. Kendaraan listrik terebut hibah dari sejumlah pengusaha. FOTO: Antara
Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya Bulan Ini, Incar 3 Pelanggaran Ini

Satlantas Porlrestabes Surabaya akan kembali memberlakukan tilang manual di Surabaya mulai bulan ini, Februari 2023.