TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Badung, Bali, menindak WNI dan WNA pelanggar aturan lalu lintas. Dari total 535 pelanggar yang dijaring, 125 di antaranya adalah turis asing alias WNA.
“Kami melaksanakan penindakan kurang lebih dua minggu terakhir,” kata Kasatlantas Polres Badung, Iptu Ni Putu Meipin Ekayanti seusai razia di Simpang Lio Square, Badung, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
Menurut Iptu Meipin rata-rata turis asing ditindak karena tidak membawa dan tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor. Sebagian membawa helm, tapi tak dikenakan. Mereka mengaku lebih nyaman tidak memakainya, apalagi mau pergi ke pantai.
"Kami sudah jelaskan pentingnya penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor,” ucap Meipin.
Polisi pun menjatuhkan sanksi tilang dan penyitaan kepada para turis asing yang melanggar. Jika pelaku membawa helm tapi tak memakainya, tidak punya SIM internasional, dan membawa STNK polisi akan menjatuhkan tilang.
Adapun jika pelanggar tidak memiliki SIM internasional, tidak pakai helm, dan tidak membawa STNK polisi akan menyita kendaraannya.
Polisi Badung juga melakukan sosialisasi kepada rental-rental motor agar menyampaikan kepada para penyewa motor khususnya turis asing agar memakai helm dan tertib berlalu lintas.
NTMC POLRI
Pilihan Editor: Viral Turis Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali, Polisi Gerak Cepa
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.