TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menginformasikan kelanjutan rencana pemberlakuan tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). BPJT memastikan bahwa penerapannya bakal dilakukan selektif mulai akhir tahun ini.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJT Danang Parikesit dalam seminar daring pada Selasa, 21 Maret 2023. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya dan Badan Usaha Pelaksana akan melakukan pelaksanaan MLFF di ruas jalan yang sudah siap untuk diimplementasikan.
"Kami tetap berkomitmen bersama-sama teman-teman Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada akhir tahun ini sudah mulai melaksanakan (MLFF) secara selektif," kata dia seperti dilansir Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 22 Maret 2023.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa tol nirsentuh akan diuji coba pertama kali di Jalan Tol Bali-Mandara pada Juni 2023. Percobaan ini dinilai menjadi barometer penting dalam rangka melakukan pengujian terhadap aspek-aspek MLFF lainnya.
"Uji coba ini merupakan suatu milestone penting untuk menguji integritas dari sistem yang dibangun secara teknologi. Kita pasti setelah uji coba ini memiliki milestone untuk melakukan uji coba lainnya yakni menguji keandalan regulasi supaya sistem MLFF bisa terlaksana dengan baik dan efektif di lapangan," ujar dia.
Sementara itu, pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan bahwa implementasi sistem pembayaran tol nirsentuh memerlukan sosialisasi yang menyeluruh. Menurut dia, hal itu harus dilakukan agar tidak menimbulkan dampak negatif.
"Saya kira ini memerlukan sosialisasi yang komprehensif untuk meminimalisir implikasi kerugian yang akan terjadi," kata dia dalam webinar 'Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum Dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti’, masih dikutip dari Antara.
Dirinya menilai bahwa ada beberapa isu yang perlu dirampungkan sebelum pemerintah akhirnya menerapkan sistem MLFF. Salah satunya adalah permutakhiran data kepemilikan data kendaraan bermotor, dan potensi pelanggaran MLFF oleh truk atau kendaraan logistik.
"Angkutan logistik ini biasanya bukan atas nama supir bersangkutan, tetapi atas nama badan usaha. Bagaimana mereka menyikapi apabila banyak pelanggaran yang dilakukan para supirnya?," ucap dia.
Pilihan Editor: Mario Aji Senang dengan Hasil Tes Moto3 Portimao 2023
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto