Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak 15 Tahun Tabrak Vito Raditya hingga Tewas, Bolehkah Berkendara di Bawah Umur?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelajar berusia 15 tahun bernisial KP dilaporkan menabrak Vito Raditya ketika berkendara di Jalan Mayjend Sutoyo, Semarang, pada 8 Maret 2023. Kecelakaan ini membuat Vito mengalami koma selama dua pekan.

Vito akhirnya dinyatakan tewas pada Senin, 20 Maret 2023. Kabar duka tersebut dipaparkan langsung oleh pamannya, Keane, melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @keaneric.

“20 Maret 2023 pukul 19.45 Vito menghembuskan napas terakhir setelah berjuang dari koma sejak tanggal 8 Maret 2023. Sekarang tugas kita melanjutkan perjuangan Vito, kita akan terus berjuang agar Vito mendapatkan keadilan. Kita sangat butuh dukungan semua orang,” tulis dia.

Kronologi kecelakaan maut tersebut berawal ketika Vito yang memboncengi M hendak menyebrang menuju Jalan Mayjend Sutoyo. Ketika sudah menyebrang setengah jalan, tiba-tiba KP datang dengan kecepatan yang cukup tinggi, dan menabrak bagian samping motor Vito.

Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat bahwa KP tidak menggunakan helm. Menurut kuasa hukum Vito, Ferynita Susilo, KP juga mengendarai motor dengan kecepatan di atas rata-rata.

Selain itu, KP juga dilaporkan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mengingat, KP merupakan seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun atau di bawah umur. Sedangkan untuk memiliki SIM, pemohon harus menginjak 17 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila melanggar aturan tersebut, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana penjara 4 bulan atau denda maksimal Rp 1000.000 (satu juta rupiah.

Selain itu, kendaraan yang digunakan juga dapat disita sementara oleh petugas berwajib. Nantinya pelanggar juga diminta untuk menunggu penetapan putusan dari pengadilan. Dalam proses pengambilannya, pengendara di bawah umur wajib membawa orang tuanya atau perwakilan yang sudah memiliki SIM.

Pilihan Editor: The Next Triton, Mitsubishi XRT Concept Debut di Bangkok

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

1 jam lalu

Petugas pelabuhan Tanjung Emas Semarang memantau kapal pesiar Silver Whisper berbendera Eropa yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis, 29 Februari 2024. Budi Purwanto
Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

Tanggul atau lining dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang ditinggikan untuk mengantisipasi banjir rob menjelang arus mudik lebaran.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

4 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

Kendaraan hilang kendali menabrak 3 pedagang dan 1 orang pengendara di BSD. Satu orang tewas di lokasi, Rabu 27 Maret 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

Selain menabrak pengendara motor, kendaraan tersebut juga menabrak 3 orang pedagang kaki lima dalam kecelakaan di BSD itu.


Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

1 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Jokowi mengungkapkan sekitar 12 tower hunian bagi PNS/ASN di IKN dijadwalkan akan selesai pada Juli mendatang.


7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

1 hari lalu

Kecelakaan beruntun di depan gerbang Tol Halim, Rabu, 27 Maret 2024. Instagram/TMCPoldaMetroJaya
7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

Jasamarga Metropolitan Tollroad mengungkapkan kendaraan Truk Engkel atau light truck yang diduga berkendara ugal-ugalan menjadi penyebab kecelakaan.


Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

1 hari lalu

Kecelakaan beruntun enam kendaraan di depan gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi 27 Maret 2024. ANTARA/HO-akun X TMC Polda Metro Jaya
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

Akibat kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama tersebut, arus lalu lintas di jalan tol mengalami tersendat.


Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polri mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 54 orang, sedangkan korban luka berat sebanyak 70 orang.


PT KAI Daop 4 Semarang Operasikan 3 Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran

2 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan menuju gerbong Kereta Api Sindoro setibanya di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 30 Desember 2023. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat volume penumpang kereta api jarak jauh dan lokal selama periode libur Natal 2023 per 22-25 Desember 2023 yakni sebanyak 854.974 orang atau meningkat sebesar 42 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya hanya sebanyak 600.797 orang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
PT KAI Daop 4 Semarang Operasikan 3 Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran

Kereta api tambahan yang beroperasi meliputi KA Kaligung diantaranya relasi Semarang Poncol-Tegal PP.


KAI Sediakan 480 Ribu Tiket Mudik Gratis Jakarta-Semarang, Pemesanan via Aplikasi Dibuka Siang Ini

2 hari lalu

Calon penumpang melakukan pembayaran pemesanan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu, 3 April 2022. Tiket kereta Lebaran sudah dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, loket stasiun, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. TEMPO/Muhammad Hidayat
KAI Sediakan 480 Ribu Tiket Mudik Gratis Jakarta-Semarang, Pemesanan via Aplikasi Dibuka Siang Ini

KAI menyatakan program mudik gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Mudik Lebaran, Kapolri Kerahkan 155.165 Personel dan Bangun 5784 Pos Operasi Ketupat 2024

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi gelar Operasi Ketupat 2023. (Foto: Humas Polri)
Mudik Lebaran, Kapolri Kerahkan 155.165 Personel dan Bangun 5784 Pos Operasi Ketupat 2024

Kapolri menyebut arus mudik Lebaran 2024 diprediksi meningkat sebesar 56 persen dibanding tahun lalu.