TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelajar berusia 15 tahun bernisial KP dilaporkan menabrak Vito Raditya ketika berkendara di Jalan Mayjend Sutoyo, Semarang, pada 8 Maret 2023. Kecelakaan ini membuat Vito mengalami koma selama dua pekan.
Vito akhirnya dinyatakan tewas pada Senin, 20 Maret 2023. Kabar duka tersebut dipaparkan langsung oleh pamannya, Keane, melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @keaneric.
“20 Maret 2023 pukul 19.45 Vito menghembuskan napas terakhir setelah berjuang dari koma sejak tanggal 8 Maret 2023. Sekarang tugas kita melanjutkan perjuangan Vito, kita akan terus berjuang agar Vito mendapatkan keadilan. Kita sangat butuh dukungan semua orang,” tulis dia.
Kronologi kecelakaan maut tersebut berawal ketika Vito yang memboncengi M hendak menyebrang menuju Jalan Mayjend Sutoyo. Ketika sudah menyebrang setengah jalan, tiba-tiba KP datang dengan kecepatan yang cukup tinggi, dan menabrak bagian samping motor Vito.
Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat bahwa KP tidak menggunakan helm. Menurut kuasa hukum Vito, Ferynita Susilo, KP juga mengendarai motor dengan kecepatan di atas rata-rata.
Selain itu, KP juga dilaporkan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mengingat, KP merupakan seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun atau di bawah umur. Sedangkan untuk memiliki SIM, pemohon harus menginjak 17 tahun.
Apabila melanggar aturan tersebut, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana penjara 4 bulan atau denda maksimal Rp 1000.000 (satu juta rupiah.
Selain itu, kendaraan yang digunakan juga dapat disita sementara oleh petugas berwajib. Nantinya pelanggar juga diminta untuk menunggu penetapan putusan dari pengadilan. Dalam proses pengambilannya, pengendara di bawah umur wajib membawa orang tuanya atau perwakilan yang sudah memiliki SIM.
Pilihan Editor: The Next Triton, Mitsubishi XRT Concept Debut di Bangkok
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto