Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak 15 Tahun Tabrak Vito Raditya hingga Tewas, Bolehkah Berkendara di Bawah Umur?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelajar berusia 15 tahun bernisial KP dilaporkan menabrak Vito Raditya ketika berkendara di Jalan Mayjend Sutoyo, Semarang, pada 8 Maret 2023. Kecelakaan ini membuat Vito mengalami koma selama dua pekan.

Vito akhirnya dinyatakan tewas pada Senin, 20 Maret 2023. Kabar duka tersebut dipaparkan langsung oleh pamannya, Keane, melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @keaneric.

“20 Maret 2023 pukul 19.45 Vito menghembuskan napas terakhir setelah berjuang dari koma sejak tanggal 8 Maret 2023. Sekarang tugas kita melanjutkan perjuangan Vito, kita akan terus berjuang agar Vito mendapatkan keadilan. Kita sangat butuh dukungan semua orang,” tulis dia.

Kronologi kecelakaan maut tersebut berawal ketika Vito yang memboncengi M hendak menyebrang menuju Jalan Mayjend Sutoyo. Ketika sudah menyebrang setengah jalan, tiba-tiba KP datang dengan kecepatan yang cukup tinggi, dan menabrak bagian samping motor Vito.

Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat bahwa KP tidak menggunakan helm. Menurut kuasa hukum Vito, Ferynita Susilo, KP juga mengendarai motor dengan kecepatan di atas rata-rata.

Selain itu, KP juga dilaporkan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mengingat, KP merupakan seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun atau di bawah umur. Sedangkan untuk memiliki SIM, pemohon harus menginjak 17 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila melanggar aturan tersebut, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana penjara 4 bulan atau denda maksimal Rp 1000.000 (satu juta rupiah.

Selain itu, kendaraan yang digunakan juga dapat disita sementara oleh petugas berwajib. Nantinya pelanggar juga diminta untuk menunggu penetapan putusan dari pengadilan. Dalam proses pengambilannya, pengendara di bawah umur wajib membawa orang tuanya atau perwakilan yang sudah memiliki SIM.

Pilihan Editor: The Next Triton, Mitsubishi XRT Concept Debut di Bangkok

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hendrar Prihadi Ungkap Alasan Resmikan Posko Pemenangan di Semarang

1 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Hendrar Prihadi saat pemotongan tumpeng menandai peresmian Posko Pemenangan Andika Perkasa-Hendi di Jalan Pandanaran Nomor 100, Semarang, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/HO-Dok Pribadi)
Hendrar Prihadi Ungkap Alasan Resmikan Posko Pemenangan di Semarang

Calon wakil gubernur Jateng Hendrar Prihadi meresmikan posko pemenangan Andika-Hendi untuk Pilgub Jateng 2024 di Semarang.


Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi juga telah menangkap dua orang dalam kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Kedungmundu.


Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Pelecehan 120 Orang, Salah Satunya Berusia 9 Tahun

4 hari lalu

Sean Diddy Combs
Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Pelecehan 120 Orang, Salah Satunya Berusia 9 Tahun

Gugatan Sean 'Diddy' Combs terus bertambah. Saat ini ada 120 laporan atas tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual.


Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

5 hari lalu

Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam B 2739 UFZ yang ditumpangi bekas Wamen PU Achmad Hermanto Dardak kecelakaan di Jalan Tol  Batang-Pemalang, Jateng, arah ke Jakarta pada Sabtu pagi, 20 Agustus 2022. Hermanto wafat akibat kecelakaan ini, sedangkan pengendara mobil terluka. FOTO: Antara
Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Pemalang Batang KM 346+800, Selasa dini hari, 1 Oktober 2024. Dari informasi yang dihimpun Tempo, peristiwa terjadi saat Muhammad Yoga sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.


Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

5 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

Satu unit bus milik Pasukan Pengamanan Presiden menabrak pilar Halte Transjakarta Petamburan kemarin. Paspampres minta maaf atas kejadian itu.


Bagian Tubuh yang Lebih Rentan Cedera Berat karena Kecelakaan

8 hari lalu

Jasa Marga evakuasi korban kecelakaan di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang KM 405+200 arah Semarang, Sabtu 22 Juni 2024. FOTO: Jasa Marga
Bagian Tubuh yang Lebih Rentan Cedera Berat karena Kecelakaan

Pakar menyebut bagian tubuh atau tungkai bawah meliputi panggul hingga kaki merupakan titik rawan cedera berat akibat kecelakaan lalu lintas.


Pakar Jelaskan Penanganan Korban Kecelakaan, Tak Bisa Sembarangan

9 hari lalu

Proses evakuasi korban kecelakaan lalu lintas minibus masuk jurang di KM 14 jalur Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa 15 Agustus 2023. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.
Pakar Jelaskan Penanganan Korban Kecelakaan, Tak Bisa Sembarangan

Jangan sembarangan memindahkan korban kecelakaan yang tergeletak untuk mencegah cedera fatal yang membahayakan dirinya.


KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.


Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

11 hari lalu

Kecelakaan kereta api KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta teremper truk molen yang terobos Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB, Rabu 25 September 2024. ANTARA/HO-Humas KAI
Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan truk dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9240 UIQ dan Kereta Api (KA) 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB hari ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan terjadinya insiden tersebut.


Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

12 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Tim Penyidik KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada Senin, 23 September 2024.