Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak 15 Tahun Tabrak Vito Raditya hingga Tewas, Bolehkah Berkendara di Bawah Umur?

Reporter

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelajar berusia 15 tahun bernisial KP dilaporkan menabrak Vito Raditya ketika berkendara di Jalan Mayjend Sutoyo, Semarang, pada 8 Maret 2023. Kecelakaan ini membuat Vito mengalami koma selama dua pekan.

Vito akhirnya dinyatakan tewas pada Senin, 20 Maret 2023. Kabar duka tersebut dipaparkan langsung oleh pamannya, Keane, melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @keaneric.

“20 Maret 2023 pukul 19.45 Vito menghembuskan napas terakhir setelah berjuang dari koma sejak tanggal 8 Maret 2023. Sekarang tugas kita melanjutkan perjuangan Vito, kita akan terus berjuang agar Vito mendapatkan keadilan. Kita sangat butuh dukungan semua orang,” tulis dia.

Kronologi kecelakaan maut tersebut berawal ketika Vito yang memboncengi M hendak menyebrang menuju Jalan Mayjend Sutoyo. Ketika sudah menyebrang setengah jalan, tiba-tiba KP datang dengan kecepatan yang cukup tinggi, dan menabrak bagian samping motor Vito.

Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat bahwa KP tidak menggunakan helm. Menurut kuasa hukum Vito, Ferynita Susilo, KP juga mengendarai motor dengan kecepatan di atas rata-rata.

Selain itu, KP juga dilaporkan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mengingat, KP merupakan seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun atau di bawah umur. Sedangkan untuk memiliki SIM, pemohon harus menginjak 17 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila melanggar aturan tersebut, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana penjara 4 bulan atau denda maksimal Rp 1000.000 (satu juta rupiah.

Selain itu, kendaraan yang digunakan juga dapat disita sementara oleh petugas berwajib. Nantinya pelanggar juga diminta untuk menunggu penetapan putusan dari pengadilan. Dalam proses pengambilannya, pengendara di bawah umur wajib membawa orang tuanya atau perwakilan yang sudah memiliki SIM.

Pilihan Editor: The Next Triton, Mitsubishi XRT Concept Debut di Bangkok

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Warga Semarang Beternak Nyamuk Wolbachia untuk Tangkal Demam Berdarah

17 jam lalu

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Warga Semarang Beternak Nyamuk Wolbachia untuk Tangkal Demam Berdarah

Wolbachia adalah bakteri yang dapat melumpuhkan virus dengue.


Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Semarang, Pelaku Mahasiswa Asal Pemalang

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M Syahduddi melakukan konferensi pers penangkapan penipu penjualan tiket Coldplay, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Semarang, Pelaku Mahasiswa Asal Pemalang

Mahasiswa itu menggunakan foto dan kartu identitas milik orang lain untuk melakukan penipuan tiket Coldplay.


Kawasaki Ninja ZX-6R Terbaru Meluncur, Apa Saja Pembaruannya?

3 hari lalu

Kawasaki Ninja ZX-6R versi terbaru. (Foto: Rideapart)
Kawasaki Ninja ZX-6R Terbaru Meluncur, Apa Saja Pembaruannya?

Kawasaki menghadirkan banyak perubahan pada Ninja ZX-6R, baik tampilannya hingga bagian jeroannya.


Kecelakaan di Cengkareng, Seorang Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer

3 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Kecelakaan di Cengkareng, Seorang Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer

Jenazah korban kecelakaan di Cengkareng itu dievakuasi ke RSUD Tangerang.


Kawasaki Ninja ZX-10RR 2024 Pakai Sistem Intake Baru, Harganya Rp 453 juta

3 hari lalu

Kawasaki Ninja ZX-10RR. (Foto: Rideapart)
Kawasaki Ninja ZX-10RR 2024 Pakai Sistem Intake Baru, Harganya Rp 453 juta

Sport bike Kawasaki Ninja ZX-10RR 2024 akan mendapatkan sejumlah pembaruan. Salah satunya penggunaan sistem intake baru.


56 Pompa di Pelabuhan Semarang Sudah Siap Hadapi Fenomena Bulan Perigee Hari Ini

4 hari lalu

Foto udara saat polisi bersama warga dan relawan bergotong-royong menutup tanggul yang jebol akibat banjir rob di kawasan industri Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 25 Mei 2022. ANTARA FOTO/Aji Styawan
56 Pompa di Pelabuhan Semarang Sudah Siap Hadapi Fenomena Bulan Perigee Hari Ini

Sebanyak 56 pompa telah disiapkan di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang untuk mengantisipasi datangnya banjir rob Selasa, 6 Juni 2023.


Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

4 hari lalu

Ilustrasi ekstasi. Flash90
Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

Polisi berhasil mengungkap pabrik ekstasi yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah. Bagaimana efek dan bahaya mengonsumsi ekstasi?


5 Kecelakaan Kereta Api dengan Korban Jiwa Paling Banyak di Dunia

4 hari lalu

Alat berat memindahkan gerbong yang rusak dari rel kereta api di lokasi tabrakan kereta api setelah kecelakaan di distrik Balasore di negara bagian timur Odisha, India, 4 Juni 2023. REUTERS/Adnan Abidi
5 Kecelakaan Kereta Api dengan Korban Jiwa Paling Banyak di Dunia

Selain di India, ada beberapa tragedi kecelakaan maut yang melibatkan kereta api dan menewaskan banyak korban jiwa.


Warga Pondok Aren Resah Balap Liar Marak di Bintaro, Polisi Diminta Bikin Pos Pantau

5 hari lalu

Ilustrasi balap liar. Antaranews.com
Warga Pondok Aren Resah Balap Liar Marak di Bintaro, Polisi Diminta Bikin Pos Pantau

Warga Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan resah. Pasalnya, aksi balap liar kerap kali terjadi di wilayah tersebut.


Bus Wisata Isi 28 Penumpang Terguling di Jalur Pantai Gunungkidul

5 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Bus Wisata Isi 28 Penumpang Terguling di Jalur Pantai Gunungkidul

Kecelakaan melibatkan bus wisata kembali terjadi di jalur pantai selatan Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Minggu 4 Juni 202.