Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat SIM B1 serta Biaya dan Persyaratannya

Reporter

image-gnews
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSetiap pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, hingga lulus ujian.

SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa golongan, salah satunya SIM B1. SIM B1 sendiri dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni B1 dan B1 Umum. Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.

Pemberlakuan SIM B1

  1. SIM B1 berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  2. SIM B1 Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Prasyarat Penerbitan SIM B1

  1. Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan.
  2. Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum atau SIM B1 diterbitkan.
  3. Pemohon minimal berusia 20 tahun untuk SIM B1 dan 22 tahun untuk SIM B1 Umum.

Biaya Penerbitan SIM B1

Biaya pengujian untuk penerbitan SIM B1 baru adalah Rp120.000. Ada pula biaya pengujian untuk penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) sebesar Rp50.000. Selain itu, akan ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan (fisik dan psikologi) masing-masing sekitar Rp50–60 ribu (atau bisa lebih tinggi sesuai domisili pemohon).

Persyaratan Administrasi Penerbitan SIM B1

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika telah memenuhi prasyarat, pemohon dapat pergi ke Polres Metro setempat dan mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) level III atau level IV. Simak rangkaian persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM B1 sebagai berikut.

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri e-KTP bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Persyaratan Kesehatan Penerbitan SIM B1

  1. Ada dua tahap pemeriksaan kesehatan, yakni kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
  2. Pemeriksaan kesehatan jasmani mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain yang dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
  3. Pemeriksaan kesehatan rohani mencakup kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian yang dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Persyaratan Lulus Ujian Penerbitan SIM B1

  1. Persyaratan lulus ujian meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.
  2. Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Jika tidak lulus, pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
  3. Pemohon dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Jika tidak lulus, pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
  4. Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik. Jika tidak lulus, pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

1 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

2 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

7 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

26 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

42 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kanit Reskrim Polsek Serpong Ipda Dovie Eudy menyatakan laporan pencurian tersebut tetap diproses hanya pelapor diminta melengkapi bukti BPKB.


Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

45 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

Merasa takut, seorang pencuri kendaraan sepeda motor di Pondok Aren Tangsel mengembalikan barang hasil curiannya.


Gelar Operasi 9 Hari, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah

53 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Gelar Operasi 9 Hari, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah

Dinas Perhubungan DKI menindak 632 kendaraan bermotor yang lawan arah di 62 lokasi.


Tawaran BCA Expoversary: DP 0 Persen hingga Bunga Spesial Kredit Kendaraan Bermotor 2,67 Persen

54 hari lalu

Neta V dipamerkan di ajang BCA Expo di ICE, BSD City, Tangerang, 8-10 September 2023. (Neta Indonesia)
Tawaran BCA Expoversary: DP 0 Persen hingga Bunga Spesial Kredit Kendaraan Bermotor 2,67 Persen

BCA menawarkan bunga spesial kredit kendaraan bermotor sebesar 2,67 persen flat p.a tenor 1 tahun. Tak hanya itu, ada pula DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit sepeda motor


Kendaraan Listrik Jadi Ladang Baru Modifikator Lokal, Begini Penjelasan IMI

25 Februari 2024

Pengunjung melihat mobil yang dipamerkan dalam Indonesian International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Pameran otomotif IIMS 2024 yang berlangsung 15-25 Pebruari itu diikuti sebanyak 188 merek meramaikan IIMS 2024, termasuk diantaranya 53 merek kendaraan roda empat dan dua berbahan dasar mesin dan listrik dengan target transaksi mencapai Rp5,3 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Kendaraan Listrik Jadi Ladang Baru Modifikator Lokal, Begini Penjelasan IMI

Wakil Ketua Umum IMI bidang Mobilitas, Rifat Sungkar, mengatakan bahwa kendaraan listrik bisa menjadi peluang bagi modifikator lokal untuk berkarya.


Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.