TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bogor Kota melakukan razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot bising. Tercatat ada 37 unit motor yang dirazia dalam waktu satu jam operasi dimulai.
Operasi penindakan atau razia motor knalpot bising ini dilakukan di depan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, pada Minggu, 26 Maret 2023, pukul 22.00-23.00 WIB.
"Yang diamankan sebanyak 37 motor. 26 di antaranya langsung diganti dengan knalpot standar oleh para pemiliknya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 27 Maret 2023.
Bismo juga mengatakan bahwa ada sepeda motor yang ditahan sementara karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya. "Ada 11 unit kendaraan yang meminta waktu untuk diganti knalpotnya dan tidak dapat menunjukkan surat kendaraan," jelasnya.
Penindakan knalpot bising ini dilakukan Polresta Bogor Kota sebagai salah satu cara untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Bogor. Penggunaan knalpot bising pada sepeda motor ini merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Bismo.
Pilihan Editor: Razia Knalpot Brong di Kendari Terus Dilakukan hingga Bulan Ramadhan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto