TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi tilang terhadap turis asing pengendara sepeda motor di Bali terus dilakukan oleh kepolisian.
Satlantas Polres Tabanan, misalnya, telah menjatuhkan tilang terhadap 15 WNA pada 10 Maret hingga Selasa 28 Maret 2023. Turis asing itu dari berbagai negara yang bertamasya di Bali.
Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata mengatakan 15 turis asing tadi rata-rata ke tilang karena tidak mengenakan helm. Mereka mengendarai motor dengan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kami kenakan tilang,” ucapnya, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 29 Maret 2023.
Kanisius menjelaskan para WNA itu tertangkap di sejumlah titik liburan di Tabanan. Dia mencontohkan di kawasan DTW Tanah Lot, simpang TL Kediri, Jalan Bypass Soekarno, dan beberapa titik ruas jalan lainnya.
Menurut Kanisius, selain menindak 15 turis asing polisi juga menjatuhkan tilang terhadap 415 WNI yang melanggar aturan lalu lintas. Rata-rata dokumen yang disita mulai SIM, STNK, hingga kendaraan.
NTMC POLRI
Pilihan Editor: 125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.