TEMPO.CO, Jakarta - Polisi geram betul setelah beredar video balap liar di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, saat ramadan yang viral di media sosial. Masyarakat sekitar pun resah.
Balap motor liar Ramadan tersebut terjadi pada Ahad dini hari lalu. Melihat video yang diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta, mereka melakukan balap liar sampai menutup Jalan MH Thamrin.
KBO Satlantas Polres Tangerang Kota AKP Suprayitno berjanji menindak dengan tegas para pelaku balap liar. Apalagi jika aktifitas ilegal itu mengganggu lalu lintas.
Menurut dia, pelaku balap liar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku balap liar dapat dikenai pasal Pasal 274 Ayat (1), Pasal 287 Ayat (5), dan Pasal 311," ucapnya, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 3 April 2023.
Video viral memperlihatkan sejumlah pembalap liar bersiap balapan. Satu orang memberikan aba-aba.
Sementara itu, di belakang mereka sejumlah kendaraan pengguna jalan lainnya mengantre. Terdengar sejumlah kendaraan menyalakan klakson karena lalu lintas tertutup dengan balap liar pada saat ramadan tersebut.
NTMC POLRI
Pilihan Editor: Lokasi Balap Motor Resmi untuk Pelaku Balap Liar Bisa Berubah
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.