Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Aturan Wajib Ban Serep di Indonesia?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi ban serep (Peugeot)
Ilustrasi ban serep (Peugeot)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada umumnya, mobil dilengkapi dengan ban serep. Bahkan, aturan terkait ban serep di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hal ini menunjukan bahwa setiap mobil yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki ban serep.

Namun, dengan adanya perkembangan teknologi, banyak produsen mobil yang tidak melengkapi mobilnya dengan ban serep. Hal ini karena ban yang digunakan sudah menggunakan teknologi run flat tire.

Sebagai informasi, RFT merupakan salah satu jenis ban yang dapat dipakai sampai jarak 80 kilometer walau sedang dalam kondisi kempis total. Hal tersebut tidak dilarang karena sudah tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang berisi:

(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan. 
(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban; b. tire repair kit; atau c. teknologi lain. 
(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan. 
(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.

Aturan Ban Serep

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara umum, aturan terkait ban serep di Indonesia disebutkan pada Pasal 57 UU LLAJ yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, bagi mobil harus dilengkapi dengan ban cadangan.

Ukuran ban cadangan boleh tidak 100% sama dengan ban standar untuk bagian tapak bannya. Namun, untuk bagian diamter harus tetap sama. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang sedang terpasang, tetapi ban serep boleh memiliki lebar tapak yang berbeda, asalkan diameternya sama.

Pilihan editor : Ihwal Ban Serep Mobil, Mengapa Ban Serep Harus Rutin Dicek

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wuling Jelaskan Mengapa Binguo EV Tak Sediakan Ban Serep

19 November 2023

Wuling Binguo EV. TEMPO/Dicky Kurniawan
Wuling Jelaskan Mengapa Binguo EV Tak Sediakan Ban Serep

Menurut Product Palnning Wuling Motors Indonesia Danang Wiratmoko, Binguo EV memang tidak memiliki ban serep. Namun, sebagai gantinya, Wuling menyediakan tire repair kit yang berfungsi untuk menambal ban.


Jangan Asal Pakai, Begini Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Umum

30 Juli 2023

Pengunjung mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret mendatang dengan besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp7 juta per unit. ANTARA/M Risyal Hidayat
Jangan Asal Pakai, Begini Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Umum

Aturan tentang mengendarai sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.


Komplotan Pencuri Modus Beri Tahu Ban Kempis Beraksi di Pamulang

6 Juli 2023

Ilustrasi ban bocor. Januari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto
Komplotan Pencuri Modus Beri Tahu Ban Kempis Beraksi di Pamulang

Komplotan pencuri memepet mobil target dan memberi tahu jika ban kendaraannya kempis untuk membuat korban keluar


Waspada Ranjau Paku di Kawasan Gatot Subroto, Begini Tips Menghindarinya

2 Juli 2023

Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara
Waspada Ranjau Paku di Kawasan Gatot Subroto, Begini Tips Menghindarinya

Ranjau paku marak ditemukan di ruas-ruas jalan protokol di Jakarta seperti Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono.


Jangan Disepelekan, Ini 5 Tips Dalam Merawat Ban Serep Mobil

4 April 2023

Ilustrasi ban serep (Peugeot)
Jangan Disepelekan, Ini 5 Tips Dalam Merawat Ban Serep Mobil

Setiap pemilik mobil harus selalu memperhatikan ban serep dan melakukan perawatan terhadapnya.


Ihwal Ban Serep Mobil, Mengapa Ban Serep Harus Rutin Dicek

3 April 2023

Ilustrasi ban serep (Peugeot)
Ihwal Ban Serep Mobil, Mengapa Ban Serep Harus Rutin Dicek

Pada umumnya, setiap mobil dibekali sebuah ban serep yang berguna ketika terjadi keadaan darurat dalam perjalanan.


Tips Mempersiapkan Ban Mobil di Jalan Tol, Hindari Kasus Yusuf Mansur

28 Februari 2023

Ilustrasi mengganti ban mobil. (Auto2000)
Tips Mempersiapkan Ban Mobil di Jalan Tol, Hindari Kasus Yusuf Mansur

Memastikan ban mobil dalam kondisi prima perlu menjadi perhatian pengemudi mobil di jalan tol.


Korban Kecelakaan di Depok Dibuang ke Semak-semak, Begini Aturan UU Lalu Lintas Soal Penanganan Korban

20 Februari 2023

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano dan Kasi Humas Polres Metro Kota Depok AKP Fitri menunjukkan barang bukti kasus pembuang korban kecelakaan ke semak-semak di Mapolres Metro Depok, Ahad, 18 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Korban Kecelakaan di Depok Dibuang ke Semak-semak, Begini Aturan UU Lalu Lintas Soal Penanganan Korban

Dalam UU Lalu Lintas diatur berbagai kewajiban pengemudi memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Melihat Kecelakaan Lalu Lintas?

31 Januari 2023

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Apa yang Harus Dilakukan Jika Melihat Kecelakaan Lalu Lintas?

Orang yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari adalah tindak pidana.


Begini Canggihnya Skuter Listrik Bugatti Bytech e-Scooter Terbaru

20 Januari 2023

Bugatti meluncurkan Bugatti Bytech e-Scooter 2023, yang dikembangkan dalam kemitraan dengan Bytech, di CES 2023. Model baru ini dibangun berdasarkan kesuksesan model peluncuran 2022 dan membawanya ke level berikutnya dengan desain premium dan fitur-fitur canggih. FOTO: Antara
Begini Canggihnya Skuter Listrik Bugatti Bytech e-Scooter Terbaru

Ban skuter listrik Bugatti dilengkapi dengan sistem lem khusus yang bisa otomatis terlepas pada saat ban bocor. Harganya di atas USD 1.200.