TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 35.862 mobil listrik dan 138 bus listrik diperkirakan terjual tahun ini karena dorongan insentif mobil listrik berupa diskon pajak PPN.
"Dalam tahap awal pada 2023 diperkirakan seperti itu," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier, dikutip hari ini, Selasa, 4 April 2023.
Diskon pajak PPN 10 persen untuk pembelian mobil listrik berlaku 1 April sampai Desember 2023. Konsumen hanya menanggung PPN 1 persen untuk pembelian mobil listrik buatan lokal dengan TKDN minimal 40 persen.
Mobil listrik yang sejauh ini sesuai dengan kriteria hanya dua, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.
Dia menerangkan bahwa dengan pemberian insentif mobil lisyrik dan bus listrik tahun ini pemerintah berharap minat masyarakat membeli kendaraan listrik meningkat.
Penambahan jumlah kendaraan listrik pun akan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik
Ditjen ILMATE melakukan pengawasan atas kesesuaian TKDN dengan produk mobil listrik dan bus listrik yang mendapatkan insentif. Pengawasan akan dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk Dirjen ILMATE Taufiek Bawazier.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Febrio Kacaribu mengatakan insentif berupa diskon pajak PPN 10 persen untuk pembelian mobil dan bus listrik sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Insentif mobil listrik tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
ANTARA
Pilihan Editor: Insentif Mobil Listrik: Harga Hyundai Ioniq 5 versus Wuling Air ev
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.