TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kepala daerah mengeluarkan larangan ASN mudik pakai mobil dinas selama libur Lebaran 2023. Mereka antara lain Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh," kata Heru, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 11 April 2023.
Larangan Aparatur Sipil Negara atau ASN mudik pakai mobil dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4.
Dalam beleid tersebut disebutkan ASN diwajibkan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, termasuk dalam penggunaan dan pemeliharaan barang milik negara, yang dalam hal ini adalah mobil dinas.
Adapun bagi ASN yang melanggar aturan alias tetap mudik pakai mobil dinas akan dikenai sanksi yang tercantum di Pasal 7, yakni berupa hukuman disiplin yang terbagi menjadi tiga, yakni ringan, sedang, dan berat.
Pada Pasal 8 disebutkan bahwa hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, selama 9 bulan, atau selama 12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Menurut Pasal 9, hukuman disiplin ringan dapat diberikan kepada ASN yang Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja. Sedangkan hukuman disiplin ringan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 dijatuhkan bagi pelanggar Pasal 4 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi.
Sementara untuk hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
Jadi sudah jelas ya, ASN dilarang mudik pakai mobil dinas.
DICKY KURNIAWAN | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Mudik dengan Mobil, Cek Komponen Ini Sebelum Perjalanan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.