Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Dasar Aturannya

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kepala daerah mengeluarkan larangan ASN mudik pakai mobil dinas selama libur Lebaran 2023. Mereka antara lain Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh," kata Heru, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 11 April 2023.

Larangan Aparatur Sipil Negara atau ASN mudik pakai mobil dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4.

Dalam beleid tersebut disebutkan ASN diwajibkan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, termasuk dalam penggunaan dan pemeliharaan barang milik negara, yang dalam hal ini adalah mobil dinas.

Adapun bagi ASN yang melanggar aturan alias tetap mudik pakai mobil dinas akan dikenai sanksi yang tercantum di Pasal 7, yakni berupa hukuman disiplin yang terbagi menjadi tiga, yakni ringan, sedang, dan berat.

Pada Pasal 8 disebutkan bahwa hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, selama 9 bulan, atau selama 12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Pasal 9, hukuman disiplin ringan dapat diberikan kepada ASN yang Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja. Sedangkan hukuman disiplin ringan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 dijatuhkan bagi pelanggar Pasal 4 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi.

Sementara untuk hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Jadi sudah jelas ya, ASN dilarang mudik pakai mobil dinas.

DICKY KURNIAWAN | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Mudik dengan Mobil, Cek Komponen Ini Sebelum Perjalanan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Situs Atas Nama Gerindra Muat Tulisan Fufufafa dan Gibran

8 jam lalu

Heboh Akun KasKus Fufufafa, Ini Respon Gibran Dan Menkominfo Budi Arie
Situs Atas Nama Gerindra Muat Tulisan Fufufafa dan Gibran

Website Gerindra.org memuat tulisan tentang Gibran yang diduga berada di balik akun Fufufafa. Pengurus Gerindra membantah situs itu milik partainya.


Pemilik Akun Fufufafa akan Diumumkan, Pandji Pragiwaksono: Bukan Rakyat Indonesia yang Diyakinkan

19 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Presiden Maaruf Amin merayakan HUT ke-79 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024. Gibran mengenakan pakaian adat Papua saat ikut merayakan HUT Kemerdekaan di Jakarta sekaligus mendampingi Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Pemilik Akun Fufufafa akan Diumumkan, Pandji Pragiwaksono: Bukan Rakyat Indonesia yang Diyakinkan

Pandji Pragiwaksono dan Fedi Nuril menanggapi pernyataan Menteri Budi Arie Setiadi yang akan mengumumkan pemilik akun Fufufafa.


IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

22 jam lalu

Pengunjung berada di Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden


Dasco Bilang Prabowo Tak Ambil Pusing soal Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) dan Adies Kadir (kanan) menyampaikan keterangan pers usai menjenguk pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Sufmi Dasco mengatakan telah menandatangani surat sebagai penjamin untuk 50 orang pengunjuk rasa yang diamankan pada aksi menolak revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dasco Bilang Prabowo Tak Ambil Pusing soal Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran

Menurut Dasco, keberadaan akun Kaskus Fufufafa itu tidak pernah menjadi topik pembahasan di kalangan internal partai.


Menkominfo Soal Pemilik Akun Fufufafa: Lagi Dicari, Nanti Ketahuan

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menkominfo Soal Pemilik Akun Fufufafa: Lagi Dicari, Nanti Ketahuan

Begini tanggapan Menkominfo Budi Arie Setiadi terkait akun Fufufafa. Menurutnya, timnya masih menyelidiki pemilik akun Fufufafa.


Kominfo Klaim Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran, Budi Arie: Lagi Ditelusuri

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Klaim Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran, Budi Arie: Lagi Ditelusuri

Menurut Budi Arie, timnya di Kominfo tengah mengecek dan menyimpulkan sementara akun Fufufafa bukan milik anak sulung Presiden Jokowi


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

1 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Program Makan Gratis, Susu Ikan Diklaim Punya Kandungan Omega 3 Lebih Tinggi Dari Susu Sapi

1 hari lalu

Ilustrasi susu ikan. Foto: Canva
Program Makan Gratis, Susu Ikan Diklaim Punya Kandungan Omega 3 Lebih Tinggi Dari Susu Sapi

Ada susu ikan dalam program makan gratis, diklaim mengandung omega 3 lebih tinggi dari susu ikan


Petunjuk-petunjuk Gibran Diduga Orang di Balik Akun Kaskus Fufufafa

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Petunjuk-petunjuk Gibran Diduga Orang di Balik Akun Kaskus Fufufafa

Salah satu yang memperkuat keterkaitan antara Gibran Rakabuming dan Fufufafa diungkapkan akun X @kiqi01.


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

1 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.