TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membahas aturan garasi mobil sebagai syarat memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Rencana tersebut digulirkan untuk mengatasi maraknya parkir liar di wilayah Ibu Kota.
"Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada, pergub. Akan kami bahas bersama Dishub DKI dalam bentuk usulan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 11 April 2023.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pemilik mobil di Jakarta seharusnya memiliki garasi mobil untuk memarkir kendaraannya, bukannya parkir di pinggir jalan yang mengganggu lalu lintas.
"Kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi," ucap Syafrin.
Keharusan pemilik mobil menggunakan garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 140 poin 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Pada poin 2 disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Bahkan pada poin 3 ditegaskan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai yang tercantum pada Pasal 246. Sanksi akibat tak memiliki garasi mobil tersebut berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan atau sanksi administratif lainnya.
Pilihan Editor: Perda Baru, Gibran Minta Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi Mobil
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.