Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koleksi Mobil Ketua KPK Firli Bahuri, Toyota Camry hingga Land Cruiser

image-gnews
Komunitas Aktivis Muda Indonesia, membawa poster Firli Bahuri saat aksi unjuk rasa pencopotan ketua KPK di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Firli diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dengan membocorkan dokumen penyelidikan korupsi tukin di Kementerian ESDM. TEMPO/Imam Sukamto
Komunitas Aktivis Muda Indonesia, membawa poster Firli Bahuri saat aksi unjuk rasa pencopotan ketua KPK di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Firli diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dengan membocorkan dokumen penyelidikan korupsi tukin di Kementerian ESDM. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri akan diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK padahari ini, 12 April 2023. Terlepas dari masalah ini, Firli Bahuri memiliki harta kekayaan lima kendaraan.

Pemeriksaan tersebut buntut pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Firli diduga melanggar kode etik dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, yang terakhir mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek balapan mobil listrik Formal E Jakarta 2022.

Pencopotan Endar juga merembet pada dugaan membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dewas kerjanya profesional, kami akan memanggil semua (orang yang diadukan melakukan) pelanggaran etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 12 April 2023.

Firli Bahuri melaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bahwa memiliki harta Rp 22 miliar, tepatnya Rp 22.864.765.633 per 20 Februari 2023.

Total harta kekayaan Firli dalam LHKPN tadi terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 10.443.500.000, harta alat transportasi dan mesin Rp 1.753.400.000, serta kas dan setara kas Rp 10.667.865.633.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firli juga tercatat memiliki koleksi lima kendaraan senilai Rp 1.753.400.000 di garasi mobil rumahnya.

Kelima kendaraan tersebut terdiri dua sepeda motor dan tiga mobil. Berikut daftar koleksi mobil dan motor Ketua KPK Firli Bahuri:

1. Honda Vario tahun 2007 senilai Rp 2,5 juta
2. Yamaha N-MAX tahun 2016 senilai Rp 15 juta
3. Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 senilai Rp 292 juta
4. Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 senilai Rp 593.900.000
5. Toyota Land Cruiser (LC) 200 AT tahun 2012 senilai Rp 850 juta.

Pilihan Editor: Intip Koleksi Mobil Ketua KPK Firli Bahuri yang Kena Mutasi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro: Firli Bahuri akan Hadir ke Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan

5 jam lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro: Firli Bahuri akan Hadir ke Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan

Polda Metro mendapat konfirmasi bahwa Firli Bahuri akan datang ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka pemerasan.


Saut Situmorang Menilai Pasal 36 UU KPK Jadi Pasal Kursial di Kasus Firli Bahuri

9 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Menilai Pasal 36 UU KPK Jadi Pasal Kursial di Kasus Firli Bahuri

Saut Situmorang menilai Pasal 36 soal larangan anggota KPK bertemu pihak yang berhubungan soal perkara merupakan pasal krusial di Kasus Firli Bahuri


Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

10 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Saut Situmorang mengatakan nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri.


Toyota Land Cruiser 70 Terbaru Dirilis, Harga Rp 500 Jutaan

11 jam lalu

Toyota Land Cruiser 70. (Toyota)
Toyota Land Cruiser 70 Terbaru Dirilis, Harga Rp 500 Jutaan

Di pasar Jepang, Toyota Land Cruiser 70 Series meluncur dalam versi SUV lima pintu dengan panjang 4.890 mm.


Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

12 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

Nawawi Pomolanggo mengatakan KPK yang tengah disoroti soal status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, tak berdampak pada kegiatan di KPK


Firli Bahuri Masih Terima Gaji 75 Persen, Nawawi Pomolango: Hak Tertentu Saja, yang Lain Tidak

12 jam lalu

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Firli Bahuri Masih Terima Gaji 75 Persen, Nawawi Pomolango: Hak Tertentu Saja, yang Lain Tidak

Nawawi Pomolango mengatakan Ketua nonaktif Firli Bahuri memang masih menerima gaji sebanyak 75 persen dari total Rp 123,9 juta.


Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

13 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Surat panggilan Saut Situmorang sudah dilayangkan 4 hari lalu. Namun ia baru bisa hadir sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Firli Bahuri.


Dipanggil pada Jumat Keramat, Firli Bahuri Diminta untuk Hadir

15 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Dipanggil pada Jumat Keramat, Firli Bahuri Diminta untuk Hadir

Yudi Purnomo Harahap berharap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Desember 2023.


Polisi Periksa 8 Saksi Hari Ini Secara Terpisah usai Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

16 jam lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Periksa 8 Saksi Hari Ini Secara Terpisah usai Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Pemeriksaan ini merupakan tindakan selanjutnya pasca-Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.


Saut Situmorang Hari Ini Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

17 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph.
Saut Situmorang Hari Ini Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Bareskrim hari ini menggelar pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.