Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas Jalan Layang Non Tol, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?

image-gnews
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. Masih banyaknya pengendara sepeda motor yang nekat menerobos JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Kasablanka itu untuk menghindari kemacetan yang terjadi di jalan bawah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. Masih banyaknya pengendara sepeda motor yang nekat menerobos JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Kasablanka itu untuk menghindari kemacetan yang terjadi di jalan bawah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jalan raya memiliki peraturan bagi para pengendara yang menggunakannya. Peraturan tersebut dapat berupa rambu lalu lintas atau peraturan tertulis yang sah secara hukum. Peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi pengendara memiliki fungsi menjaga keamanan dan keselamatan pengendara.

Oleh karena tujuan keamanan dan keselamatan, pengendara sebaiknya mematuhi peraturan yang berlaku di jalan raya. Salah satu peraturan yang berlaku di jalan raya adalah larangan pengendara sepeda motor memasuki jalan layang non tol atau JLNT.

Larangan pengendara sepeda motor memasuki jalan layang non tol

Sebenarnya, larangan bagi pengendara sepeda motor untuk memasuki jalan layang non tol berlaku di seluruh jalan layang non tol di Indonesia. Larangan ini hanya berlaku di beberapa jalan layang non tol. Salah satunya di wilayah tugas Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya melarang pengendara sepeda motor untuk melintasi jalan layang non tol di wilayah tugasnya. Terdapat tiga ruas jalan layang non tol yang dilarang untuk dilintasi pengendara sepeda motor, yakni JLNT Casablanca, JLNT Antasari di Jakarta Selatan, dan JLNT Pesing di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Larangan ini dilakukan dengan alasan keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas. Hal itu karena ketiga jalan layang non tol ini memiliki jalur yang sempit dan kondisi angin yang kencang.

“Demi keselamatan bersama,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya dalam cuitan di akun Twitter resminya, sebagaimana dikutip Tempo pada Senin, 16 Januari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di jalan layang non tol yang tak dapat dilalui pengendara motor terdapat rambu yang memperingatkan. Oleh sebab itu, sebaiknya pengendara sepeda motor lebih teliti ketika berkendara. Selain berbahaya, terdapat sanksi yang berlaku ketika melanggar.

Sanksi melanggar larangan sepeda motor memasuki jalan layang non tol

Sanksi bagi pelanggar peraturan larangan pengendara sepeda motor melalui jalan layang non tol berupa sanksi tilang. Sanksi ini diberlakukan berdasar pada Pasal 287 Ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi: "(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)."

Pilihan Editor: Ini 3 Jalan Layang Non Tol yang Dilarang Dilintrasi Sepeda Motor

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

9 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

12 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

14 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

15 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

15 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

15 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.