Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspadai Parkir Nuthuk di Yogya, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi

image-gnews
Petugas Dishub DIY mendata juru parkir di wilayah Yogyakarta. Dok.istimewa
Petugas Dishub DIY mendata juru parkir di wilayah Yogyakarta. Dok.istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Banyak wisatawan di Yogyakarta yang mengeluhkan tarif parkir mobil atau sepeda motor yang sangat mahal alias tarif parkir nuthuk (ngetok). Maka turis di masa mudik Lebaran 2023 perlu mengetahui tarif parkir sebenarnya.

Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda Provinsi DI Yogyakarta Ditya Nanaryo Aji mengatakan masyarakat sebaiknya membayar kepada petugas parkir resmi yang ditunjuk pemerintah daerah.

"Petugas parkir resmi di Yogya memiliki ciri khusus," kata Ditya pada Selasa, 18 April 2023.

Ciri khusus juru parkir resmi adalah menggunakan seragam, karcis parkir atau tiket parkir terperforasi, dan tarif parkir tidak melebihi ketentuan dalam surat edaran.

Menurut Ditya tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi menjadi tiga kawasan, yaitu kawasan 1 (premium), kawasan 2, dan kawasan 3. 

Lokasi parkir Kawasan 1 berada di sekitar daerah wisata Yogya yang meliputi:
1. Jalan Mangkubumi
2. Jalan Margo Utomo
3. Jalan Wongsodirjan
4. Jalan Urip Sumoharjo
5. Jalan Prof. Yohanes
6. Jalan Secodiningratan
7. Jalan Pajeksan
8. Jalan Beskalan
9. Jalan Reksobayan
10. Jalan Sosrowijayan
11. Jalan Perwakilan
12. Jalan Suryatmajan
13. Jalan Ketandan
14. Jalan Kebun Raya Gembira Loka
15. Taman Khusus Parkir (TKP) Senopati
16. TKP Ngabean
17. TKP Sriwedari
18. TKP Limaran
19. TKP Malioboro 1 dan 2.

Tarif parkir Kawasan 1 adalah:
1. Bus besar 3 jam pertama Rp 75.000, selebihnya setiap jamnya Rp 25.000
2. Bus sedang 3 jam pertama Rp 50.000, selebihnya Rp15.000 setiap jamnya 
3. Mobil 2 jam pertama Rp 5.000, selebihnya per jam Rp 2.500
4. Sepeda motor 2 jam pertama Rp 2.000, selebihnya per jam Rp 1.500.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditya menegaskan penyelenggara perparkiran wajib menginformasikan tarif parkir resmi kepada pengguna jasa. Transparansi wajib dilakukan agar tidak ada praktik tarif parkir nuthuk termasuk selama mudik Lebaran 2023.

"Sehingga masyarakat paham dan memiliki pilihan untuk tetap parkir di tempat tersebut atau tidak."

Apabila menemui kecurangan atau tarif parkir nuthuk selama mudik Lebaran 2023, Ditya meminta masyarakat melaporkan kepada Layanan Aduan Satgas Parkir Tertib Kota Yogyakarta di nomor 081802704212.

Pilihan Editor: Parkir Swasta di Yogyakarta Wajib Terima Karcis dan Informasi Tarif Parkir

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

6 jam lalu

Pengendara mengambil tiket parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

Kendaraan yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan secara otomatis dikenakan tarif parkir disinsentif.


Menengok Keseruan Festival Bambu Lord of the Pring di Bantul

10 jam lalu

Suasana Grebeg Bambu bertajuk Lord of the Pring di Bantul Yogyakarta Minggu 1 Oktober 2023. (Dok.visiting jogja)
Menengok Keseruan Festival Bambu Lord of the Pring di Bantul

Kerajinan bambu Munthuk, Bantul, Yogyakarta, telah memiliki pasar dalam negeri dan mancanegara.


Festival Kopi Malioboro Coffee Night Dimulai, Catat Lima Titik Lokasi Pelaksanaannya

14 jam lalu

Suasana Malioboro Coffee Night yang digelar 1-6 Oktober 2023 di sejumlah titik lokasi di Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Festival Kopi Malioboro Coffee Night Dimulai, Catat Lima Titik Lokasi Pelaksanaannya

Malioboro Coffee Night yang masuk rangkaian peringatan HUT ke-267 Kota Yogyakarta dan Hari Kopi Sedunia itu berlangsung 1-6 Oktober 2023.


Prosesi Pemakaman Sultan Hamengkubuwono IX, Hujan Tiba-tiba Turun di Washington dan Yogyakarta

1 hari lalu

Prosesi pemakaman Sultan Hamengkubuwono IX. Foto: Istimewa
Prosesi Pemakaman Sultan Hamengkubuwono IX, Hujan Tiba-tiba Turun di Washington dan Yogyakarta

Pada Ahad, 2 Oktober 1988, Sultan HamengkuBuwono IX wafat. Profesi pemakamannya diantar ribuan orang hingga ke Makam Raja Imogiri.


Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

1 hari lalu

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

Seorang petugas parkir di Pasar Kramat Jati mengatakan mesin kasir di area tersebut belum mendukung penerapan tarif parkir tertinggi.


35 Tahun Tiada Sultan Hamengkubuwono IX, Kilas Balik Republik Indonesia Kehilangan Tokoh Besar Itu

1 hari lalu

Sultan Hamengkubuwono IX setelah dinobatkan, 18 Maret 1940. Dok. Perpustakaan Nasional/ Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
35 Tahun Tiada Sultan Hamengkubuwono IX, Kilas Balik Republik Indonesia Kehilangan Tokoh Besar Itu

Tepat hari ini, Ahad, 2 Oktober 1988 silam atau 35 tahun silam, Sri Sultan Hamengkubuwono IX meninggal di Washington DC, Amerika Serikat.


Candi Prambanan Miliki Atraksi Baru Shinta Obong Fire Dance, Apa Itu?

1 hari lalu

Candi Prambanan miliki atraksi baru Shinta Obong Fire Dance. Dok.istimewa
Candi Prambanan Miliki Atraksi Baru Shinta Obong Fire Dance, Apa Itu?

Shinta Obong Candi Prambanan menghadirkan sajian pertunjukan melalui gerak tari berlanggam Jawa dengan pemaknaan yang lebih sakral.


Kubah Lava Gunung Merapi Tambah Tinggi, Ini Penjelasan BPPTKG

1 hari lalu

Luncuran lava pijar Gunung Merapi terlihat dari Turi, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu 5 Agustus 2023. Menurut data BPPTKG periode pengamatan 4 Agustus 2023 pukul 00.00-24.00 WIB, gunung berstatus Siaga (level III) tersebut telah mengalami 41 kali guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimal 1.700 meter ke arah barat daya. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Kubah Lava Gunung Merapi Tambah Tinggi, Ini Penjelasan BPPTKG

BPPTKG menyebutkan kubah lava barat daya Gunung Merapi mengalami penambahan ketinggian berdasarkan hasil pengamatan selama sepekan.


Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

2 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

Tarif parkir tertinggi mulai hari ini diberlakukan di 24 lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya untuk kendaraan belum atau tak lulus uji emisi.


Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

3 hari lalu

Pengendara melintas usai parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

Tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.