TEMPO.CO, Yogyakarta - Banyak wisatawan di Yogyakarta yang mengeluhkan tarif parkir mobil atau sepeda motor yang sangat mahal alias tarif parkir nuthuk (ngetok). Maka turis di masa mudik Lebaran 2023 perlu mengetahui tarif parkir sebenarnya.
Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda Provinsi DI Yogyakarta Ditya Nanaryo Aji mengatakan masyarakat sebaiknya membayar kepada petugas parkir resmi yang ditunjuk pemerintah daerah.
"Petugas parkir resmi di Yogya memiliki ciri khusus," kata Ditya pada Selasa, 18 April 2023.
Ciri khusus juru parkir resmi adalah menggunakan seragam, karcis parkir atau tiket parkir terperforasi, dan tarif parkir tidak melebihi ketentuan dalam surat edaran.
Menurut Ditya tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi menjadi tiga kawasan, yaitu kawasan 1 (premium), kawasan 2, dan kawasan 3.
Lokasi parkir Kawasan 1 berada di sekitar daerah wisata Yogya yang meliputi:
1. Jalan Mangkubumi
2. Jalan Margo Utomo
3. Jalan Wongsodirjan
4. Jalan Urip Sumoharjo
5. Jalan Prof. Yohanes
6. Jalan Secodiningratan
7. Jalan Pajeksan
8. Jalan Beskalan
9. Jalan Reksobayan
10. Jalan Sosrowijayan
11. Jalan Perwakilan
12. Jalan Suryatmajan
13. Jalan Ketandan
14. Jalan Kebun Raya Gembira Loka
15. Taman Khusus Parkir (TKP) Senopati
16. TKP Ngabean
17. TKP Sriwedari
18. TKP Limaran
19. TKP Malioboro 1 dan 2.
Tarif parkir Kawasan 1 adalah:
1. Bus besar 3 jam pertama Rp 75.000, selebihnya setiap jamnya Rp 25.000
2. Bus sedang 3 jam pertama Rp 50.000, selebihnya Rp15.000 setiap jamnya
3. Mobil 2 jam pertama Rp 5.000, selebihnya per jam Rp 2.500
4. Sepeda motor 2 jam pertama Rp 2.000, selebihnya per jam Rp 1.500.
Ditya menegaskan penyelenggara perparkiran wajib menginformasikan tarif parkir resmi kepada pengguna jasa. Transparansi wajib dilakukan agar tidak ada praktik tarif parkir nuthuk termasuk selama mudik Lebaran 2023.
"Sehingga masyarakat paham dan memiliki pilihan untuk tetap parkir di tempat tersebut atau tidak."
Apabila menemui kecurangan atau tarif parkir nuthuk selama mudik Lebaran 2023, Ditya meminta masyarakat melaporkan kepada Layanan Aduan Satgas Parkir Tertib Kota Yogyakarta di nomor 081802704212.
Pilihan Editor: Parkir Swasta di Yogyakarta Wajib Terima Karcis dan Informasi Tarif Parkir
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.