TEMPO.CO, Jakarta - Enam provinsi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan, penghapusan, atau diskon pajak.
Pemutihan pajak kendaraan artinya pemilik hanya diwajibkan melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebagian wilayah bahkan memberikan insentif berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut enam provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.
Dalam program ini masyarakat dapat memanfaatkan tiga keringanan berupa Bebas sanksi administrasi atau denda PKB sejak 26 April-21 Juni 2023, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) sejak 26 April-22 Desember 2023 Bebas pajak progresif sejak 26 April-22 Desember 2023.
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur ikut mengadakan pemutihan pajak hingga 14 Juni 2023 mendatang.
Terdapat program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni: bebas BBNKB II, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif.
3. Riau
Pemprov Riau menggelar program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", kebijakan pembebasan ini telah diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. Sesuai namanya, terdapat tujuh pembebasan yang diberikan.
4. Lampung
Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2023.
Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan bisa mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen. Namun, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sumatera Selatan
Melalui Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
6. Kalimantan Barat
Terakhir, Pemprov Kalimantan Barat mengadakan program pemutihan pajak hingga 31 Juli 2023.
Dalam program tersebut terdapat beberapa keringanan seperti pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, gratis BBNKB II, diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat, diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
Pilihan Editor: Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.