Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Reporter

image-gnews
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang diajukan Arifin Purwanto pada 10 Mei 2023. Permohonan perkara Arifin untuk SIM seumur hidup terdaftar dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Dalam persidangan, Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Terlebih jika telat melakukan perpanjang maka pemilik harus melakukan pembuatan dari awal.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang tersebut.

Advokat tersebut menjelaskan bahwa memiliki SIM bukan perkara mudah, terutama pada saat ujian teori dan praktik. Menurut dia, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah, namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.

Ia menilai tolok ukur materi ujian teori dan praktik juga tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut.

Berikut Tempo.co menguraikan biaya perpanjangan SIM:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B I: Rp 80.000 

- SIM B II: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C I: Rp 75.000 

- SIM C II: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- SIM D I: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000.

Namun biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan Rp 25.000, tes psikologi Rp 60.000 dan Asuransi Rp 50.0000.

Di sisi lain, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menjelaskan masa berlaku SIM sudah tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012. Ia pun menjelaskan alasan kenapa masa berlaku SIM tidak seumur hidup.

Menurutnya, SIM sudah diatur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali loh di jalan ini. Contoh, tidak lulus, tidak dapat surat kesehatan. Kenapa? Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” jelas Yusri.

Ia mengatakan surat keterangan kesehatan penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi. Apalagi surat keterangan psikolog dianggap penting untuk asesmen kejiwaan seseorang yang setiap waktu bisa berubah. 

“Kamu punya kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa tidak bikin SIM lagi tahun depan? Itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan,” ia melanjutkan.

Yusri menuturkan alasan kenapa masa berlaku SIM lima tahun sekali. Hal ini untuk menyesuaikan usia pengemudi lanjut usia atau keadaan fisiknya secara berkala. Menurutnya, hal ini berbahaya apabila SIM seumur hidup tanpa asesmen berkala. 

“Saya takutnya nanti umur kamu sudah 120 tahun, karena SIM  kamu masih hidup juga, akhirnya bawa mobil. Logika dong. ‘Saya kan punya SIM pak polisi, 120 tahun umur saya. Mau saya tidak sehat, yang penting saya kan punya SIM seumur hidup’,” kata Yusri mengilustrasikan.

Pilihan Editor: Aismoli Tanggapi Kritik Anies Baswedan soal Insentif Kendaraan Listrik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

23 jam lalu

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Otto menyatakan Peradi telah menyepakati soal penolakan terhadap rencana pembentukan DAN tersebut


Pembalap Rookie MotoGP Pedro Acosta Ketahuan Belum Punya SIM

4 hari lalu

Pembalap Red Bull KTM Ajo, Pedro Acosta. KTM Images
Pembalap Rookie MotoGP Pedro Acosta Ketahuan Belum Punya SIM

Pembalap debutan MotoGP 2024 Pedro Acosta mengaku belum memiliki SIM motor. Simak informasi lengkapnya di sini:


6 Poin Deklarasi Tim Hukum Anies-Muhaimin: Tak Takut Tekanan hingga Lahirkan Pemimpin yang Tidak Cacat Konstitusi

11 hari lalu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin deklarasi Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Sultan Abdurrahman
6 Poin Deklarasi Tim Hukum Anies-Muhaimin: Tak Takut Tekanan hingga Lahirkan Pemimpin yang Tidak Cacat Konstitusi

Dalam salah satu poin deklarasi, Hamdan Zoelva menyatakan THN Anies-Muhaimin akan mengajak masyarakat berperan aktif mengawal Pilpres 2024.


SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

24 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Korlantas Polri telah memberlakukan model Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Namun model lama masih tetap berlaku.


Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

24 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru sudah menggunakan barcode.


Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

33 hari lalu

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.


Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

33 hari lalu

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.


Jepang Masih Berlakukan Tilang Manual, Pakai Sistem Poin SIM

39 hari lalu

Suasana lalu lintas di Tokyo, Jepang, 28 Oktober 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Jepang Masih Berlakukan Tilang Manual, Pakai Sistem Poin SIM

Tilang manual di Jepang akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, salah satunya kendaraan yang menyerobot pejalan kaki di zebra cross.


Bukan Cuma SIM, Beli Mobil di Jepang Juga Wajib Punya Parkiran

40 hari lalu

Lokasi lahan parkir sewaan untuk sepeda, motor, dan mobil yang berada di wilayah Shinagawa, Tokyo, Jepang. (Foto: TEMPO/Dicky Kurniawan)
Bukan Cuma SIM, Beli Mobil di Jepang Juga Wajib Punya Parkiran

Masyarakat Jepang yang ingin membeli mobil tidak hanya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi juga harus memiliki area parkir.


Jokowi, Anwar Usman, Gibran, sampai Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, Begini Pasal Rujukan Pelapor

44 hari lalu

Presiden Jokowi saat menikahkan adiknya dengan Ketua MK Anwar Usman di Solo, Kamis 26 Mei 2022. ANTARA/Aris Wasita
Jokowi, Anwar Usman, Gibran, sampai Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, Begini Pasal Rujukan Pelapor

Apa dasar hukum dalam laporan terkait dugaan KKN yang dilakukan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK?