Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Reporter

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang diajukan Arifin Purwanto pada 10 Mei 2023. Permohonan perkara Arifin untuk SIM seumur hidup terdaftar dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Dalam persidangan, Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Terlebih jika telat melakukan perpanjang maka pemilik harus melakukan pembuatan dari awal.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang tersebut.

Advokat tersebut menjelaskan bahwa memiliki SIM bukan perkara mudah, terutama pada saat ujian teori dan praktik. Menurut dia, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah, namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.

Ia menilai tolok ukur materi ujian teori dan praktik juga tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut.

Berikut Tempo.co menguraikan biaya perpanjangan SIM:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B I: Rp 80.000 

- SIM B II: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C I: Rp 75.000 

- SIM C II: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- SIM D I: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000.

Namun biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan Rp 25.000, tes psikologi Rp 60.000 dan Asuransi Rp 50.0000.

Di sisi lain, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menjelaskan masa berlaku SIM sudah tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012. Ia pun menjelaskan alasan kenapa masa berlaku SIM tidak seumur hidup.

Menurutnya, SIM sudah diatur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali loh di jalan ini. Contoh, tidak lulus, tidak dapat surat kesehatan. Kenapa? Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” jelas Yusri.

Ia mengatakan surat keterangan kesehatan penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi. Apalagi surat keterangan psikolog dianggap penting untuk asesmen kejiwaan seseorang yang setiap waktu bisa berubah. 

“Kamu punya kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa tidak bikin SIM lagi tahun depan? Itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan,” ia melanjutkan.

Yusri menuturkan alasan kenapa masa berlaku SIM lima tahun sekali. Hal ini untuk menyesuaikan usia pengemudi lanjut usia atau keadaan fisiknya secara berkala. Menurutnya, hal ini berbahaya apabila SIM seumur hidup tanpa asesmen berkala. 

“Saya takutnya nanti umur kamu sudah 120 tahun, karena SIM  kamu masih hidup juga, akhirnya bawa mobil. Logika dong. ‘Saya kan punya SIM pak polisi, 120 tahun umur saya. Mau saya tidak sehat, yang penting saya kan punya SIM seumur hidup’,” kata Yusri mengilustrasikan.

Pilihan Editor: Aismoli Tanggapi Kritik Anies Baswedan soal Insentif Kendaraan Listrik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa Diblokir

10 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa Diblokir

Pengendara yang melakukan tabrak lari bisa dikenakan sanksi berat. Terlebih jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.


Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

17 hari lalu

Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

SIM Internasional adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri.


Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

20 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.


Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

21 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

Biaya denda tilang tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm SNI, hingga tidak menghidupkan lampu utama di siang hari sesuai UU No. 22 Tahun 2009.


Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

25 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan masa perpanjangan SIM hari ini. Berikut daftar lima gerai SIM keliling yang bisa dikunjungi.


Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

26 hari lalu

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

Korlantas mengatakan menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.


5 Fakta Penahanan Pengacara Lukas Enembe: Baju Toga hingga Lakukan Provokasi

28 hari lalu

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, penuhi panggilan penyidik KPK, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
5 Fakta Penahanan Pengacara Lukas Enembe: Baju Toga hingga Lakukan Provokasi

KPK menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening setelah ditetapkan tersangka kasus merintangi proses hukum


Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Punya Hak Imunitas, KPK: Itu Hanya Alasan yang Dicari-cari

29 hari lalu

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Punya Hak Imunitas, KPK: Itu Hanya Alasan yang Dicari-cari

KPK meyakini keputusannya menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening sudah sesuai aturan.


Jessica Mila Sah Jadi Istri Yakup Hasibuan, Berikut Profil Suami dan Sang Mertua Otto Hasibuan

32 hari lalu

Jessica Mila dan Yakup Hasibuan. Foto: IG Jessica Mila.
Jessica Mila Sah Jadi Istri Yakup Hasibuan, Berikut Profil Suami dan Sang Mertua Otto Hasibuan

Jessica Mila sah menjadi istri Yakup Hasibuan dalam pernikahan yang digelar di Gereja HKBP Rawamangun Ia resmi menjadi bagian keluarga Otto Hasibuan.


Layanan Perpanjangan SIM Tutup Selama Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

51 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Layanan Perpanjangan SIM Tutup Selama Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

Jika tidak mengurus perpanjangan SIM pada periode 26 April sampai 3 Mei 2023, pemilik harus membuat SIM baru.