Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang Manual di Kota Tangerang Berlaku Lagi Mulai Hari Ini

Korlantas Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Pertimbangannya
Korlantas Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Pertimbangannya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota akan kembali memberlakukan tilang manual mulai hari ini, Senin, 15 Mei 2023. Pemberlakuan tilang manual ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang terbit pada 12 April 2023.

"Tilang manual ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau ETLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, 14 Mei 2023.

Zain mengungkapkan bahwa tilang manual ini kembali diberlakukan karena masih banyak pengendara yang melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. Polrestro Tangerang Kota juga terus melakukan sosialisasi terkait tertib berlalu lintas.

"Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyak pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya menjelaskan.

Dia menyebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas di Kota Tangerang didominasi kendaraan atau sepeda motor melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga pengendara di bawah umur.

Beberapa pelanggaran tersebut akan menjadi fokus Polrestro Tangerang Kota dalam penerapan tilang manual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap tilang manual ini agar tidak terjadi penyimpangan, akan mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggar," ujar Zain.

Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Polrestro Tangerang Kota dalam penerapan tilang manual.

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kendaraan tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk
  10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukkan
  11. Kendaraan over dimension dan ovel loading (ODOL)
  12. Kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu.


DICKY KURNIAWAN | JONIANSYAH

Pilihan Editor: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.  

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Astra Honda Motor - Jasa Raharja Kembangkan Program Edukasi Berkendara

17 jam lalu

Astra Honda Motor - Jasa Raharja kerja sama kembangkan edukasi berkendara, Juni 2023. (AHM)
Astra Honda Motor - Jasa Raharja Kembangkan Program Edukasi Berkendara

Kerja sama ini merupakan komitmen Astra Honda Motor dalam mewujudkan keselamatan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan, khususnya sepeda motor.


Biaya Tilang Uji Emisi, Lokasi dan Ketentuannya

1 hari lalu

Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Biaya Tilang Uji Emisi, Lokasi dan Ketentuannya

DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, berikut biaya yang akan dikenakan serta lokasi uji emisi.


Cara Lolos Uji Emisi Kendaraan Agar Tak Kena Tilang

1 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cara Lolos Uji Emisi Kendaraan Agar Tak Kena Tilang

DKI Jakarta akan kembali menerapkan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, berikut beberapa cara agar kendaraan lolos.


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

1 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


Bakal Sanksi Tilang Kendaraan yang Tidak Uji Emisi, Pemprov DKI Belum Punya Dasar Hukumnya

2 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bakal Sanksi Tilang Kendaraan yang Tidak Uji Emisi, Pemprov DKI Belum Punya Dasar Hukumnya

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi.


DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

4 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas.


Awas, Kendaraan Tak Uji Emisi akan Dikenakan Sanksi Tilang

4 hari lalu

Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Awas, Kendaraan Tak Uji Emisi akan Dikenakan Sanksi Tilang

DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi.


DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

5 hari lalu

Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.
DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.


Belasan Orang Disebut Jadi Korban Penipuan Haji dan Umroh Sabda Travel

5 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Belasan Orang Disebut Jadi Korban Penipuan Haji dan Umroh Sabda Travel

Belasan orang disebut menjadi korban penipuan perjalanan umroh dan haji Sabda Travel.


Buntut Pengungkapan Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Tangerang, 2 Orang Jadi Buron

7 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andriyanto (kedua kanan) bersama Kapolda Banten Irjen pol Rudy Heriyanto (kanan),Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 2 Juni 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Bea Cukai berhasil melakukan penggerebekan dan pengungkapan pabrik ekstasi rumahan di Tangerang dan Semarang di waktu yang bersamaan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Buntut Pengungkapan Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Tangerang, 2 Orang Jadi Buron

Dua orang kini menjadi buron atas kasus pembuatan ekstasi di rumah mewah kawasan Kabupaten Tangerang. Keduanya diduga sebagai pengendali.