TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota akan kembali memberlakukan tilang manual mulai hari ini, Senin, 15 Mei 2023. Pemberlakuan tilang manual ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang terbit pada 12 April 2023.
"Tilang manual ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau ETLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, 14 Mei 2023.
Zain mengungkapkan bahwa tilang manual ini kembali diberlakukan karena masih banyak pengendara yang melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. Polrestro Tangerang Kota juga terus melakukan sosialisasi terkait tertib berlalu lintas.
"Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyak pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya menjelaskan.
Dia menyebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas di Kota Tangerang didominasi kendaraan atau sepeda motor melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga pengendara di bawah umur.
Beberapa pelanggaran tersebut akan menjadi fokus Polrestro Tangerang Kota dalam penerapan tilang manual.
"Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap tilang manual ini agar tidak terjadi penyimpangan, akan mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggar," ujar Zain.
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Polrestro Tangerang Kota dalam penerapan tilang manual.
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukkan
- Kendaraan over dimension dan ovel loading (ODOL)
- Kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu.
DICKY KURNIAWAN | JONIANSYAH
Pilihan Editor: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.