Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang Manual di Kota Tangerang Berlaku Lagi Mulai Hari Ini

image-gnews
Korlantas Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Pertimbangannya
Korlantas Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Pertimbangannya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota akan kembali memberlakukan tilang manual mulai hari ini, Senin, 15 Mei 2023. Pemberlakuan tilang manual ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang terbit pada 12 April 2023.

"Tilang manual ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau ETLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, 14 Mei 2023.

Zain mengungkapkan bahwa tilang manual ini kembali diberlakukan karena masih banyak pengendara yang melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. Polrestro Tangerang Kota juga terus melakukan sosialisasi terkait tertib berlalu lintas.

"Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyak pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya menjelaskan.

Dia menyebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas di Kota Tangerang didominasi kendaraan atau sepeda motor melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga pengendara di bawah umur.

Beberapa pelanggaran tersebut akan menjadi fokus Polrestro Tangerang Kota dalam penerapan tilang manual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap tilang manual ini agar tidak terjadi penyimpangan, akan mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggar," ujar Zain.

Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Polrestro Tangerang Kota dalam penerapan tilang manual.

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kendaraan tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk
  10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukkan
  11. Kendaraan over dimension dan ovel loading (ODOL)
  12. Kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu.


DICKY KURNIAWAN | JONIANSYAH

Pilihan Editor: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.  

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pencabulan Belasan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Warga: Pengurus Yayasan Sangat Tertutup

6 menit lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pencabulan Belasan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Warga: Pengurus Yayasan Sangat Tertutup

Garis kuning polisi mengelilingi pagar besi setinggi tiga meter itu mengunci rapat akses masuk ke dalam bangunan mewah Panti Asuhan Darussalam An'nur.


Begal Sasar Pedagang Siomai di Cisauk Tangerang, Sepeda Motor Raib

15 jam lalu

TKP begal di Cisauk, Kabupaten Tangerang yang menyasar pedagang somay. TEMPO/Muhammad Iqbal
Begal Sasar Pedagang Siomai di Cisauk Tangerang, Sepeda Motor Raib

Seorang pedagang siomai menjadi korban keganasan begal bersenjata tajam di Jalan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

TEMPO.CO.Tangerang- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaku pencabulan terhadap belasan korban di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.


Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi bayi sedang bermain. Foto: Unsplash.com/Yuri Shirota
Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

Seorang ayah di Tangerang menjual anak kandungnya seharga Rp 15 juta ketika sang ibu bekerja di Kalimantan.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

2 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

3 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

Berdasarkan keterangan ahli dan para saksi, peristiwa ini murni kasus KDRT suami terhadap istrinya di Cipondoh, Tangerang.


Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

4 hari lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

Melihat dari dekat patok-patok bambu yang memagari laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang masih dianggap misteri pemilik dan tujuannya.


Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

6 hari lalu

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut ini panduan lengkap untuk membayar denda e-tilang melalui berbagai kanal pembayaran Bank BRI dan bank lainnya.


Polisi Tangkap dan Proses Hukum 8 Remaja yang Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam di Tangerang

12 hari lalu

Sejumlah remaja saling serang saat terjadi bentrokan antarwarga di Jalan Pisangan Baru Tengah 1, Matraman, Jakarta Timur, Minggu dinihari, 4 Februari 2024. Beberapa remaja tampak membawa senjata tajam seperti celurit hingga parang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap dan Proses Hukum 8 Remaja yang Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam di Tangerang

Kedelapan remaja yang hendak tawuran itu kedapatan sebagai pemilik senjata tajam saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.


Ribuan Orang Ikuti Arak-arakan Gotong Toapekong yang DIgelar 12 Tahun Sekali

15 hari lalu

Warga keturunan Tionghoa mengikuti kirab budaya Gotong Toapekong di Kota Tangerang, Banten, Sabtu, 21 September 2024. Kirab budaya yang digelar setiap 12 tahun sekali atau setiap tahun naga tersebut merupakan tradisi masyakat Tionghoa di Kota Tangerang dan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. ANTARA/Galih Pradipta
Ribuan Orang Ikuti Arak-arakan Gotong Toapekong yang DIgelar 12 Tahun Sekali

Arak-arakan Gotong Toapekong di Tangerang, hari ini, menarik ribuan orang baik warga Tionghoa maupun wisatawan lokal dan mancanegara