TEMPO.CO, Jakarta - Polres Boyolali mencatatkan 16.185 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak Januari hingga Sabtu lalu, 13 Mei 2023.
"Dari jumlah itu ada 15.070 pelanggaran di antaranya yang tervalidasi. Kemudian terkirim 12.123, terkonfirmasi 4.331, dan BRIVA 1.432," kata Kasatlantas Polres Boyolali AKP Herdi Pratama, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 15 Mei 2023.
Jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjaring ETLE ini didominasi pengendara motor tidak menggunakan helm. Herdi mengatakan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam ini termasuk cukup tinggi dan berharap masyarakat bisa lebih tertib ke depannya.
"Mayoritas pelanggaran ter-capture pada saat berangkat dan pulang kerja. Mayoritas di jalan kabupaten, pelanggaran tidak menggunakan helm baik penumpang maupun pengendara sepeda motor," ujarnya.
Polres Boyolali terus melakukan sosialisasi ETLE melalui baliho, banner, dan sosialisasi kepada komunitas-komunitas. Langkah terakhir adalah penindakan pelanggaran lalu lintas, baik melalui ETLE maupun tilang manual.
Herdi mengungkapkan Polri ingin masyarakat tertib bukan karena kehadiran polisi, bukan karena kamera ETLE, atau tindakan tilang manual.
"Tapi sadar, oh saya berangkat ke kantor, harus memakai helm, berangkat ke sawah. spion harus ada, dan lain sebagainya."
Pilihan Editor: Kamera ETLE Sudah Tersedia di 34 Provinsi, Simak Detailnya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.