Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Membuat SIM C Terbaru beserta Cara dan Biayanya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSurat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat wajib yang harus dimiliki para pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan dokumen ini di ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) dengan masa berlaku 5 tahun. Adapun syarat membuat SIM C terbaru adalah sebagai berikut. 

Syarat Membuat SIM C Terbaru

Sebagaimana Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, calon pemohon SIM C harus memenuhi ketentuan meliputi:

-   Berusia minimal usia 17 tahun untuk SIM C (mesin 250 cc), 18 tahun untuk SIM C1 (mesin 250-500 cc), atau 19 tahun bagi pemohon SIM C2 (kapasitas mesin di atas 500 cc).

-   Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor dan dokumen imigrasi lainnya untuk Warga Negara Asing (WNI).

-   Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.

-   Mampu menulis dan membaca juga menjadi syarat membuat SIM C terbaru.

-   Lulus ujian teori dan praktik simulator berbasis komputer. 

Syarat Administrasi SIM C Terbaru

Pada Pasal 9 ayat (1) dalam beleid yang sama, calon pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen, diantaranya:

-   Melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM C atau bukti registrasi elektronik.

-   Menunjukkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.

-   Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (bersifat opsional).

-   Melampirkan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM C terbaru bagi WNA.

-   Melaksanakan perekaman biometrik, meliputi retina mata, pengenalan wajah (face recognition), serta sidik jari (fingerprint).

-   Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Cara Membuat SIM C Terbaru

Calon pemohon pembuatan SIM C baru, bisa mengikuti pendaftaran secara daring (online) maupun luring (offline) disesuaikan dengan kebutuhan. 

1.    Cara Bikin SIM C Terbaru di Kantor Satpas

Adapun tutorial cara membuat SIM C terbaru secara langsung di Kantor Satpas adalah sebagai berikut.

-   Isi formulir dan serahkan seluruh berkas kepada petugas.

-   Lakukan pembayaran biaya registrasi, asuransi, dan tes kesehatan.

-   Lakukan cek kesehatan jasmani.

-   Kerjakan soal-soal ujian teori.

-   Jika lulus, masuk ke tahap ujian praktik.

-   Apabila lolos serangkaian tes, pemohon diminta untuk mengikuti perekaman data biometrik, tanda tangan digital, dan foto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Tunggu pencetakan kartu. 

2.    Cara Buat SIM C Online Terbaru

Berikut langkah-langkah untuk membuat SIM C baru secara online.

-   Pasang aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada ponsel pintar dari App Store atau Play Store.

-   Daftar akun memakai nomor ponsel aktif.

-   Verifikasi akun dengan kode OTP.

-   Registrasi NIK.

-   Login dengan metode pengenalan wajah (face recognition).

-   Tentukan jenis SIM C, SIM C1, atau SIM C2 untuk melanjutkan ke cara membuat SIM C terbaru berikutnya.

-   Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera.

-   Ikuti ujian psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui https://www.erikkes.id/.

-   Jika lulus, akan ada kode QR yang ditampilkan.

-   Lakukan ujian praktik di kantor Satpas yang dipilih.

-   Apabila lulus, SIM C bakal dicetak. 

Biaya Membuat SIM C Terbaru

Tarif pembuatan SIM C tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 dengan rincian:

-   Registrasi: Rp 100.000.

-   Pemeriksaan kesehatan (medical checkup): Rp 25.000.

-   Asuransi Rp 30.000. 

Itulah informasi mengenai syarat membuat SIM C terbaru beserta biaya dan caranya. Apabila gagal melewati seluruh tes, pemohon diberi kesempatan mengulang sebanyak dua kali di hari yang sama. Semoga bermanfaat. 

Pilihan editor: Apa Jenis SIM untuk Mengendarai Moge? Ini Syarat Mendapatkannya

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

24 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.


Sejarah Sepeda Motor: Mengenang 138 Tahun Perkenalan Pertama oleh Gottlieb Daimler

36 hari lalu

Gottlieb Daimler. Wikipedia
Sejarah Sepeda Motor: Mengenang 138 Tahun Perkenalan Pertama oleh Gottlieb Daimler

Pada tahun 1885, Daimler Gottlieb bersama rekannya, Wilhelm Maybach, menciptakan sepeda motor pertama yang diberi nama Reitwagen.


Sepeda Motor Pelat Merah akan Dikonversi Menjadi Kendaraan Listrik

38 hari lalu

Mekanik menyelesaikan sepeda motor yang dikonversi dari mesin bensin ke motor listrik di bengkel konversi binaan BRT electric Bacip Moto Shop di Bandung, Jawa Barat, 3 Juli 2023. Satu unit sepeda motor konversi yang sudah disubsidi membutuhkan anggaran Rp 9 juta per unit sudah termasuk surat kendaraan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta per unit sepeda motor namun belum banyak menarik minat masyarakat. TEMPO/Prima mulia
Sepeda Motor Pelat Merah akan Dikonversi Menjadi Kendaraan Listrik

Sepeda motor pelat merah berbahan bakar minyak akan dikonversi menjadi kendaraan listrik.


Dua Pencuri Sepeda Motor Spesialis di Gang-gang Sempit Jakarta Barat Dibekuk

54 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Dua Pencuri Sepeda Motor Spesialis di Gang-gang Sempit Jakarta Barat Dibekuk

Dua pencuri itu menyasar sepeda motor yang terparkir di gang-gang sempit di Jakarta Barat.


Helm SNI Salah Satu Kewajiban Berkendara, Apa Standardisasinya?

3 Agustus 2024

Polisi memberikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). TEMPO/Tony Hartawan
Helm SNI Salah Satu Kewajiban Berkendara, Apa Standardisasinya?

Standardisasi atau ketentuan Helm SNI sebagai syarat wajib berkendara memenuhi syarat mutu dan 9 syarat konstruksi.


Jokowi Pilih Naik Sepeda Motor Jajal Jalan Tol IKN

28 Juli 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengendarai sepeda motor bersama influencer untuk meninjau progres pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, pada Ahad, 28 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Pilih Naik Sepeda Motor Jajal Jalan Tol IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini alasan Jokowi.....


Bamsoet Ajak MBI Sosialisasikan Penggunaan SIM C1 dan C2

12 Juli 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan pengurus MBI Pusat, MBI Sukabumi, dan MBI Sumedang, di Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.
Bamsoet Ajak MBI Sosialisasikan Penggunaan SIM C1 dan C2

Penggolongan SIM menjadi bukti kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama.


Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

10 Juni 2024

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, ini tahapan pengecekan kepesertaan JKN dan pembuatan SIM-nya.


Ketua MPR dan Kakorlantas Sosialisasikan Pembuatan SIM C1

27 Mei 2024

Ketua MPR dan Kakorlantas Sosialisasikan Pembuatan SIM C1

SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc


10 Motor Termahal di Dunia 2024, Harganya Mencapai 2,3 Miliar

17 Mei 2024

Berikut ini deretan sepeda motor dengan harga fantastis pada 2024, ada dibanderol hingga Rp2,3 miliar per unit. Foto: hotcars
10 Motor Termahal di Dunia 2024, Harganya Mencapai 2,3 Miliar

Berikut ini deretan sepeda motor dengan harga fantastis pada 2024, ada dibanderol hingga Rp2,3 miliar per unit.