TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib dimiliki oleh para pengemudi kendaraan bermotor dari golongan roda empat. Terdapat dua jenis SIM A yang berlaku di Indonesia, yakni untuk perseorangan dan umum dengan bobot mobil maksimal 3.500 kg. Syarat membuat SIM A terbaru diperlukan sebelum mengajukan pendaftaran ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi).
Syarat Membuat SIM A Terbaru
Dilansir dari laman resmi Polresta Denpasar, ketentuan permohonan pembuatan SIM A baru meliputi:
- Calon pemohon berusia minimal 17 tahun.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik aktif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh surat yang diterbitkan dokter.
- Mampu membaca dan menulis.
- Lulus tes teori dan ujian keterampilan melalui simulator juga menjadi syarat membuat SIM A terbaru.
Syarat Administrasi SIM A Terbaru
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, berikut persyaratan dokumen administrasi yang perlu disiapkan oleh calon pemohon.
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara fisik atau bukti registrasi elektronik.
- Memperlihatkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pelatihan mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (opsional).
- Menyertakan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM A terbaru bagi WNA.
- Melaksanakan perekaman data biometrik, antara lain retina mata, pengenalan wajah (face recognition), dan identifikasi sidik jari (fingerprint).
- Melampirkan bukti pembayaran registrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara Membuat SIM A Terbaru
Tidak hanya berbasis luring (offline), masyarakat kini dipermudah dengan kehadiran layanan pembuatan SIM A secara daring (online) melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
1. Cara Bikin SIM A Terbaru di Kantor Satpas
Adapun langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran SIM A terbaru adalah sebagai berikut.
- Kunjungi Kantor Satpas terdekat.
- Mengisi formulir dan serahkan dokumen syarat buat SIM A terbaru.
- Serahkan uang untuk asuransi dan tes kesehatan.
- Ikut seluruh rangkaian tes sesuai nomor urut antrean.
- Kerjakan soal ujian teori dengan kesempatan mengulang sebanyak dua kali di hari yang sama.
- Jika lolos, pemohon akan melewati ke ujian simulator.
- Lakukan perekaman biometrik, foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu proses pencetakan kartu.
2. Cara Buat SIM A Terbaru Online
- Unduh aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau AppStore.
- Registrasi memakai nomor HP dan verifikasi dengan kode OTP.
- Masukkan NIK.
- Masuk ke akun dengan sistem pengenalan wajah.
- Pilih jenis SIM A.
- Transfer biaya pendaftaran untuk masuk ke tahap cara membuat SIM A terbaru selanjutnya.
- Ikut ujian psikologi melalui portal https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani https://www.erikkes.id/.
- Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.
- Tentukan lokasi ujian praktik di kantor Satpas.
- Tunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran ke petugas Satpas.
- Ikuti perekaman biometri, foto, dan tanda tangan digital.
- SIM A akan dicetak.
Biaya Membuat SIM A Terbaru
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, rincian tarif membuat SIM A perseorangan dan SIM A Umum meliputi:
- Pendaftaran: Rp 120.000.
- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP): Rp 50.000 khusus SIM A Umum.
- Asuransi: Rp 30.000.
- Pemeriksaan kesehatan: Rp 25.000.
Demikian syarat membuat SIM A terbaru beserta cara dan biayanya. Apabila hendak mendaftar secara langsung ke kantor Satpas, maka usahakan datang lebih awal untuk mencegah antrean panjang. Semoga bermanfaat.
Pilihan editor: Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA