TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan pelat RF palsu.
Dalam unggahan di akun Instagram @satlantaspolresmetrojaksel terlihat dua mobil mewah diberhentikan polisi di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin lalu, 15 Mei 2023.
Dua mobil tu masing-masing mobil mewah Toyota Vellfire yang menggunakan pelat RF palsu dan mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat dinas TNI palsu.
"Ditilang manual,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando, dikutp hari ini, Selasa, 16 Mei 2023.
Menurut dia, para pengemudi itu kena sanksi tilang manual dan wajib mengganti dengan pelat nomor mobil yang asli.
Hingga Senin lalu, Polres Jakarta Selatan telah menjatuhkan sanksi tilang manual terhadap delapan mobil karena pelat nomor polisi. pelanggaran tersebut memang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (ETLE).
"Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata, termasuk pelat nomor khusus (pelat RF) tersebut,” kata Bayu.
NTMC POLRI
Pilihan Editor: Segini Biaya Bikin Pelat RF untuk Masyarakat
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.