TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat dihentikan dan hanya mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pembelakuan tilang manual ini dipicu kenyataaan bahwa tak semua pelanggaran lalu lintas bisa dideteksi kamera ETLE.
"Kami lihat kecenderungannya masyarakat justru bukannya makin tertib. Jadi, karena tidak ada yang melakukan penindakan di jalan, mereka melanggar diteruskan saja melanggar," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dikutip hari ini, Selasa, 16 Mei 2023.
Meski tilang manual diberlakukan lagi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan Kepolisian RI tidak akan menggelar razia kendaraan lagi seperti sebelum-sebelumnya.
"Pemeriksaan hanya bagi yang melakukan pelanggaran. Kalau tidak melakukan pelanggaran, enggak usah takut," ucap Latif.
Menurut Latif tilang manual akan menindak pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung oleh polisi di lapangan. Tilang elektronik tetap diberlakukan meski tilang manual diterapkan kembali.
"Penindakan tilang elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya (kendaraan) diberhentikan, (pengemudinya) ditilang," ujarnya.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Korlantas Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Pertimbangannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.