TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memastikan bahwa anggaran pembelian mobil dinas menteri untuk Kabinet Jokowi 2019-2024 telah tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 Kemensetneg. DIPA ini sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12/2018 tentang APBN tahun 2019. Terdapat hal tidak biasa dari mobil lainnya, mobil dinas pejabat tinggi Indonesia ini memiliki pelat nomor kendaraan berbeda.
Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto menyatakan bahwa pengadaan mobil dinas presiden dan menteri dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sebab, pengadaan mobil dinas menteri terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009.
Berdasarkan anggaran yang tersedia, pada 2019 Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit melalui Sistem Penunjukan Langsung untuk pengamanan presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, sebanyak 101 unit mobil dinas menteri anggota kabinet Jokowi 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri serta pimpinan lembaga negara dilakukan melalui Sistem Tender Umum melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.
Presiden dan jajaran menteri juga memiliki pelat nomor khusus yang membedakannya dengan mobil lain. Pelat nomor ini digunakan untuk para pejabat yang sedang ke wilayah di luar ibu kota Indonesia atau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri sehingga dapat dikenali dan dibedakan.
Merujuk p2k.stekom.ac.id, berikut adalah yaitu daftar pelat nomor kendaraan Presiden dan Menteri Indonesia, yaitu:
- RI 1/INDONESIA 1: Presiden Indonesia
- RI 2/INDONESIA 2: Wakil Presiden Indonesia
- RI 3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)
- RI 4: Istri Wakil Presiden Indonesia
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Ketua Komisi Yudisial
- RI 12: Gubernur Bank Indonesia
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
- RI 15: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 16: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- RI 17: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
- RI 19: Belum ada informasi lebih lanjut
- RI 20: Kementerian Dalam Negeri
- RI 21: Kementerian Luar Negeri
- RI 22: Kementerian Pertahanan
- RI 23: Kementerian Agama
- RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 25: Kementerian Keuangan
- RI 26: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Kementerian Agama
- RI 29: Kementerian Sosial
- RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
- RI 31: Kementerian Perindustrian
- RI 32: Kementerian Perdagangan
- RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Kementerian Perhubungan
- RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Kementerian Pertanian
- RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
- RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Mengacu p2k.unkris.ac.id, pelat nomor kendaraan presiden dan menteri Indonesia kerap berproses dan berganti sesuai dengan proses suatu kabinet.
Pilihan Editor: Jokowi Pakai Mercy S600 Guard, Ini Deretan Mobil Dinas Presiden
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.