TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali memberlakukan tilang manual di jalanan dengan tetap memberlakukan tilang elektronik atau ETLE. Namun, tidak semua polantas bisa menjatuhkan tilang kepada pelanggar lalu lintas.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroh menututkan bahwa penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi.
"Ini untuk meminimalisasi pelanggaran anggota di lapangan," kata Sandi Nugroho, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 20 Mei 2023.
Tilang manual sempat dihapus karena dianggap membuka celah pungli oleh polantas. Belakangan diberlakukan lagi setelah tilang elektonik tak bisa menjangkau seluruh pelanggaran lalu lintas.
Tilang maual terutama diberlakukan di wilayah yang kurang kamera ETLE. Tilang hanya akan dikenakan kepada pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Pelanggaran fatal tersebut meliputi:
1. Pengendara di bawah umur
2. Berboncengan motor lebih dari dua orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu lalu lintas
5. Pengendara motor tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melebih batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar
10. Menggunakan pelat nomor palsu
11. Kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Menurut Sandi Nugroho meskipun tilang manual diberlakukan polantas tidak akan melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia. Penindakan pelanggaran lalu lintas justru akan dioptimalkan menggunakan kamera ETLE atau tilang elektronik.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ucap Sandi.
Pilihan Editor: Korlantas Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Petimbangannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.