TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan polantas akan menindak kendaraan yang masuk ke busway Transjakarta dengan tilang manual.
Kebijakan tersebut tindak lanjut permintaan penertiban jalur busway dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Karena transportasi umum harus kita dukung, pasti kita dukung itu. Kalau untuk permintaan itu, akan kita dukung," kata Latif, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 20 Mei 2023.
Latif pun memastikan Polda Metro Jaya akan menyiapkan polantas di lokasi yang rawan penerobosan busway Transjakarta. Seluruh kendaraan yang kedapatan masuk jalur busway dipastikan akan ditilang.
"Semua pelanggaran pasti kita tindak," ujarnya.
Sebelumnya, Polri mengumumkan tilang manual akan diberlakukan di wilayah yang tidak tercakup kamera ETLE. Kemudian tilang manual hanya akan diberlakukan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Adapun pelanggaran yang akan kena tilang manual meliputi:
1. Pengendara di bawah umur
2. Berboncengan motor lebih dari dua orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu lalu lintas
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melebih batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar
10. Menggunakan pelat nomor palsu
11. Kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Pilihan Editor: Tilang Manual Makin Gencar, Truk Odol Jadi Sasaran
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.