Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri dengan menggunakan SIM yang masih berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional. 

Mengutip laman United Nation Treaty Collection, SIM Internasional diakui di 92 negara yang telah mengadopsi dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan.

SIM Internasional diterbitkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).

Di Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertanggung jawab dalam penerbitan SIM Internasional sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. Untuk mengajukan SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

- KTP

- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)

- Paspor yang masih berlaku

- SIM yang masih berlaku sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan.

- Foto diri terbaru dengan ketentuan tertentu, seperti mengenakan kemeja dengan kancing, latar belakang putih, tidak menggunakan kacamata atau kontak lensa, wajah menghadap kamera, dan sebagainya. 

- Tanda tangan yang ditulis di atas kertas putih menggunakan tinta hitam. 

- Jika SIM Internasional akan diperpanjang, SIM Internasional yang masih berlaku juga harus disertakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses pendaftaran SIM Internasional dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir registrasi dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka link https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

2. Klik tombol "daftar".

3. Isi formulir registrasi secara online dan unggah dokumen seperti foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (bagi WNA), dan paspor.

4. Pilih opsi pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional.

5. Isi informasi rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, sehingga biaya pendaftaran dapat dikembalikan.

6. Pemohon akan menerima nomor Virtual Account melalui situs web dan konfirmasi pembayaran melalui email. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.

7. Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan menerima nomor registrasi melalui email sebagai bukti pendaftaran SIM Internasional.

8. Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp. 250.000, sementara biaya perpanjangan adalah Rp. 225.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Sementara itu, biaya pengiriman akan ditentukan berdasarkan jasa yang dipilih dan jarak pengiriman.

Pilihan Editor: Langkah Mudah Memperpanjang SIM Internasional Secara Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru

59 menit lalu

Kendaraan bermotor melintas di jalan yang dilintasi LRT Jabodebek kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengungkapkan terdapat usulan untuk menerapkan aturan ganjil genap di jalan yang dilintasi LRT Jabodebek. TEMPO/Subekti.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru

Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.


Contraflow hingga One Way Bakal Diberlakukan saat Libur Nataru

1 jam lalu

Foto udara kendaraan pemudik saat antre untuk melewati gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 19 April 2023. Kepadatan pemudik mulai terlihat, mereka memadati gerbang Tol Cikampek Utama. Contraflow masih diberlakukan di Tol Cikampek dari KM 47 atau setelah Tol Layang MBZ hingga KM 72 atau di GT Cikampek Utama. Setelahnya pemudik akan mendapatkan full access one way hingga KM 414 atau GT Kalikangkung. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Contraflow hingga One Way Bakal Diberlakukan saat Libur Nataru

Rekayasa lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini dilakukan jika terjadi kepadatan dan kemacetan di titik-titik tertentu.


Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

21 jam lalu

Pizza Hut. sarimelatikencana.co.id
Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

PT Sarimelati Kencana Tbk, sebagai pemegang lisensi restoran Pizza Hut di Indonesia, mengaku terkena imbas dari adanya isu boikot.


Virtual Reality (VR) pada Pendidikan Militer

21 jam lalu

Virtual Reality (VR) pada Pendidikan Militer

Perkembangan dunia militer saat ini mau tidak mau harus adaptif dan melakukan kolaborasi dengan kemajuan teknologi.


Kepolisian Siap Amankan Debat Capres-Cawapres 2024

22 jam lalu

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepolisian Siap Amankan Debat Capres-Cawapres 2024

Fadil Imran mengatakan bahwa Polri siap mengamankan debat capres-cawapres yang berlangsung di KPU pada 12 Desember


Daftar Tol yang Berlakukan Pembatasan Selama Libur Nataru

23 jam lalu

Truk pengangkut peti kemas melintas di ruas tol kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. Kementerian Perhubungan akan membatasi jumlah kendaraan truk logistik yang melewati 15 ruas jalan tol dalam rangka mudik Lebaran 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Daftar Tol yang Berlakukan Pembatasan Selama Libur Nataru

Adapun pelaksanaan pembatasan di tol selama libur Nataru sudah dijadwalkan. Simak informasi selengkapnya di artikel ini:


Libur Natal dan Tahun Baru, Jasa Marga Prediksi Peningkatan Lalu Lintas Tertinggi ke Arah Timur

1 hari lalu

Kendaraan pemudik melintas menuju gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 24 Desember 2020. Arus mudik liburan Natal dan Tahun Baru yang melewati Tol Cipali terpantau ramai lancar. ANTARA/Dedhez Anggara
Libur Natal dan Tahun Baru, Jasa Marga Prediksi Peningkatan Lalu Lintas Tertinggi ke Arah Timur

PT Jasa Marga (Persero) memprediksi peningkatan lalu lintas tertinggi di jalan tol Jasa Marga Group pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) terjadi pada arah timur atau Trans Jawa.


Polri Mutasi 535 Pati dan Pamen: Ada Kakorlantas, Kadensus 88 hingga 5 Kapolda

1 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dan As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo setelah ucapara serah terima jabatan di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Polri Mutasi 535 Pati dan Pamen: Ada Kakorlantas, Kadensus 88 hingga 5 Kapolda

Mabes Polri melakukan mutasi dan rotasi jabatan 535 personel baik perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati).


Angkutan Barang Dibatasi selama Arus Mudik Liburan Natal dan Tahun Baru, Cek Aturan Lengkapnya

1 hari lalu

Mobil angkutan barang melintasi tol kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional angkutan barang selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Angkutan Barang Dibatasi selama Arus Mudik Liburan Natal dan Tahun Baru, Cek Aturan Lengkapnya

Pemerintah dan Korlantas menerbitkan beleid terbaru mengatur lalu lintas serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Natal dan Tahun Baru.


Kemenhub, Korlantas Polri, dan PUPR Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas Libur Natal dan Tahun Baru

1 hari lalu

Sejumlah penumpang menaiki KM Labobar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat, 23 Desember 2022. Ratusan pemudik asal Bitung Sulawesi Utara  dan Pantoloan Sulawesi Tengah tersebut lebih memilih menggunakan transportasi jalur laut yang harganya masih relatif terjangkau untuk mudik merayakan Natal dan Tahun baru 2023 di kampung Halamanya. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Kemenhub, Korlantas Polri, dan PUPR Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas Libur Natal dan Tahun Baru

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).