Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

Reporter

Editor

Nurhadi

Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri dengan menggunakan SIM yang masih berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional. 

Mengutip laman United Nation Treaty Collection, SIM Internasional diakui di 92 negara yang telah mengadopsi dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan.

SIM Internasional diterbitkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).

Di Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertanggung jawab dalam penerbitan SIM Internasional sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. Untuk mengajukan SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

- KTP

- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)

- Paspor yang masih berlaku

- SIM yang masih berlaku sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan.

- Foto diri terbaru dengan ketentuan tertentu, seperti mengenakan kemeja dengan kancing, latar belakang putih, tidak menggunakan kacamata atau kontak lensa, wajah menghadap kamera, dan sebagainya. 

- Tanda tangan yang ditulis di atas kertas putih menggunakan tinta hitam. 

- Jika SIM Internasional akan diperpanjang, SIM Internasional yang masih berlaku juga harus disertakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses pendaftaran SIM Internasional dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir registrasi dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka link https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

2. Klik tombol "daftar".

3. Isi formulir registrasi secara online dan unggah dokumen seperti foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (bagi WNA), dan paspor.

4. Pilih opsi pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional.

5. Isi informasi rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, sehingga biaya pendaftaran dapat dikembalikan.

6. Pemohon akan menerima nomor Virtual Account melalui situs web dan konfirmasi pembayaran melalui email. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.

7. Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan menerima nomor registrasi melalui email sebagai bukti pendaftaran SIM Internasional.

8. Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp. 250.000, sementara biaya perpanjangan adalah Rp. 225.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Sementara itu, biaya pengiriman akan ditentukan berdasarkan jasa yang dipilih dan jarak pengiriman.

Pilihan Editor: Langkah Mudah Memperpanjang SIM Internasional Secara Online

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Perbaikan Tiga Titik Tol Cikampek, Jasa Marga: Arah Jakarta dan Cikampek Beroperasi Normal

14 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18  persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perbaikan Tiga Titik Tol Cikampek, Jasa Marga: Arah Jakarta dan Cikampek Beroperasi Normal

PT Jasa Marga melalui PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memperbaiki tiga titik ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek


Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau

1 hari lalu

Kapolda Riau Muhammad Iqbal. ANTARA
Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau

Curhatan Bripka Andry soal setoran di Polda Riau yang viral buat Polri termasuk Kapolda buka suara.


LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

1 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

Bripka Andry Darma Irawan meminta perlindungan LPSK setelah dirinya membongkar perilaku atasannya, Komisaris Polisi Petrus Simamora.


YLBHI Sebut Pelaporan terhadap Ketua IPW adalah Upaya Membungkam Kritik

1 hari lalu

YLBHI Sebut Pelaporan terhadap Ketua IPW adalah Upaya Membungkam Kritik

Ketua YLBHI Muhammad Isnur, menilai pelaporan ke polisi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bentuk pembungkaman


Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

1 hari lalu

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat berkunjung ke Gedung TEMPO, Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021. TEMPO/Subekti
Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengaku sudah mendapat laporan perihal viralnya kasus Bripka Andry dan penyidikannya sedang berjalan


Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

Anggota DPR Johan Budi mengusulkan agar Kepala BNN dan Kepala BNPT diusulkan dijabat oleh jenderal bintang empat. Begini tanggapan Polri.


Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

2 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

Lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.


Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

2 hari lalu

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dan Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Teddy Marbun menunjukkan barang bukti oli palsu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Polisi meringkus pelaku berinisial RP yang melakukan pemalsuan oli sejak 2017. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan oli palsu yang menduplikasi oli yamaha, AHM, dan Pertamina di Sidoarjo dan Gresik.


PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

2 hari lalu

Pose tersangka diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 Mei 2023. Pada kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut korban yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan luar negeri, sebanyak 25 korban masih di Myanmar 5 diantaranya sudah melarikan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

Polri menyatakan telah menangani 500 kasus perdagangan orang sepanjang 2020-2023. Jumlah tersangka dalam kasus itu mencapai 500 orang.


Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri: Tidak Ada Aturan Setor-setoran

3 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri: Tidak Ada Aturan Setor-setoran

Polri memastikan kasus setoran di Batalyon B Brimob Polda Riau tak sesuai aturan.