TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tilang manual yang kembali diberlakukan itu merupakan opsi terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Kepolisian akan terlebih dahulu melakukan peneguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Jadi tidak harus ditilang. Kalau boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, begitu. Tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan, pasti kita tilang, itu langkah terakhir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 22 Mei 2023.
Latif juga menuturkan, meskipun tilang manual kembali diberlakukan, namun penindakan pelanggaran lalu lintas akan dimaksimalkan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebab, ETLE ini yang dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait ketertiban berlalu lintas.
"Nanti ETLE kita akan kembangkan terus, jangan sampai tidak. Karena sistem ETLE yang benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa tidak semua petugas kepolisian bisa melakukan tilang manual di jalan. Penindakan hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi.
"Ini untuk meminimalisasi pelanggaran anggota di lapangan," kata Sandi.
Tilang manual sempat dihapus karena dianggap membuka celah pungli oleh polantas. Belakangan diberlakukan lagi setelah tilang elektonik tak bisa menjangkau seluruh pelanggaran lalu lintas.
Pilihan Editor: Kendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto